Jawa Pos

KPK Gandeng Tiga Kementeria­n

Bahas Peraturan Penguasaan Tanah Negara

-

JAKARTA – Meski sudah memasuki periode akhir, pimpinan Komisi Pemberanta­san Korupsi (KPK) tidak berhenti tancap gas. Kemarin (21/8) KPK mengundang tiga menteri guna merumuskan peraturan penyelesai­an penguasaan tanah di kawasan hutan.

Tiga menteri tersebut adalah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan, serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.

Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menyatakan, hal tersebut merupakan bagian dari rencana strategis KPK. Yakni, menyelamat­kan sumber daya alam (SDA). Salah satu poinnya adalah mengawasi kasus penguasaan tanah di kawasan hutan negara dan hutanhutan yang dikuasai perorangan, perusahaan, hingga masyarakat adat. ’’Tujuannya, penguasaan hutan negara tidak merugikan negara,’’ ujarnya tadi malam.

Untuk merealisas­ikan rencana strategis tersebut, KPK merasa perlu menyinkron­kannya dengan kementeria­n terkait. Sebab, ada beberapa hal yang berkaitan dan berada dalam kewenangan lem- baga lain. Misalnya, UU Kehutanan dan UU Agraria.

Tjahjo Kumolo menanggapi positif hal tersebut. Sebab, banyak kasus penguasaan lahan yang bermasalah. ’’Rata-rata di setiap provinsi ada 300 kasus tumpangtin­dih kepemilika­n lahan,’’ ungkapnya. Dengan peraturan tersebut, mantan Sekjen PDIP itu berharap berbagai persoalan lahan bisa ditata ulang.

Tanggapan serupa diutarakan Ferry Mursyidan. Menurut dia, peraturan itu akan bisa menjelaska­n status sebuah kawasan. Terlebih, ada beberapa kawasan hutan negara yang sudah menjadi permukiman. (far/c5/nw)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia