KPK Gandeng Tiga Kementerian
Bahas Peraturan Penguasaan Tanah Negara
JAKARTA – Meski sudah memasuki periode akhir, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti tancap gas. Kemarin (21/8) KPK mengundang tiga menteri guna merumuskan peraturan penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan.
Tiga menteri tersebut adalah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan, serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.
Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menyatakan, hal tersebut merupakan bagian dari rencana strategis KPK. Yakni, menyelamatkan sumber daya alam (SDA). Salah satu poinnya adalah mengawasi kasus penguasaan tanah di kawasan hutan negara dan hutanhutan yang dikuasai perorangan, perusahaan, hingga masyarakat adat. ’’Tujuannya, penguasaan hutan negara tidak merugikan negara,’’ ujarnya tadi malam.
Untuk merealisasikan rencana strategis tersebut, KPK merasa perlu menyinkronkannya dengan kementerian terkait. Sebab, ada beberapa hal yang berkaitan dan berada dalam kewenangan lem- baga lain. Misalnya, UU Kehutanan dan UU Agraria.
Tjahjo Kumolo menanggapi positif hal tersebut. Sebab, banyak kasus penguasaan lahan yang bermasalah. ’’Rata-rata di setiap provinsi ada 300 kasus tumpangtindih kepemilikan lahan,’’ ungkapnya. Dengan peraturan tersebut, mantan Sekjen PDIP itu berharap berbagai persoalan lahan bisa ditata ulang.
Tanggapan serupa diutarakan Ferry Mursyidan. Menurut dia, peraturan itu akan bisa menjelaskan status sebuah kawasan. Terlebih, ada beberapa kawasan hutan negara yang sudah menjadi permukiman. (far/c5/nw)