Jaksa Agung Klarifikasi Kasus Salah Geledah
JAKARTA – Penggeledahan yang dilakukan Satuan Tugas Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) pada PT Victoria Securities Indonesia ( VSI) menyisakan masalah. Kemarin (21/8) pimpinan DPR dan komisi III memanggil Jaksa Agung HM. Prasetyo terkait dengan kasus tersebut.
Rapat berlangsung tertutup selama satu setengah jam. Setelah rapat, jaksa agung bergegas meninggalkan tempat. Prasetyo mengaku rapat itu hanya membahas kesiapan Kejagung untuk mengawal pembangunan. ”Saat ini kan fokusnya pada perbaikan ekonomi,” tuturnya.
Dia membenarkan bahwa pertemuan itu juga membahas kasus salah geledah PT VSI. Menurut Prasetyo, persoalan tersebut akan dibahas dalam rapat dengan komisi III. Dia membantah Kejagung salah. Menurut dia, penggeledahan itu sudah sesuai dengan prosedur. ”Kalau mereka merasa tidak benar, gugat saja di praperadilan. Bukan di DPR,” katanya.
Kasus itu berawal saat sebuah perusahaan bernama PT Adistra Utama (AU) meminjam dana Rp 469 miliar ke Bank Tabungan Negara (BTN). Uang tersebut digunakan untuk membangun perumahan di Karawang pada 1990. Semuanya berubah saat terjadi krisis moneter 1998. Untuk menyelamatkan BTN, pemerintah memasukkan bank pelat merah itu ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Pada 2003, sejumlah kredit macet dilelang. Termasuk utang PT AU. PT VSI membeli aset itu Rp 26 miliar. Nah, ketika PT AU ingin menebus asetnya lagi, PT VSI mematok harga Rp 2,1 triliun. Pada 2012, PT AU melaporkan PT VSI ke Kejaksaan Tinggi DKI atas tuduhan permainan dalam penentuan nilai aset. Kasus itu lantas diambil alih Kejagung.
Wakil Ketua Komisi III Desmond J. Mahesa menilai langkah Kejagung sudah tepat dan tidak melanggar hukum. Menurut dia, memang yang digeledah PT VSIC. ”Namun, datanya ada di PT VSI,” paparnya. Komisi III akan kembali mengkaji kasus tersebut dengan Kejagung. ”Kalau penyidikan, kami tidak ikut campur. Itu urusan penyidik,” jelasnya. (aph/c6/ca)