DKPP Terima 23 Pengaduan
JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mulai kebanjiran pengaduan terkait dengan pelaksanaan pilkada serentak 2015. Mayoritas melaporkan kinerja KPU daerah yang dinilai tidak sesuai dengan aturan. DKPP memilih berhati-hati dalam menyikapi pengaduan yang mayoritas berasal dari bakal calon kepala daerah itu.
Data DKPP menunjukkan, sejak Juli hingga 20 Agustus, 23 pengaduan masuk. Pada Juli, ada empat pengaduan yang berasal dari calon perseorangan. Sementara itu, bulan ini pengaduan berasal dari calon yang diusung parpol.
Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini menjelaskan, sebagian pengadu merupakan pasangan calon yang pendaftarannya ditolak KPU.
”Mereka menginginkan pem- berian kesempatan untuk bisa mengikuti pilkada,” katanya saat dikonfirmasi kemarin (21/8). Penolakan KPU itu bukan tanpa alasan. Pasangan tersebut ditolak karena tidak bisa memenuhi persyaratan pendaftaran yang ditetapkan.
Hidayat menjelaskan, DKPP pada prinsipnya tidak menangani tahapan pilkada. Wewenang DKPP ada pada penegakan kode etik penyelenggara pemilu. Untuk tahapan pilkada, sesuai dengan UU, ada mekanisme sengketa yang bisa dimanfaatkan. Hal itu terbukti pada kasus pilkada Ketapang, Kalimantan Tengah, di mana harus dilakukan verifikasi ulang.
DKPP masih meneliti seluruh pengaduan yang masuk agar bisa diputuskan bentuk tindak lanjutnya. Hidayat menolak berkomentar mengenai peluang diterima atau ditolaknya pengaduan para bakal calon kepala daerah itu.
Sementara itu, Komisioner KPU Arief Budiman menuturkan bahwa pihaknya masih mengumpulkan data dari KPU-KPU daerah mengenai sengketa dan gugatan yang dialamatkan kepada KPU. ”Dapat rekomendasi apa dari panwas, disengketakan apa, datanya sedang kami minta,” ujarnya.
Dia mencontohkan, ada KPU daerah yang dilaporkan ke DKPP, tapi belum ada komisionernya yang dipanggil. Dia belum bisa memastikan KPU daerah itu diadukan atau tidak. Sebab, pengaduan maupun materinya tidak diinformasikan. ”Kami akan menunggu kalau memang benar diadukan,” ucap dia. (byu/c11/ca)