Jawa Pos

Pemerintah Tahan Dana Daerah

Akibat Rendahnya Penyerapan APBD

-

JAKARTA – Pertumbuha­n ekonomi pada semester pertama yang hanya 4,7 persen tidak hanya disebabkan perlambata­n ekonomi global. Minimnya penyerapan anggaran daerah ikut menjadi pemicu. Padahal, pemerintah mulai mengandalk­an belanja pemerintah sebagai salah satu motor penggerak perekonomi­an. Berdasar temuan data Kemenkeu, hingga Juni 2015, terdapat dana idle (menganggur) di daerah sebesar Rp 273,5 triliun.

Menurut Menkeu Bambang Brodjonego­ro, dana idle tersebut disimpan di sejumlah bank. Mulai bank daerah, bank swasta, hingga bank BUMN. Bambang menuturkan, dalam kurun

Bulan Januari Februari Maret April Mei Juni

Nilai Rp 168,9 triliun Rp 181 triliun Rp 227 triliun Rp 253 triliun Rp 255 triliun Rp 273,5 triliun waktu 2011–2014, dana simpanan pemda di bank cenderung meningkat. Bahkan, tahun ini besaran dana idle itu makin melonjak tajam.

’’Setelah didalami, (penyimpana­n dana idle) bukan hanya di bank daerah, tapi banyak bank. Bank daerah itu hanya 30 persen, sisanya ke bank BUMN dan swasta. Tingginya dana idle ini menunjukka­n rendahnya

Lokasi Provinsi : DKI Jakarta, Jawa Barat, Riau, Papua, dan Kaltim. Kabupaten: Kutai Kartanegar­a, Malang, Bengkalis, Berau, dan Bogor. Kota: Surabaya, Medan, Cimahi, Tangerang, dan Semarang. penyerapan APBD,’’ jelas dia dalam konferensi pers di gedung Kemenkeu kemarin (21/8).

Bambang menyatakan, pihaknya berupaya memperinga­tkan daerahdaer­ah yang memiliki dana idle dalam jumlah besar sejak April lalu. Sebab, berdasar monitoring Kemenkeu, sejak Januari, jumlah dana idle tersebut terus meningkat. Pada Januari, jumlah dana idle sebesar Rp 168,9 triliun. Jumlah itu melonjak menjadi Rp 181 triliun pada Februari, lalu pada Maret sebesar Rp 227 triliun. Pada April, ada dana idle Rp 253 triliun, Mei (Rp 255 triliun), lalu Juni (Rp 273,5 triliun). ’’Kami sudah mulai bunyi (peringatka­n) pada April. Tapi, belum ada perbaikan, malah nambah. Jadi, sudah diberi warning, namun jumlahnya justru terus meningkat,’’ tegasnya.

Karena itu, kata Bambang, pemerintah bakal memberlaku­kan sanksi tegas bagi pemda yang serapan anggaranny­a rendah. Mantan kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) tersebut menjelaska­n bahwa pemerintah akan mengonvers­i penyaluran dana daerah yang semula cash menjadi noncash bagi daerah-daerah yang penyerapan anggaranny­a tidak bagus. ’’Penyaluran noncash dilakukan melalui konversi penyaluran DAU (dana alokasi umum) atau DBH (dana bagi hasil) dalam bentuk SBN (surat berharga negara),’’ papar dia.

Bambang menambahka­n, tenor SBN itu hanya sampai tiga bulan dan bersifat non tradable. SBN tersebut dapat dicairkan sebelum jatuh tempo melalui buyback oleh pemerintah. Syaratnya, pemda sudah tidak memiliki dana idle atau mengalami kondisi darurat ( force majeur) seperti bencana alam. Sanksi lain adalah penghentia­n penyaluran dana alokasi khusus (DAK). ’’Bila realisasi penyerapan DAK per triwulan belum mencapai 75 persen dan pemda punya dana idle yang tidak wajar di bank, DAK triwulan berikutnya tidak disalurkan,’’ ujar dia. (ken/c14/tia)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia