Properti WNA Tunggu Aturan Teknis
SURABAYA – Pengembang tanah air menunggu kebijakan teknis terkait dengan kepemilikan properti oleh warga negara asing (WNA). Sebab, sejak didengungkan beberapa waktu lalu, aturan teknis itu belum keluar.
Direktur Marketing Pakuwon Group Sutandi Purnomosidi menyatakan, WNA merupakan pasar potensial bagi pengembang dalam negeri. Mereka diperbolehkan memiliki properti di Indonesia. Hal itu bakal memberikan angin segar bagi industri realestat tanah air.
’’Sinyal mengenai regulasi itu, misalnya, apartemen yang boleh dibeli minimal seharga Rp 5 miliar. Tapi, petunjuk teknis terkait itu belum keluar. Makanya, kami belum bisa berjualan,’’ ujarnya di sela Anniversary Pakuwon City kemarin (21/8).
Hunian vertikal dengan harga lebih dari Rp 5 miliar masih minim. Proyek Pakuwon, antara lain, The Peak Residence dan The Icon Residence. ’’Itu pun sudah banyak yang terjual,’’ katanya.
Meski regulasi kepemilikan properti oleh WNA sudah pasti, kebutuhan sewa properti oleh ekspatriat bakal tinggi. Terutama setelah Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) berlaku pada akhir 2015. Itu sejalan dengan arus tenaga kerja asing yang semua tentu membutuhkan hunian. Ketika suplai hunian, khususnya apartemen di Surabaya, bertambah, kebutuhan properti sewa juga meningkat setelah MEA berlaku. ’’Itu bisa menjadi peluang yang potensial bagi pemilik properti,’’ ucapnya.
Bahkan, Pakuwon memiliki rental division yang khusus mengelola penyewaan apartemen. ’’Secara rata-rata, yield (hasil perolehan) dari sewa bisa 8–9 persen per tahun. Sedangkan untuk landed house relatif lebih rendah, hanya 4–5 persen per tahun,’’ ujarnya.
Di Pakuwon, proyek apartemen terus bertambah. Bahkan, komposisi penjualan dari apartemen menyamai landed house dengan perbandingan 50:50. Sebelumnya, landed house menguasai penjualan 60–65 persen. Sisanya hunian vertikal. (res/c19/dio)