Jawa Pos

Mantan PM Korsel Dibui

-

SEOUL – Mahkamah Agung (MA) Korea Selatan (Korsel) menolak kasasi Han Myung-sook Kamis lalu (20/8). Itu berarti mantan perdana menteri (PM) Negeri Ginseng yang terbukti menerima dana politik ilegal tersebut harus menjalani hukuman yang ditetapkan pengadilan sebelumnya. Yakni, hukuman dua tahun penjara.

”Vonis tersebut sudah final,” ujar salah seorang hakim MA dalam jumpa pers. Keputusan yang sama dijatuhkan Pengadilan Tinggi Seoul pada 2013. Tetapi, saat itu Han memutuskan naik banding. Kini MA menegaskan kembali hukuman untuk perempuan 71 tahun yang merupakan PM perempuan pertama Korsel tersebut. Dia terbukti melanggar pasal tentang korupsi.

Pada 2013, Pengadilan Tinggi Seoul menetapkan Han bersalah karena terbukti menerima dana politik secara tidak sah. Dia menerima 880 juta won (sekitar Rp 10,3 miliar) dari seorang pebisnis. Konon, dana tersebut dialirkan ke tim kampanyeny­a pada 2007. Saat itu Han menggalang dukungan publik untuk maju dalam pemilihan presiden (pilpres).

Terkait dengan keputusan final MA itu, Han menyatakan ketidakpua­sannya. Sejak awal dia tidak pernah merasa bersalah. Dia justru menganggap dirinya telah menjadi korban permainan politik kubu lawan. ”Hari ini saya menjadi narapidana yang terbelengg­u penindasan politik,” ujarnya setelah mendengar putusan MA.

”Saya akan tunduk kepada putusan MA. Tetapi, saya tidak akan pernah bisa menerima putusan ini sebagai keadilan,” lanjutnya. Selain harus segera masuk penjara, Han otomatis kehilangan kursinya di parlemen. Sebab, saat ini dia tercatat sebagai legislator yang duduk di dewan nasional alias parlemen. (AP/AFP/hep/c4/ami)

 ?? AP ?? KASASI DITOLAK: Han Myung-sook memberikan keterangan kepada media.
AP KASASI DITOLAK: Han Myung-sook memberikan keterangan kepada media.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia