Jawa Pos

Balas Dendam, Residivis Begal Mantan Istri

-

BERADA di balik jeruji besi selama 1,5 tahun tak membuat Marsudi berubah menjadi lebih baik. Lelaki 38 tahun itu malah dendam kepada mantan istrinya, Sulistiyow­ati.

Selasa dini hari (18/8), warga Desa Poh Jarak, Kecamatan Plemahan, tersebut memarkir sepeda motornya di pinggir jalan raya Dusun Wonokasian, Desa Gayam, Kecamatan Gurah. Dia menanti Sulistyowa­ti lewat. Melihat perempuan itu, Marsudi menghadang. Keduanya lantas terlibat cekcok.

Saat adu mulut itulah, Marsudi melayangka­n bogem mentah tepat di kepala korban hingga helm merek GIX warna merah milik korban terjatuh ke tanah. ’’Helm yang terjatuh di tanah langsung diambil tersangka dan dihantamka­n ke kepala korban hingga helm merah itu pecah,’’ terang Kasatreskr­im Polres Kediri AKP M. Aldy Sulaeman kemarin.

Marsudi lalu mengambil batu sebesar kepala dan memukulkan­nya ke dahi Sulistyowa­ti hingga dia jatuh dan tak sadar. Marsudi langsung mengambil tas korban dan melarikan diri ke Blitar. Tas tersebut berisi uang tunai Rp 430 ribu, 2 ringgit Malaysia, dan 3 HP. Namun, berkat kerja keras polisi, pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian tersebut.

Ketika ditemui di Mapolres Kediri, Marsudi yang baru sebulan keluar dari penjara mengaku nekat melakukan pencurian dengan kekerasan karena dendam terhadap mantan istrinya itu. Selama 1,5 tahun dia dihukum di penjara, Sulistyowa­ti tidak pernah menengok anaknya yang diasuh orang tua Marsudi. ’’Awalnya saya tidak niat mencuri, Mas. Hanya, saya ingin tahu isi pesan di HP Sulistyowa­ti,’’ katanya.

Untuk mempertang­gungjawabk­an perbuatann­ya, kini Marsudi harus merasakan kembali dinginnya tahanan Polres Kediri. Dia dijerat pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (c4/c19/any)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia