Tangkap Kurir dan Rampas Aset Sindikat
JAKTIM – Badan Narkotika Nasional (BNN) kini mempunyai protap baru untuk menghabisi peredaran narkoba. Yakni, melakukan pemiskinan sindikat narkoba dengan cara merampas asetnya.
Misaln Misalnya, yang dilakukan saat menang menangkap kurir sindikat besar bernam bernama Fitroni di Pangkalpinang, B Bangka Belitung, pada 11 Agustus Agustus. ’’Kami langsung telusuri dan me menyita total aset senilai Rp 4,6 miliar,’’m tutur Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar.
Manta Mantan Kapolda Jambi tersebut menyat menyatakan, pria 37 tahun itu menjad menjadi salah satu mata rantai dua bandarban narkoba besar yang kini men mendekam di penjara. Yaitu, Safriya Safriyadi dan Pony Tjandra. Fitro Fitroni disebut menjalin kontrak dengand jaringan Safriyadi sejak 2010–2013. ’’Mereka melakuk lakukan pertemuan di sejumlah hotelh di kawasan Jakarta Bara Barat untuk bertransaksi,’’ kata katanya saat memberikan kete keterangan di gedung BNN, Caw Cawang, Kramatjati, Jakarta Timur, kemarin (21/8). Jika s stok Safriyadi kosong, Fitroni berhubungan dengan Pony Tja Tjandra. Dari penelusuran petugas petugas, Pony mendatangkan barang t tersebut secara langsung dari HongHo Kong.
Menur Menurut Anang, tiap minggu Fitroni bertransaksi 100 gram sampai 1 kg sabu-sabu. Barang dibawa sendiri naik kapal laut ke Pangkalpinang untuk menghilangkan jejak, lalu didistribusikan ke tempat-tempat keramaian. Hasil transaksi itu kemudian ditransaksikan ke bank.
Sementara itu, Direktur Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) BNN Rahmad Sunanto menambahkan, sepak terjang Fitro- ni menemui jalan buntu saat petugas menangkap Safriyadi dan Pony Tjandra pada 2013.
Saat ini, ucap dia, Safriyadi menjalani hukuman 12 tahun di LP Tangerang dan Pony Tjandra mendekam di LP Cipinang dengan hukuman 26 tahun penjara. Mereka divonis melakukan tindak pidana narkotika dan TPPU.
Fitroni sempat melakukan money laundering hasil kejahat- an itu ke sejumlah usaha legal. Di antaranya, showroom berisi 11 unit mobil, 2 bidang tanah beserta bangunan dengan total luas 1.200 meter persegi, sebidang tanah dengan luas 400 meter persegi, serta 1 unit rumah di kawasan Pangkalpinang. Dari rekening ditemukan uang tunai Rp 180 juta.
Sunanto menerangkan, untuk mengungkap TPPU yang dilaku- kan Fitroni, BNN melakukan penyelidikan sejak 2013. Dalam pengungkapannya, BNN bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut harta milik pelaku tersebut.
’’Dari hasil itu, total aset yang disita Rp 4,6 miliar,’’ ucap Rahmad. Pihaknya kini masih melakukan penelusuran ke sejumlah aset lainnya. Sejak diberlakukan penelusuran aset lebih terperinci pada Februari, BNN menyita aset tiga sindikat besar dengan total Rp 38,5 miliar.
Pada bagian lain, PPATK mendukung langkah BNN tersebut. ’’Nanti aset itu bisa dimanfaatkan BNN untuk melakukan pencegahan, rehabilitasi, dan pemberantasan narkoba,’’ kata staf PPATK Rini Widiastuti. (raf/c19/ano)