Jawa Pos

Tangkap Kurir dan Rampas Aset Sindikat

-

JAKTIM – Badan Narkotika Nasional (BNN) kini mempunyai protap baru untuk menghabisi peredaran narkoba. Yakni, melakukan pemiskinan sindikat narkoba dengan cara merampas asetnya.

Misaln Misalnya, yang dilakukan saat menang menangkap kurir sindikat besar bernam bernama Fitroni di Pangkalpin­ang, B Bangka Belitung, pada 11 Agustus Agustus. ’’Kami langsung telusuri dan me menyita total aset senilai Rp 4,6 miliar,’’m tutur Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar.

Manta Mantan Kapolda Jambi tersebut menyat menyatakan, pria 37 tahun itu menjad menjadi salah satu mata rantai dua bandarban narkoba besar yang kini men mendekam di penjara. Yaitu, Safriya Safriyadi dan Pony Tjandra. Fitro Fitroni disebut menjalin kontrak dengand jaringan Safriyadi sejak 2010–2013. ’’Mereka melakuk lakukan pertemuan di sejumlah hotelh di kawasan Jakarta Bara Barat untuk bertransak­si,’’ kata katanya saat memberikan kete keterangan di gedung BNN, Caw Cawang, Kramatjati, Jakarta Timur, kemarin (21/8). Jika s stok Safriyadi kosong, Fitroni berhubunga­n dengan Pony Tja Tjandra. Dari penelusura­n petugas petugas, Pony mendatangk­an barang t tersebut secara langsung dari HongHo Kong.

Menur Menurut Anang, tiap minggu Fitroni bertransak­si 100 gram sampai 1 kg sabu-sabu. Barang dibawa sendiri naik kapal laut ke Pangkalpin­ang untuk menghilang­kan jejak, lalu didistribu­sikan ke tempat-tempat keramaian. Hasil transaksi itu kemudian ditransaks­ikan ke bank.

Sementara itu, Direktur Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) BNN Rahmad Sunanto menambahka­n, sepak terjang Fitro- ni menemui jalan buntu saat petugas menangkap Safriyadi dan Pony Tjandra pada 2013.

Saat ini, ucap dia, Safriyadi menjalani hukuman 12 tahun di LP Tangerang dan Pony Tjandra mendekam di LP Cipinang dengan hukuman 26 tahun penjara. Mereka divonis melakukan tindak pidana narkotika dan TPPU.

Fitroni sempat melakukan money laundering hasil kejahat- an itu ke sejumlah usaha legal. Di antaranya, showroom berisi 11 unit mobil, 2 bidang tanah beserta bangunan dengan total luas 1.200 meter persegi, sebidang tanah dengan luas 400 meter persegi, serta 1 unit rumah di kawasan Pangkalpin­ang. Dari rekening ditemukan uang tunai Rp 180 juta.

Sunanto menerangka­n, untuk mengungkap TPPU yang dilaku- kan Fitroni, BNN melakukan penyelidik­an sejak 2013. Dalam pengungkap­annya, BNN bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut harta milik pelaku tersebut.

’’Dari hasil itu, total aset yang disita Rp 4,6 miliar,’’ ucap Rahmad. Pihaknya kini masih melakukan penelusura­n ke sejumlah aset lainnya. Sejak diberlakuk­an penelusura­n aset lebih terperinci pada Februari, BNN menyita aset tiga sindikat besar dengan total Rp 38,5 miliar.

Pada bagian lain, PPATK mendukung langkah BNN tersebut. ’’Nanti aset itu bisa dimanfaatk­an BNN untuk melakukan pencegahan, rehabilita­si, dan pemberanta­san narkoba,’’ kata staf PPATK Rini Widiastuti. (raf/c19/ano)

 ??  ?? MISKINKAN BANDAR: Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar (dua dari kiri) saat memamerkan tersangka Fitroni (dua dari kanan) dan barang bukti yang disita.
MISKINKAN BANDAR: Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar (dua dari kiri) saat memamerkan tersangka Fitroni (dua dari kanan) dan barang bukti yang disita.
 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia