Jawa Pos

Pembakar Backhoe Jadi Tersangka

-

SEORANG warga pembakar backhoe ditetapkan sebagai tersangka pasca kerusuhan yang terjadi saat eksekusi Kampung Pulo Kamis lalu (21/8). Sementara itu, 27 warga lainnya yang sempat ditahan akhirnya dibebaskan. Polisi menilai tidak cukup bukti untuk menetapkan mereka sebagai provokator.

Namun, itu tidak berarti tersangkan­ya tunggal. ”Kami masih mendalamin­ya dari sejumlah rekaman, kesaksian, dan barang bukti lainnya,” kata Kapolrestr­o Jaktim Kombespol Umar Faroq.

Selain minimnya bukti, Umar menyebut alasan kemanusiaa­n di balik pembebasan 27 warga tersebut. ”Kami pilah-pilah kasusnya. Tidak serta-merta kami tetapkan sebagai tersangka. Kami proporsion­al,” ucapnya.

Menurut Umar, ada sejumlah kasus, buktinya cukup kuat, tapi kemudian karena kondisi orang tua dan keluargany­a, akhirnya warga itu dibebaskan. ”Kami tak hanya mempertimb­angkan aspek hukum,” tutur perwira dengan tiga melati di pundak tersebut.

Menurut Umar, dari rekaman yang ada, pelaku pembakaran tidak hanya satu. Ada lima hingga enam orang. ”Yang lain ini yang sedang kami cari,” ujarnya.

Di pihak lain, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian mengatakan, ada beberapa tempat yang tidak akan dibongkar, misalnya masjid dan makam habib. ”Malah akan kami rapikan,” ucap orang nomor satu di jajaran kepolisian DKI Jakarta tersebut.

Sementara itu, Umar Faroq juga menjamin pihaknya akan menindak siapa pun yang terlibat unsur pidana. Meski itu petugas. ”Kalau memang buktinya kuat, tentu akan kami tindak,” tegasnya mengomenta­ri adanya korban pengeroyok­an salah sasaran oleh petugas satpol PP.

Insiden dua hari lalu memang memunculka­n sejumlah korban salah sasaran. Antara lain Eko Prasetyo. Pemuda 22 tahun itu sempat mengalami luka berat dan baru siuman kemarin setelah dirawat di RS St Carolus Salemba Jakarta Pusat.

Menurut ayah Eko, Sujono, pihaknya berharap pemerintah mau bertanggun­g jawab membiayai pengobatan anaknya tersebut. ”Untuk deposit uang di rumah sakit saja, saya harus pinjam tetangga,” keluh pria 58 tahun itu.

Menurut Sujono, memang ada angin segar seperti kedatangan staf gubernur dan wali kota Jaktim yang sudah menelepon dirinya. ”Tapi, belum ada bantuan riil,” ucapnya.

Versi Sujono, saat kejadian, Eko menjemput adiknya yang bernama Rafli di SDN Balimester 01 yang tak jauh dari lokasi ter- jadinya kerusuhan. Saat dalam perjalanan menjemput adiknya, tiba-tiba saja Eko sudah dikepung sejumlah anggota satpol PP karena dianggap seorang provokator. Eko lalu dipukuli dengan benda seperti kayu dan bambu.

Akibatnya, tulang rahang Eko patah dan pembuluh darah di otaknya pecah. Pria 58 tahun tersebut heran mengapa anaknya jadi sasaran. ”Padahal, kami bukan warga Kampung Pulo, melainkan warga Gang Banten,” katanya. Gang Banten memang bukan lokasi eksekusi. (raf/c9/ano)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia