Jawa Pos

Vila di Bali Jadi Sarang Judi Online

Saat Digerebek, 48 Warga Tiongkok dan Taiwan Berhambura­n Kabur

-

DENPASAR – Belum genap sebulan menjabat Dirjen Imigrasi, Ronny Franky Sompie langsung menggebrak dengan tangkapan besar. Anak buah Ronny di Tim Bidang Pengawas dan Penindakan Keimigrasi­an (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai sukses meringkus 48 warga negara asing (WNA) yang diduga bagian anggota jaringan sindikat cyber crime internasio­nal Kamis siang, pukul 14.30 Wita.

Jawa Pos Radar Bali melaporkan, lokasi penangkapa­n pun tak jauh-jauh dari tempat tugas Ronny terakhir sebagai Kapolda Bali, yakni Vila Bali Residence, Jalan Goa Gong No 5, Jimbaran, Kuta Selatan. ”Dari data identitas yang kami sita, 35 orang di antaranya berjenis kelamin laki-laki. Sebanyak 47 berasal dari Tiongkok dan satu warga Taiwan,” papar Ronny di kantor Kemenkum HAM, Kuningan, Jakarta, kemarin (21/8). Saat diinteroga­si, lanjut Ronny, 22 di antara 47 WN Tiongkok terbukti tidak memiliki dokumen (paspor). Sebaliknya, satu WN Taiwan memiliki paspor.

Ronny menjelaska­n, penangkapa­n 48 WNA itu berawal dari laporan yang diberikan masyarakat. Saat itu masyarakat merasa curiga dengan aktivitas sekelompok WNA di rumah di Vila Bali Residence, Jalan Goa Gong No 5, Jimbaran, Kuta Selatan. Setelah memantau selama seminggu, tim wasdakim menggerebe­k rumah tersebut.

Sebelum melakukan upaya paksa, tim wasdakim mengetuk pintu rumah secara baik-baik. Namun, karena tidak kunjung mendapat tanggapan dari penghuni, tim memilih masuk secara paksa.

Saat digerebek, tiga warga Tiongkok diduga berusaha melarikan diri. Nahas, upaya mereka kandas setelah petugas menjaga sekeliling vila tersebut. Sialnya lagi, seorang di antara mereka bahkan mengalami cedera kaki gara-gara nekat melompat dari tembok setinggi 7 meter.

Dari penggerebe­kan tersebut, tim wasdakim mendapati barang-barang milik 48 WNA tersebut. Di antaranya, papan tulis bertulisan catatan dalam huruf Mandarin, laptop, telepon, paper

shredder, serta 25 paspor warga negara Tiongkok dan satu paspor warga negara Taiwan. Untuk penyelidik­an lanjutan, 48 WNA tersebut dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Tielwight Sabaru menambahka­n, dari penemuan barang bukti, diduga 48 WNA tersebut melakukan aktivitas judi online. ”Kami menemukan banyak barang bukti berupa kertas-kertas bertulisan angka dan huruf Mandarin. Sayang, sebagian telah dihilangka­n dengan cara dibakar,” ujarnya.

Hingga kini, pihak imigrasi masih berkoordin­asi dengan kepolisian, Kemenkomin­fo, dan instansi terkait, termasuk Kepolisian Tiongkok, guna mendalami kasus itu. ”Ada 22 paspor yang hingga kini masih dilacak. Mereka tak mau ngaku di vila melakukan apa,” ucap Sabaru. (far/ken/yes/c10/kim)

 ?? AGUNG BAYU SASTRA NEGARI/BALI EXPRESS/JPG ?? BAKAR BARANG BUKTI: Sebagian di antara 48 WNA yang diringkus tim wasdakim ditempatka­n di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Jalan Uluwatu, kemarin.
AGUNG BAYU SASTRA NEGARI/BALI EXPRESS/JPG BAKAR BARANG BUKTI: Sebagian di antara 48 WNA yang diringkus tim wasdakim ditempatka­n di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Jalan Uluwatu, kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia