Jawa Pos

Pencairan Sulit, Dewan Masih Ngeyel

Temui Wali Kota, Samakan Persepsi Hibah Jasmas

-

SURABAYA – Surat edaran yang berkaitan dengan dana hibah daerah dan dana sosial telah turun. Surat edaran yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo itu diterima pimpinan DPRD Surabaya kemarin (21/8).

Surat tersebut menjadi jawaban atas rasa penasaran pimpinan dan anggota DPRD Surabaya yang sedang galau akhirakhir ini. Maklum saja, ribuan proposal pengajuan dana hibah dari konstituen mereka dikembalik­an pemkot. Penyebabny­a, aturan menyebutka­n bahwa dana hibah itu hanya bisa disalurkan kepada lembaga berbadan hukum.

Semula aturan itu hanya termaktub dalam surat jawaban yang dikirimkan Sekretaria­t Kemendagri kepada pemkot. Dewan pun memprotes keras. Bahkan, mereka sempat memboikot rapat pari- purna yang membahas kebijakan umum anggaran ( KUA) dan plafon prioritas anggaran sementara ( PPAS). Sejumlah anggota dewan bahkan diutus secara khusus ke Kemendagri untuk menanyakan persoalan itu langsung pada 12 Agustus lalu.

Hasilnya, mereka pun diminta menunggu surat edaran dari Mendagri. Surat tersebut akan menjadi pedoman dalam pencairan dana hibah jasmas. Surat edaran yang ditunggu-tunggu itu akhirnya keluar juga. Surat bernomor 900/4627/SJ tertanggal 18 Agustus 2015 tersebut menjelaska­n secara khusus ketentuan pasal 298 ayat (5) Undang-Undang 23/2014 tentang Pe- merintah Daerah. Pasal itu memang secara eksplisit menjelaska­n siapa saja yang berhak menerima dana hibah dari APBD. Salah satunya badan, lembaga, dan organisasi kemasyarak­atan yang berbadan hukum Indonesia.

Pada poin 10 ditegaskan pula bahwa dana hibah dan dana sosial itu diatur dalam perda tentang APBD sebelum pengesahan UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah itu bisa dilaksanak­an. Undang-undang tersebut diundangka­n pada 2 Oktober 2014.

Sayang, dana hibah di APBD Surabaya pada tahun ini memang tidak dianggarka­n. Mereka baru akan mengajukan dana hibah untuk mengakomod­asi dana jasmas itu pada perubahan anggaran keuangan (PAK) yang dibahas pada pertengaha­n bulan ini.

Bagaimana dengan sikap DPRD Surabaya? Wakil Ketua DPRD Surabaya Darmawan menuturkan bahwa surat tesebut memang telah dia terima. Dia pun sudah membaca surat itu. Namun, menurut Darmawan, dewan akan bicara lebih dahulu dengan pemkot untuk menyamakan persepsi. ’’Rencananya Senin (24/8) dibahas dengan pemkot secara khusus,’’ ujar politikus Partai Gerindra itu.

Darmawan menuturkan, sebenarnya peluang untuk pemberian dana hibah pada RT/RW itu masih terbuka. Sebab, pada salah satu poin disebutkan bahwa badan dan lembaga kemasyarak­atan itu juga telah memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) yang diterbitka­n Mendagri, gubernur, atau bupati/wali kota. ’’Bukankah RT dan RW itu juga diakui wali kota,’’ ujar pria yang akrab disapa Aden itu.

Saat ini seluruh proposal dana hibah yang diserahkan kepada pemkot telah dikembalik­an lagi ke dewan. Proposal itu dikembalik­an ke seluruh anggota dewan untuk disortir lagi. Mana yang diajukan oleh lembaga berbadan hukum dan mana yang tidak. ’’Sekarang proposal di fraksi masing-masing,’’ kata Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto.

Herlina menjadi salah seorang yang turut menanyakan langsung soal kelanjutan nasib dana hibah dari jasmas tersebut ke Jakarta. Rombongan dari komisi A waktu itu ditemani Wakil Ketua DPRD Surabaya Ratih Retnowati. (jun/c17/git)

Bukankah RT dan RW itu juga diakui wali kota.” Darmawan Wakil Ketua DPRD Surabaya

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia