Tangkapan Polisi Dikirim ke BNNK
SURABAYA – Untuk kali pertama, BNN Kota Surabaya menerima pasien rehabilitasi dari kepolisian kemarin (28/8). Dua pemakai pil dobel L, yakni Slamet, 22, warga Rejoso, Pasuruan, dan tetangganya, Saji, sebelumnya ditangkap anggota Polsek Gayungan. Dari hasil penyidikan, mereka terbukti sebagai pengguna, bukan pengedar.
Dua pengguna pil dobel L itu diantar langsung oleh anggota Polsek Gayungan. Mereka ditangkap saat polisi mengadakan operasi cipta kondisi pada Rabu (19/8). Saat digeledah, 30 butir pil dobel L ditemukan di dalam kantong celana Slamet. ’’Awalnya kami amankan dulu ke kantor. Lalu, kami periksa,’’ kata Kapolsek Gayungan Kompol Esti Setija Oetami.
Polisi lalu mendalami keterangan dua orang yang bekerja sebagai tukang cat di kawasan Kebonsari tersebut. Keduanya mengaku memakai obat itu untuk mengurangi stres. Mereka mendapatkan barang terlarang tersebut dari teman Saji di Pasuruan.
Setelah membereskan pemeriksaan, penyidik berkesimpulan bahwa mereka tidak sampai menjualnya lagi. Slamet dan Saji pun dilepas, kemudian diserahkan ke BNNK agar pulih dari kebiasaan mengonsumsi pil koplo. ’’Ini sesuai dengan arahan pemerintahan pu- sat untuk membersihkan Indonesia dari narkoba. Makanya, kami kordinasi dengan BNNK agar tidak jalan sendiri-sendiri,’’ jelas Esti.
Di kantor BNNK, dua tersangka itu diperiksa secara singkat. Meski sulit dideteksi, petugas BNNK tetap mengadakan tes urine bagi Slamet dan Saji. Mereka juga kembali ditanya seputar kebiasaan meminum pil dobel L. Begitu pemberkasan dan pengisian data selesai, dua orang itu langsung dikirim ke yayasan Orbit di Jalan Bratang Binangun.
Kepala BNNK AKBP Suparti menuturkan, hasil tangkapan polisi itu kali pertama diserahkan ke jajarannya. Untuk menjaring para pecandu, BNNK selama ini memiliki Unit Berantas. ’’Memang baru kali ini, sebelumnya tidak pernah,’’ tuturnya.
Mantan Kasubbaghumas Polrestabes Surabaya itu berharap kerja sama tersebut terus berlangsung. Ikatan itu bukan hanya untuk Polsek Gayungan, tetapi juga polsek lainnya.
Rehabilitasi bagi pecandu narkoba tidak berarti dilepas. Suparti menambahkan, rehabilitasi juga termasuk bagian dari jerat pidana. ’’Itu sama dengan dihukum. Jadi, jangan ada anggapan bahwa pecandu narkoba enak karena tidak dipenjara,’’ jelasnya. Secara terpisah, Slamet mengaku, dirinya terpaksa mengonsumsi pil dobel L karena patah hati setelah ditinggal mantan pacarnya menikah. (did/c15/git)