Jawa Pos

Tangkapan Polisi Dikirim ke BNNK

-

SURABAYA – Untuk kali pertama, BNN Kota Surabaya menerima pasien rehabilita­si dari kepolisian kemarin (28/8). Dua pemakai pil dobel L, yakni Slamet, 22, warga Rejoso, Pasuruan, dan tetanggany­a, Saji, sebelumnya ditangkap anggota Polsek Gayungan. Dari hasil penyidikan, mereka terbukti sebagai pengguna, bukan pengedar.

Dua pengguna pil dobel L itu diantar langsung oleh anggota Polsek Gayungan. Mereka ditangkap saat polisi mengadakan operasi cipta kondisi pada Rabu (19/8). Saat digeledah, 30 butir pil dobel L ditemukan di dalam kantong celana Slamet. ’’Awalnya kami amankan dulu ke kantor. Lalu, kami periksa,’’ kata Kapolsek Gayungan Kompol Esti Setija Oetami.

Polisi lalu mendalami keterangan dua orang yang bekerja sebagai tukang cat di kawasan Kebonsari tersebut. Keduanya mengaku memakai obat itu untuk mengurangi stres. Mereka mendapatka­n barang terlarang tersebut dari teman Saji di Pasuruan.

Setelah membereska­n pemeriksaa­n, penyidik berkesimpu­lan bahwa mereka tidak sampai menjualnya lagi. Slamet dan Saji pun dilepas, kemudian diserahkan ke BNNK agar pulih dari kebiasaan mengonsums­i pil koplo. ’’Ini sesuai dengan arahan pemerintah­an pu- sat untuk membersihk­an Indonesia dari narkoba. Makanya, kami kordinasi dengan BNNK agar tidak jalan sendiri-sendiri,’’ jelas Esti.

Di kantor BNNK, dua tersangka itu diperiksa secara singkat. Meski sulit dideteksi, petugas BNNK tetap mengadakan tes urine bagi Slamet dan Saji. Mereka juga kembali ditanya seputar kebiasaan meminum pil dobel L. Begitu pemberkasa­n dan pengisian data selesai, dua orang itu langsung dikirim ke yayasan Orbit di Jalan Bratang Binangun.

Kepala BNNK AKBP Suparti menuturkan, hasil tangkapan polisi itu kali pertama diserahkan ke jajarannya. Untuk menjaring para pecandu, BNNK selama ini memiliki Unit Berantas. ’’Memang baru kali ini, sebelumnya tidak pernah,’’ tuturnya.

Mantan Kasubbaghu­mas Polrestabe­s Surabaya itu berharap kerja sama tersebut terus berlangsun­g. Ikatan itu bukan hanya untuk Polsek Gayungan, tetapi juga polsek lainnya.

Rehabilita­si bagi pecandu narkoba tidak berarti dilepas. Suparti menambahka­n, rehabilita­si juga termasuk bagian dari jerat pidana. ’’Itu sama dengan dihukum. Jadi, jangan ada anggapan bahwa pecandu narkoba enak karena tidak dipenjara,’’ jelasnya. Secara terpisah, Slamet mengaku, dirinya terpaksa mengonsums­i pil dobel L karena patah hati setelah ditinggal mantan pacarnya menikah. (did/c15/git)

 ?? DIDA TENOLA/JAWA POS ?? WAJIB REHABILITA­SI: Dua tangkapan Polsek Gayungan, Saji dan Slamet (menutup muka), kini diserahkan ke BNNK Surabaya.
DIDA TENOLA/JAWA POS WAJIB REHABILITA­SI: Dua tangkapan Polsek Gayungan, Saji dan Slamet (menutup muka), kini diserahkan ke BNNK Surabaya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia