Bongkar Jaringan Pengoplos Elpiji
SIDOARJO – Para konsumen gas elpiji ukuran 12 kilogram di Kota Delta boleh sedikit bernapas lega. Kekhawatiran maraknya elpiji oplosan direspons dengan langkah sigap aparat.
Kemarin (21/8) Polsek Sidoarjo Kota membongkar jaringan pengoplos elpiji. Tiga orang ditangkap dari tempat pengoplosan elpiji di Desa Sidodadi, Candi. Yakni, Aris Arianto, Pardi, dan Aan Ahmad Yani. Ketiganya terbukti mengoplos elpiji dari ukuran 3 kilogram ke 12 kilogram.
Penangkapan tiga tersangka itu berawal dari keresahan masyarakat Desa Sidodadi. Beberapa warga mengeluhkan bau gas elpiji di sekitar rumah Aris. Warga kemudian berupaya menyelidiki dan melapor ke polsek.
Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut. Hasilnya, ditemukan kecurangan dalam bisnis yang digeluti Aris. Tidak ingin pelaku kabur, polisi melakukan penggerebekan. Ketika itu, tersangka tengah mengoplos elpiji.
Kapolsek Sidoarjo Kota Kompol Naufil Hartono mengatakan, tersangka terbukti mengoplos gas elpiji dari tabung ukuran 3 kilogram ke 12 kilogram. Modusnya melubangi tabung dengan obeng. Lantas, mereka mengoplosnya dari ukuran ke kecil ke besar. ’’Setiap tabung memang diisi empat tabung ukuran 3 kilogram. Namun, mereka memainkan harga,’’ kata Naufil.
Mantan Kapolsek Wonocolo itu menambahkan, setiap hari Aris bisa memproduksi 20 tabung elpiji ukuran 12 kilogram. Selanjutnya, tabung tersebut dijual kepada Aan dengan harga Rp 100 ribu. Tidak mau rugi, Aan pun turut memainkan harga. Dia menjual kepada konsumen seharga Rp 125 ribu. Dari keterangan Aris, polisi membekuk Aan.
Aris tidak menampik semua perbuatannya. Dia mengaku sudah lima bulan menjalankan bisnis curang tersebut. Awalnya, dia melakukannya sendiri. Namun, belakangan dia mulai kerepotan. ’’Saya lantas ajak Pardi gabung. Selama ini barangnya saya jual ke wilayah Sidoarjo,’’ ujarnya.
Sebagai barang bukti, polisi menyita 40 tabung elpiji dari rumah Aris. Yakni, 20 tabung ukuran 12 kilogram dan sisanya ukuran 3 kilogram. Polisi juga menyita satu mobil boks nopol W 8708 XC milik pelaku. (hen/c6/fal)