Visa Belum Keluar Tinggal 192 Lembar
ADA kabar melegakan bagi calon jamaah haji (CJH) yang sedang khawatir menunggu keluarnya visa haji. Kementerian Agama mengumumkan bahwa visa haji yang belum terbit hingga tadi malam pukul 21.00 tinggal 192 lembar.
Informasi terkini penuntasan visa itu disampaikan Kasubdit Dokumen dan Perlengkapan Haji Ditjen PHU Kemenag Sofwan. Perkembangan penyelesaian visa akan terus di- update hingga siang ini.
Sofwan mengapresiasi upaya penerbitan visa haji oleh pemerintah Saudi. Dia mengatakan, catatan pada Rabu (26/8), jumlah visa haji yang belum keluar masih 1.111 buah
”Namun, setelah dikebut, sepanjang hari kemarin sudah keluar sekitar 900 visa haji,” ujarnya.
Catatan visa haji yang tinggal 192 lembar itu terkait dengan beberapa faktor. Di antaranya, muncul perbedaan data identitas jamaah, paspor terlipat dan kotor, serta dokumen tidak terbaca mesin e-reader sistem e-hajj. ”Kita terus berkomunikasi dengan Kedutaan Saudi supaya kendala-kendala itu bisa ditangani,” ujarnya.
Sofwan lantas memerinci provinsi yang visa hajinya sudah tuntas 100 persen. Yakni, Jambi, Bengkulu, Papua, NTT, Kalsel, Kaltim, Bali, Sulawesi Barat, Maluku Utara, dan Sulawesi Tengah.
Sofwan juga memonitor perkembangan pengurusan visa untuk jamaah haji khusus. Dari kuota jamaah haji khusus sejumlah 13.200 orang, visa haji yang sudah terbit 3.662 lembar. Jamaah haji khusus berangkat mendekati wukuf di Padang Arafah pada 22 September.
Denda Garuda Tak hanya membuat dag-digdug CJH, lambatnya penyelesaian visa haji juga merugikan maskapai penerbangan Garuda Indonesia. Hingga kemarin, delapan pesawat maskapai pelat merah yang mengangkut jamaah haji itu terkena penalti dari otoritas Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah. Penalti dijatuhkan karena Garuda mendarat di luar slot (jatah) waktu pendaratan.
”Kami didenda otoritas bandara sekitar 15.000 riyal setiap pesawat,” ungkap Manajer Operasional Garuda di Bandara Madinah Saleh Nugraha kemarin. Dengan demikian, jika ada delapan pesawat yang melanggar jatah waktu pendaratan, dendanya mencapai 120.000 riyal atau Rp 452 juta, dengan kurs yang berlaku di Arab Saudi saat musim haji 1 riyal sama dengan Rp 3.770.
Bagaimana dengan maskapai penerbangan Saudi Airlines yang juga mengangkut jamaah haji asal Indonesia? ”Kami tidak terkena penalti. Masih aman, insya Allah,” ujar staf operasional Saudi Arabian Airlines di Bandara Madinah Febi Martawardaya saat dikonfirmasi tadi malam. Saudi Airlines mengangkut jamaah dari empat embarkasi, yakni Batam, Palembang, Surabaya, dan Jakarta, dengan 166 kloter. ”Kalau yang mendarat di Madinah separonya. Sisanya mendarat di Jeddah,” jelasnya. (*/wan/c10/c17/kim)