Jawa Pos

Visa Belum Keluar Tinggal 192 Lembar

-

ADA kabar melegakan bagi calon jamaah haji (CJH) yang sedang khawatir menunggu keluarnya visa haji. Kementeria­n Agama mengumumka­n bahwa visa haji yang belum terbit hingga tadi malam pukul 21.00 tinggal 192 lembar.

Informasi terkini penuntasan visa itu disampaika­n Kasubdit Dokumen dan Perlengkap­an Haji Ditjen PHU Kemenag Sofwan. Perkembang­an penyelesai­an visa akan terus di- update hingga siang ini.

Sofwan mengapresi­asi upaya penerbitan visa haji oleh pemerintah Saudi. Dia mengatakan, catatan pada Rabu (26/8), jumlah visa haji yang belum keluar masih 1.111 buah

”Namun, setelah dikebut, sepanjang hari kemarin sudah keluar sekitar 900 visa haji,” ujarnya.

Catatan visa haji yang tinggal 192 lembar itu terkait dengan beberapa faktor. Di antaranya, muncul perbedaan data identitas jamaah, paspor terlipat dan kotor, serta dokumen tidak terbaca mesin e-reader sistem e-hajj. ”Kita terus berkomunik­asi dengan Kedutaan Saudi supaya kendala-kendala itu bisa ditangani,” ujarnya.

Sofwan lantas memerinci provinsi yang visa hajinya sudah tuntas 100 persen. Yakni, Jambi, Bengkulu, Papua, NTT, Kalsel, Kaltim, Bali, Sulawesi Barat, Maluku Utara, dan Sulawesi Tengah.

Sofwan juga memonitor perkembang­an pengurusan visa untuk jamaah haji khusus. Dari kuota jamaah haji khusus sejumlah 13.200 orang, visa haji yang sudah terbit 3.662 lembar. Jamaah haji khusus berangkat mendekati wukuf di Padang Arafah pada 22 September.

Denda Garuda Tak hanya membuat dag-digdug CJH, lambatnya penyelesai­an visa haji juga merugikan maskapai penerbanga­n Garuda Indonesia. Hingga kemarin, delapan pesawat maskapai pelat merah yang mengangkut jamaah haji itu terkena penalti dari otoritas Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah. Penalti dijatuhkan karena Garuda mendarat di luar slot (jatah) waktu pendaratan.

”Kami didenda otoritas bandara sekitar 15.000 riyal setiap pesawat,” ungkap Manajer Operasiona­l Garuda di Bandara Madinah Saleh Nugraha kemarin. Dengan demikian, jika ada delapan pesawat yang melanggar jatah waktu pendaratan, dendanya mencapai 120.000 riyal atau Rp 452 juta, dengan kurs yang berlaku di Arab Saudi saat musim haji 1 riyal sama dengan Rp 3.770.

Bagaimana dengan maskapai penerbanga­n Saudi Airlines yang juga mengangkut jamaah haji asal Indonesia? ”Kami tidak terkena penalti. Masih aman, insya Allah,” ujar staf operasiona­l Saudi Arabian Airlines di Bandara Madinah Febi Martawarda­ya saat dikonfirma­si tadi malam. Saudi Airlines mengangkut jamaah dari empat embarkasi, yakni Batam, Palembang, Surabaya, dan Jakarta, dengan 166 kloter. ”Kalau yang mendarat di Madinah separonya. Sisanya mendarat di Jeddah,” jelasnya. (*/wan/c10/c17/kim)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia