Jawa Pos

Tunjangan PNS Segera Disatukan

TPG Masuk Kategori Kinerja

-

JAKARTA – Formulasi penghasila­n pegawai negeri sipil (PNS) bakal berubah tahun depan. Perubahan yang mencolok adalah penyatuan beragam jenis tunjangan menjadi hanya dua jenis tunjangan. Skema baru tersebut diharapkan bisa memacu kinerja abdi negara.

Skenario baru penghasila­n PNS itu tertuang dalam pasal 79 Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (A (ASN). Di dalam pasal itu dinyata takan bahwa PNS berhak mendapatka­n gaji dan tunjangan. Gaji dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko.

Sedangkan tunjangan terdiri atas dua komponen saja. Yakni, tu tunjangan kinerja yang dibayarkan berdasar capaian kinerja dan tu tunjangan kemahalan yang mengacu indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing. Dengan sk skema tersebut, tidak ada lagi a aneka tunjangan yang mrintil

mrintilm (terpisah-pisah) seperti tu tunjangan beras, lauk-pauk, dan a anak/istri.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dand Informasi Publik Kementeria­n PAN-RB Herman Suryatman menuturkan, landasan teknis formulasi baru penggajian PNS itu tertuang dalam peraturan pemerintah (PP). ”S ”Sekarang PP-nya masih dibahas. In Insya Allah akhir tahun ini selesai,” k katanya di Jakarta kemarin.

Mantan kepala Dinas Pendidikan S Sumedang itu menjelaska­n, sebelu lumnya aneka tunjangan dimasu sukkan dalam komponen gaji. Dengan penggabung­an tersebut, gaji yang diterima PNS bakal naik. ”Namun, statusnya bukan gaji pokok, melainkan gaji secara keseluruha­n,” tambahnya.

Sedangkan tunjangan kinerja adalah tunjangan yang selama ini disebut tunjangan remunerasi. Herman menerangka­n, tunjangan kinerja yang diterima setiap PNS berbeda-beda. Sebab, besaran tunjangan kinerja tersebut merujuk pada capaian kinerja tiaptiap PNS.

Dengan skema baru tersebut, Herman yakin PNS terlecut untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat semaksimal mungkin. Khususnya untuk mengejar target kinerja yang sudah menjadi kontrak kerja. ”Misalnya, kalau sering bolos atau terlambat masuk kerja, itu akan dikonversi menjadi rupiah dan memotong tunjangan kinerja,” tuturnya.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidik­an Kemendikbu­d Sumarna Surapranat­a menyatakan, jika ada guru yang kinerjanya jelek, misalnya sering bolos mengajar, TPG-nya bakal dipotong.

Selama ini, pemberian TPG selalu utuh, tidak terpengaru­h pada kinerja guru itu baik atau tidak. ”Kita semangatny­a ingin menjaga kinerja guru dalam mengajar supaya tetap prima,” kata pejabat berkumis tersebut.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo berharap aturan baru itu tidak sampai merugikan guru. Menurut dia, jika TPG masuk tunjangan kinerja, nominalnya tidak boleh dikurangi. ”Sebab, dalam UU Guru dan Dosen, besaran TPG itu 1 kali gaji pokok,” katanya. Sulistyo prihatin karena merasa ada pihak yang tidak ikhlas guru mendapat TPG. (wan/c17/kim)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia