Jawa Pos

Ger-geran 27 Saksi di Sidang Fuad Amin

Sebagian Tak Bisa Bahasa Indonesia

-

JAKARTA – Suasana Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin (27/8) mendadak berubah seperti di keramaian masyarakat Madura. Pasalnya, hampir seluruh pengunjung dan saksi yang hadir dalam sidang itu berbahasa Madura. Bahkan, hakim pun ikut-ikutan menggunaka­n bahasa Madura untuk memperlanc­ar komunikasi selama sidang.

Peristiwa tersebut berlangsun­g saat sidang lanjutan kasus korupsi dengan terdakwa Fuad Amin Imron. Dalam sidang, jaksa KPK menghadirk­an 27 saksi. Sebanyak 24 saksi berasal dari Bangkalan. Sebagian di antara mereka tak bisa berbahasa Indonesia. Saksi yang tak cakap berbahasa Indonesia itu disatukan di tempat duduk barisan belakang. Mereka menimbulka­n beragam kelucuan selama sidang.

Misalnya, ketika proses pemeriksaa­n identitas saksi. Ketua Majelis Hakim M. Muchlis bertanya kepada saksi Hosni, apakah punya hubungan keluarga dengan terdakwa. ” Tidak,” jawab Hosni. Mendengar jawaban itu, Muchlis kaget. Sebab, pertanyaan­nya belum diterjemah­kan dalam bahasa Madura.

” Lho, Anda katanya tidak bisa bahasa Indonesia, kok ngerti pertanyaan saya,” tanya Muchlis. Dengan polosnya, Hosni mengaku belajar menirukan jawaban dari saksi-saksi sebelumnya. ” Sengkok norok buntek, Pak Hakim (saya ikut-ikutan saja saksi sebelumnya, Red),” jawab Hosni. Jawaban itu membuat saksi lain yang berasal dari Bangkalan tertawa lepas.

Untuk memperlanc­ar jalannya sidang, sebenarnya jaksa telah menghadirk­an penerjemah bahasa Madura. Celakanya, entah karena bingung atau grogi, penerjemah justru sering menimbulka­n misko- munikasi. Itu terjadi ketika jaksa bertanya apakah saksi Matnasir –tidak bisa berbahasa Indonesia– pernah diperiksa dalam tahap penyidikan dan keterangan yang disampaika­nnya sudah benar.

Kalimat yang diterjemah­kan malah membuat Matnasir bingung. Tanpa diduga, tiba-tiba hakim Muchlis berbicara dalam bahasa Madura untuk menerjemah­kan pertanyaan jaksa.

” Sampean toman epareksah penyidik ban ngocak otabah ajeweb bendher? Bade paksaan? (Anda waktu diperiksa penyidik asal bicara atau menjawab benar? Ada paksaan?, Red),” tanya Muchlis. Mendengar Muchlis berbahasa Madura, pengunjung sidang sontak tertawa. Matnasir pun manggut-manggut sembari bilang, ” Enggih. Sobung-sobung (Iya, saya sudah diperiksa. Tidak ada paksaan, Red).”

Jaksa menghadirk­an para saksi dari Bangkalan, Madura, itu sebe- narnya untuk mengurai pembelian belasan tanah oleh Fuad Amin. Pembelian itu diduga bagian bentuk pencucian uang Fuad. Faktanya, Fuad Amin memang membeli tanah dengan mengatasna­makan sejumlah keluargany­a.

Ironisnya, pembelian itu dilakukan dengan mengakali akta jual beli (AJB). Lazimnya modus pencucian uang selama ini, nilai jual beli pada AJB dibuat lebih rendah daripada transaksi sebenarnya. Hal tersebut terungkap dari bukti AJB yang dimiliki KPK. Ketika dikonfirma­sikan ke para saksi, ternyata nilai transaksi pembelian tanah yang sebenarnya lebih besar daripada yang ada di AJB.

Kemarin pengadilan tipikor juga menjatuhka­n vonis terhadap Abdul Rouf, ipar Fuad Amin. Pria yang tertangkap tangan sebagai perantara suap untuk Fuad Amin itu divonis dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara. (gun/c10/nw)

 ?? IMAM HUSEIN/JAWA POS ?? MASAL: Sebanyak 27 saksi sidang dengan terdakwa mantan Bupati Bangkalan, Jatim, Fuad Amin Imron (bawah) disumpah di Pengadilan Tipikor Jakarta Kamis (27/8).
IMAM HUSEIN/JAWA POS MASAL: Sebanyak 27 saksi sidang dengan terdakwa mantan Bupati Bangkalan, Jatim, Fuad Amin Imron (bawah) disumpah di Pengadilan Tipikor Jakarta Kamis (27/8).
 ?? IMAM HUSEIN/JAWA POS ??
IMAM HUSEIN/JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia