Capim Malas Setor LHKPN Tak Layak Lolos
Masukan untuk Panitia Seleksi Pimpinan KPK
JAKARTA – Koalisi Masyarakat Antikorupsi berharap Pansel Calon Pimpinan KPK benar-benar memperhatikan integritas sebagai bahan penilaian. Salah satu acuan integritas itu, menurut mereka, bisa dilihat dari kepatuhan pelaporan harta kekayaan para calon.
Peneliti dari Transparency International Indonesia Agus Sarwono mengatakan, calon yang didorong institusi asalnya perlu mendapatkan catatan. Sebab, beberapa di antara mereka ternyata tidak patuh terhadap laporan harta kekayaan.
”Ketidakpatuhan melapor LHKPN itu menunjukkan kurangnya komitmen membangun integritas. Bahaya kalau yang begitu dipaksa untuk diloloskan,” jelas Agus.
Sementara itu, Erwin Natosmal Oemar dari Indonesia Legal Roundtable (ILR) mengatakan bahwa sebenarnya sejumlah tokoh tidak layak masuk hingga 19 besar. Pansel dinilai berjudi dengan meloloskan sejumlah nama yang jelas hasil tracking- nya bermasalah. ”Saya tak mau menyebut nama-namanya agar tak mengganggu pansel. Tapi, teman-teman media yang mengikuti wawancara pasti bisa tahu siapa saja orangnya,” terang dia.
Erwin mengklaim, hampir 90 persen calon pimpinan (capim) yang mengikuti wawancara kemarin memiliki perspektif yang sama terhadap KPK. Karena itu, jika terpilih, mereka tidak bisa memberikan warna yang berbeda terhadap lembaga antirasuah tersebut.
Sementara itu, Mensesneg Pratikno mengingatkan tentang tahapan seleksi, terutama berkaitan dengan jadwal, yang terikat dengan ketentuan di undang-undang.
Dia berharap jadwal yang sudah disusun tidak meleset. Pansel diharapkan sudah akan menyerahkan delapan capim KPK hasil pilihan kepada presiden sesuai agenda, yaitu pada Senin nanti (31/8). ” Schedule-nya sudah ketat sekali, pansel tahu itu,” kata Pratikno di kompleks istana kepre- sidenan, Jakarta, kemarin (27/8).
Dia menambahkan, ada sejumlah konsekuensi serius ketika pansel terlambat menyetor nama ke presiden. Presiden otomatis juga akan terlambat mengirim nama ke DPR untuk proses selanjutnya, yaitu fit and proper test.
Berdasar ketentuan di UU tentang KPK, DPR diberi waktu paling lambat tiga bulan untuk memilih dan menetapkan lima calon pimpinan KPK. Itu terhitung sejak tanggal diterimanya usul nama capim KPK dari presiden.
Mengacu pada masa jabatan pimpinan KPK yang habis pada Desember 2015, rentang waktu yang ada memang sudah terbatas. ”Karena itu, pansel sebaiknya tetap harus memberikan ruang yang memadai bagi tahap-tahap berikutnya,” tegas Pratikno.
Meski demikian, dia menggarisbawahi bahwa harapan tersebut bukan bagian dari upaya mengintervensi pansel KPK. Namun, semata-mata agar jadwal yang sudah ditata tidak menjadi berantakan. (dyn/gun/c10/nw)