Proyek Tol Joker Tersandung Pembebasan Lahan
Target 2016 Semua Selesai
SURABAYA – Rencana pemerintah menggenjot perekonomian Indonesia dengan mempercepat pembangunan infrastruktur jalan masih belum berjalan mulus. Salah satunya, proyek tol transJawa yang ditargetkan selesai seutuhnya pada 2018. Target itu tidak mudah dicapai. Sebab, banyak kendala yang menghambat pengerjaan.
Salah satunya di wilayah Jawa Timur yang menjadi titik akhir megaproyek tersebut. Pembangunan tol Jombang–Mojokerto (Joker) kerap terputus karena banyaknya persoalan yang menghambat.
Menurut Presiden Direktur PT Marga Harjaya Infrastruktur (MHI) Wiwiek D. Santoso, pelaksana sekaligus operator tol Jombang– Mojokerto (Joker), target MHI untuk proyek itu sebenarnya rampung pada 15 Desember tahun ini. Tetapi, lantaran masih banyak lahan yang belum dibebaskan, tentu realisasi akan terus diundur. ’’Mungkin 2016 semua selesai,’’ ungkapnya di kantor PT MHI di Jombang kemarin (27/8).
Dalam prosesnya, kendala terbesar adalah pembebasan lahan. Pembebasan lahan merupakan domain pemerintah daerah serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU Pera). ’’Seharusnya, pada Maret kemarin, masalah tanah beres. Tapi, targetnya sekarang berbeda. Tahun ini semua masalah tanah diharapkan selesai semua,’’ kata Wiwiek.
Tahap pembangunan tol Joker dibagi menjadi empat. Seksi pertama adalah ruas Bandar–Tembelang, Jombang (14,7 km), yang beroperasi sejak tahun lalu. Kedua, Tembelang, Jombang,–Pagarluyung, Mojokerto (19,9 km). Ketiga, Desa Kemantren–Cangu, Mojokerto (5 km). Keempat, Desa Brodot–Kondangmanis, Jombang (900 m).
Menurut Direktur Teknik PT MHI Rinaldi, pihaknya optimistis masih dapat menyelesaikan proyek pembangunan untuk seksi ketiga. (mir/c14/tia)
– Pemerintah mengabulkan permohonan insentif pembebasan pajak ( yang diajukan empat perusahaan. Di antara empat perusahaan tersebut, ada anak perusahaan Sinarmas Group, PT Ogan Komering Ilir (OKI) Pulp and Paper. Tiga perusahaan lainnya adalah PT Unilever Oleochemical Indonesia, PT Petrokimia Butadiene Indonesia, dan PT Energi Sejahtera Mas. ’’Empat (perusahaan penerima
sudah diputus,’’ kata Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin di gedung Kemenkeu kemarin (27/8).
Menurut dia, total ada 11 perusahaan yang mengajukan permohonan tax holiday. Di luar empat perusahaan yang disetujui, lima perusahaan masih diproses tim verifikasi. Mereka adalah PT Indorama Polychem Indonesia, PT Caterpillar Indonesia Batam, PT Feni Halim, PT Well Harvest Winning Alumina Refinery, dan PT Synthetic Rubber Indonesia. ’’Dua (di antara lima perusahaan itu) dibahas tinggal putusan PMK (peraturan menteri keuangan),’’ kata Saleh.
Selanjutnya, perusahaan yang mengajukan usulan fasilitas tax holiday dan belum diproses adalah PT Sulawesi Mining Investment dan PT Sateri Viscose International.
Sementara itu, demi menggaet investor, pemerintah memper- tahankan beberapa kebijakan insentif perpajakan yang diberlakukan sebelumnya. Di antaranya, fasilitas keringanan pajak penghasilan ( tax allowance) dan pembebasan pajak ( tax holiday).
Untuk tax holiday, pemerintah kembali memberlakukan insentif pajak tersebut dengan beberapa perubahan. Menkeu Bambang Brodjonegoro menyatakan, pemerintah telah memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.010/2015 yang memuat sejumlah aturan baru tax holiday.
Aturan baru tersebut lebih baik dan mudah dibanding aturan sebelumnya. Di antaranya, prosedur pengajuan tax holiday yang lebih singkat dan tidak berbe-