Jawa Pos

Kawat Baja Kena BM Tinggi

-

JAKARTA – Komite Pengamanan Perdaganga­n Indonesia ( KPPI) menemukan bukti lonjakan impor kawat baja ( steel wire rod) yang abnormal dari tiga negara. Karena itu, impor kawat baja dari tiga negara tersebut dikenai bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) yang tinggi.

Ketua Komite Pengamanan Perdaganga­n Indonesia (KPPI) Ernawati menyatakan, hasil penyelidik­an membuktika­n bahwa terdapat lonjakan volume impor secara absolut selama 2010–2013. Kenaikanny­a 47,6 persen dari 222.876 ton pada 2010 menjadi 677.965 ton pada 2013. ”Negara eksporter utamanya adalah Tiongkok, Jepang, dan Malaysia pada 2013,” ujarnya kemarin (27/8).

Penyelidik­an tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan industri sejenis di dalam negeri. Menurut Ernawati, selama masa itu, impor kawat baja didominasi produk dari Tiongkok (RRT) dengan porsi mencapai 79,7 persen. Kemudian, disusul Jepang dengan porsi 8,0 persen, dan Malaysia 5,4 persen pada 2013.

Barang impor kawat baja yang dikenai BMTP itu bernomor Harmonized System (HS) Ex. 7213.91.10.00, 7213.91.20.00, 7213.91.90.00, 7213.99.10.00, 7213.99.20.00, 7213.99.90.00, dan 7227.90.00.00. Pengenaan BMTP tersebut berdasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/PMK.010/2015 Tanggal 11 Agustus 2015 tentang Pengenaan BMTP terhadap Impor Steel Wire Rod (SWR).

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) itu juga telah diundangka­n pada tanggal yang sama dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1184. Untuk menahan lonjakan impor yang tidak wajar tersebut, KPPI memutuskan mengenakan BMTP secara bertahap selama tiga tahun. ”Pengenaan BMTP dalam tiga periode,” ucapnya.

Ernawati menyebutka­n, periode tahun pertama berlaku mulai 17 Agustus 2015 hingga 16 Agustus 2016 dengan tarif BMTP 14,5 persen. Periode kedua berlaku mulai 17 Agustus 2016 hingga 16 Agustus 2017 dengan tarif 10 persen. Tahun ketiga diterapkan mulai 17 Agustus 2017 sampai 16 Agustus 2018 dan dikenai tarif BMTP 5,5 persen. ”Pada 2018 akan kami tinjau lagi,” tuturnya.

Lonjakan jumlah impor produk kawat baja berdampak negatif pada industri dalam negeri. Hal itu terlihat pada pangsa pasar, produksi, dan keuntungan industri dalam negeri yang menurun sehingga merugikan pengusaha nasional. ”KPPI membuktika­n, terdapat hubungan sebab akibat antara lonjakan volume impor dan kerugian serius yang dialami industri dalam negeri,” ujarnya. ( wir/c22/dio)

 ?? REUTERS/EDGAR SU ??
REUTERS/EDGAR SU

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia