Gagalkan Penyelundupan SS Senilai Rp 206 M
TANGERANG – Para pengedar narkoba, tampaknya, terus mencoba peruntungan dengan menyelundupkan narkoba via Bandara Soekarno-Hatta. Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Bea Cukai berhasil mengungkap upaya penyelundupan sabusabu dari Tiongkok.
Petugas menahan empat kurir berkewarganegaraan Tiongkok. Mereka adalah Yuen Ming Chun Belly, Chiu Wing Sin, Pak Chi Pang, dan Ng Ka Fung. Petugas juga menyita barang bukti 94 kg sabu-sabu kelas satu dan 112.121 butir ekstasi. Nilainya mencapai Rp 206 miliar.
Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian, empat kurir itu dikendalikan langsung oleh sindikat narkoba dari Guangzhou. ’’Bukan melalui sindikat di Hongkong,’’ ucap jen- deral dengan dua bintang di pundak tersebut. Beberapa kali narkoba dari Guangzhou masuk ke Indonesia melalui sindikat Hongkong.
Hal itu terlihat dari modus pengiriman. Sindikat Hongkong lebih suka memilih jalur laut. Sementara itu, sindikat Nigeria lebih mengandalkan modus penyelundupan via jasa ekspedisi (paket kiriman).
Tito menjelaskan, empat tersangka tersebut dibekuk secara bertahap. Penangkapan bermula dari kecermatan petugas X-ray Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada 9 Agustus lalu. Petugas mencurigai koper yang dibawa Yuen Ming Chun Belly dan Chiu Wing Sin. Saat mereka keluar dari Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta, alarm detektor berbunyi.
Petugas pun langsung menghubungi polisi. Namun, polisi meminta petugas bea cukai tidak langsung menahan mereka. ’’Kami melakukan delivery control,’’ ucap mantan Kapolda Papua tersebut. Istilah itu adalah membuntuti ikan kecil untuk bisa menangkap ikan yang lebih besar.
Keduanya dibuntuti petugas hingga ke Hotel Mega Anggrek, Jakarta Barat. Tepat di kamar hotel, petugas langsung menangkap mereka. Petugas sempat bingung. Sebab, mereka tidak menemukan sabu-sabu di kamar hotel. Barulah ketika koper keduanya digeledah, ditemukan sebuah kantong rahasia di dinding koper.
Polisi pun menyita sepuluh bungkus plastik berisi sabusabu dengan total berat 6 kilogram. Polisi juga memancing teman mereka yang sudah berada di Jakarta, Pak Chi Pang, untuk datang mengambil sabusabu tersebut. Pancingan itu berhasil. Pak Chi Pang datang dan langsung ditangkap.
Polisi lalu menelusuri tempat tinggal Pak Chi Pang di kamar 19 BE Apartemen Marina Ancol Tower, Jakarta Utara. Aparat berbaju cokelat itu menemukan 3 butir ekstasi kuning berlogo love, 300 kg soda api, dan paspor milik tersangka Ng Ka Fung. Nah, paspor itulah yang menjadi petunjuk bagi polisi untuk menangkap ter- sangka keempat, Ng Ka Fung.
Ka Fung berhasil dibekuk di Apartemen Mediterania Gajah Mada, Jakarta Barat, 19 Agustus lalu. ’’Dari keterangan tersangka terakhir itu, ada dua lokasi penyimpanan narkoba,’’ ujarnya.
Polisi lalu menggeledah Apartemen Green Bay Tower, Muara Karang, Pluit, Jakut. Di lantai 10 kamar BL, ditemukan 88 kg sabusabu di dalam koper dan 186 butir ekstasi berlogo love. Polisi juga menemukan surat perjanjian sewa di Apartemen Mediterania Garden Residences Tower A, Tanjung Duren, Jakbar, atas nama tersangka Chiu Wing Sin. Di lokasi tersebut, polisi menemukan 112 ribu butir ekstasi. ’’Kami juga bekerja sama dengan kepolisian Tiongkok untuk mengungkap jaringan besar lainnya,’’ katanya. (yuz/c5/ano)