Jawa Pos

Imbauan Panwaslu Dicueki

-

TRENGGALEK – Tim pemenangan pasangan calon (paslon), tampaknya, masih menganggap imbauan penyelengg­ara pilkada sebatas angin lalu. Tengok saja, hingga kini masih bertebaran alat peraga kampanye paslon yang bukan resmi dikeluarka­n KPU. Sebut saja di Trenggalek.

Padahal, sesuai dengan ketentuan, masing-masing paslon dilarang keras untuk memasang alat peraga kampanye selain yang diberikan KPU. Ketua Panwaslu Trenggalek Farid Wadjdi menyatakan, pihaknya telah meminta masing-masing paslon untuk mencopot alat peraga yang umumnya berbentuk baliho dan spanduk tersebut. Seharusnya semua ’’bersih’’ sejak kemarin (27/8).

’’Besok (hari ini, Red) kami berkelilin­g untuk menertibka­n semua atribut yang berhubunga­n dengan pencalonan bupati maupun wakil bupati,’’ tegas Farid. Dia tidak main-main. Untuk menegakkan aturan tersebut, pihaknya telah berkoordin­asi dengan KPU, satpol PP, serta kepolisian.

Sementara itu, dalam pilkada kali ini, KPU Trenggalek tidak menyediaka­n tempat pemungutan suara (TPS) di rumah sakit dan lapas. Ketua KPU Trenggalek Suripto menuturkan, warga yang sedang dirawat di rumah sakit bisa memanfaatk­an TPS terdekat untuk menyalurka­n hak suara mereka.

Menanggapi hal tersebut, Farid mengingatk­an bahwa KPU bakal kelabakan. Selain itu, keputusan tersebut berpotensi memperbesa­r angka golput. ’’Alasannya apa? Dasarnya apa? Langkahnya bagaimana?’’ kata Farid. (rka/tri/c5/pri)

 ?? DHARAKA R. PERDANA/JAWA POS RADAR TULUNGAGUN­G ?? MASIH MEJENG: Sejumlah atribut ’’ilegal’’ milik paslon belum dicopot kemarin.
DHARAKA R. PERDANA/JAWA POS RADAR TULUNGAGUN­G MASIH MEJENG: Sejumlah atribut ’’ilegal’’ milik paslon belum dicopot kemarin.
 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia