Imbauan Panwaslu Dicueki
TRENGGALEK – Tim pemenangan pasangan calon (paslon), tampaknya, masih menganggap imbauan penyelenggara pilkada sebatas angin lalu. Tengok saja, hingga kini masih bertebaran alat peraga kampanye paslon yang bukan resmi dikeluarkan KPU. Sebut saja di Trenggalek.
Padahal, sesuai dengan ketentuan, masing-masing paslon dilarang keras untuk memasang alat peraga kampanye selain yang diberikan KPU. Ketua Panwaslu Trenggalek Farid Wadjdi menyatakan, pihaknya telah meminta masing-masing paslon untuk mencopot alat peraga yang umumnya berbentuk baliho dan spanduk tersebut. Seharusnya semua ’’bersih’’ sejak kemarin (27/8).
’’Besok (hari ini, Red) kami berkeliling untuk menertibkan semua atribut yang berhubungan dengan pencalonan bupati maupun wakil bupati,’’ tegas Farid. Dia tidak main-main. Untuk menegakkan aturan tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU, satpol PP, serta kepolisian.
Sementara itu, dalam pilkada kali ini, KPU Trenggalek tidak menyediakan tempat pemungutan suara (TPS) di rumah sakit dan lapas. Ketua KPU Trenggalek Suripto menuturkan, warga yang sedang dirawat di rumah sakit bisa memanfaatkan TPS terdekat untuk menyalurkan hak suara mereka.
Menanggapi hal tersebut, Farid mengingatkan bahwa KPU bakal kelabakan. Selain itu, keputusan tersebut berpotensi memperbesar angka golput. ’’Alasannya apa? Dasarnya apa? Langkahnya bagaimana?’’ kata Farid. (rka/tri/c5/pri)