Jawa Pos

Pulau Terluar Disewakan

Libatkan Anggota Dewan

-

SIMEULUE – Pulau Selaut Besar masuk dalam pulau terluar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun, pulau seluas 223,8 hektare tersebut bisa juga dikuasai pihak lain.

Sebab, pulau yang masuk Kabupaten Simeulue, Aceh, tersebut disewakan kepada pihak lain. Hal itu juga berlaku untuk Selaut Kecil yang mempunyai luas 61,4 hektare.

Transaksi sewa-menyewa dua pulau kecil tersebut melibatkan anggota DPRK setempat. Pelunasan sewa-menyewa itu tertera dalam kuitansi bermeterai yang dilakukan dua kali. Kuitansi pertama Rp 50 juta dan kuitansi kedua Rp 25 juta.

Kuitansi tersebut ditandatan­gani Poni Harjo dan perwakilan PT Conservati­on Tourism Indonesia sekitar Maret lalu sebagai pengganti kontrak kerja sama kedua pihak. Terkait dengan keterlibat­an Poni, politikus dari Partai Hanura, saat dihubungi Rakyat Aceh ( Jawa Pos Group), yang bersangkut­an mengakui.

’’Benar, itu tanda tangan saya. Saya sangat menyesalin­ya,’’ kata Poni.

Dia mengaku menandatan­gani kuitansi sewa-menyewa dua pulau tersebut karena menggantik­an M. Karman selaku penyewa resmi yang ditetapkan Pemkab Simeulue. Saat itu, Karman sedang sakit sehingga tidak bisa datang di Kota Sinabang, ibu kota Kabupaten Simeulue.

’’Jadi, saya yang menerima uang itu dan menandatan­gani kuitansiny­a,’’ jelas Poni.

Karman secara resmi ditetapkan Pemkab Simeulue sejak Juni sebagai penyewa dua pulau tersebut dengan nilai Rp 140 juta untuk mengolah kelapa. Karman masih punya ikatan famili dengan Poni.

Kuasa Direktur PT Conservati­on Tourism Indonesia Sofiyan Indra membenarka­n adanya sewa-menyewa pulau Selaut Besar dan Selaut Kecil tersebut. ’’Iya benar, Poni yang terima uangnya. Dia yang teken kuitansiny­a,’’ tegasnya.

Sofiyan mengaku tidak tahu-menahu soal kerja sama antara Karman dan Pemkab Simeulue terkait dengan Pulau Selaut Besar dan Selaut Kecil. Urusan perusahaan dengan Karman adalah murni soal bisnis.

’’Kami tidak tahu. Pekerja kami sudah turun ke Pulau Selaut Besar,’’ ungkap Sofiyan.

Pemkab Simeulue menyatakan tidak tahu bahwa dua pulau itu telah disewakan. Pemkab juga tidak mendapat laporan dari Karman. ’’Kami baru tahu bahwa ada kuitansi sewa-menyewa pulau itu yang diteken Poni. Selama ini tidak ada laporan dari Karman,’’ tegas Kabag Ekonomi Pemkab Simeulue Johorman.

Dia menjelaska­n, kontrak sewa-menyewa dua pulau itu berjangka waktu lima tahun dengan nomor 180/033/2014 yang ditandatan­gani Wabup Hasrul Edyar dan M. Karman pada 9 Juni 2014. (ahi/JPG/c5/diq)

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia