Calon Wajib Lapor Dana Kampanye Tiga Kali
Mendagri Haruskan Incumbent Cuti saat Kampanye
JAKARTA – Hampir seluruh daerah penyelenggara pilkada mengadakan kampanye mulai kemarin (27/8). KPU mewanti-wanti para peserta agar patuh pada aturan main, termasuk dalam membelanjakan dana kampanye yang mereka miliki. Apabila melanggar, sanksi terberatnya adalah diskualifikasi dari kompetisi.
Meski masa kampanye sudah dimulai kemarin, tidak semua peserta langsung menggunakan kesempatan itu. ’’Laporan dari KPU di daerah, hari ini (kemarin, Red) kebanyakan diisi deklarasi kampanye damai, siap menang dan siap kalah,’’ jelas Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di ruang kerjanya.
Dia menjelaskan, kali ini para calon tidak bisa bebas menggunakan dana kampanye. Masing-masing daerah sudah menetapkan batasan dana yang boleh dikeluarkan kandidat sesuai dengan rumusan yang dibuat KPU. Para kandidat tidak boleh berbelanja melebihi batas maksimum yang diizinkan.
Untuk mengetahui penggunaan dana tersebut, KPU mewajibkan kandidat melaporkan dana kampanyenya tiga kali. Laporan pertama, yakni laporan awal dana kampanye (LADK), diserahkan pada 26 Agustus atau sehari sebelum pelaksanaan kampanye.
Dalam laporan itu, kandidat menyerahkan rekening dana kampanye, sumber saldo awal, dan sumbangan yang diterima pasangan calon. ’’Semua KPU mestinya sudah menerima laporan itu, namun kami belum mendapat rekapannya,’’ lanjut mantan ketua KPU Jawa Barat tersebut.
Laporan kedua adalah laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) yang wajib diserahkan pada 16 Oktober. Isinya adalah laporan penerimaan baru dana kampanye dan pengeluarannya sejak awal masa kampanye hingga 15 Oktober.
Terakhir adalah laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) yang wajib diserahkan paling lambat 6 Desember. Pada LPPDK, harus tercantum seluruh penerimaan dan pengeluaran dana oleh pasangan calon sejak awal hingga akhir masa kampanye.
KPU telah menyiapkan format standar yang bisa digunakan para kandidat dalam membuat laporan keuangan. ’’Laporan itu akan diaudit akuntan publik yang ditunjuk KPU di masing-masing daerah,’’ tutur Ferry.
Dari hasil audit, apabila terdapat kelebihan penerimaan dana kampanye, kandidat wajib menyetorkannya ke kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir. Sebab, kelebihan dana kampanye tersebut tidak boleh digunakan lagi, termasuk untuk membiayai saksi pasangan calon.
Ferry menegaskan, ada sanksi bagi kandidat yang menggunakan dana kampanye melebihi batas atau terlambat menyerahkan LPPDK. ’’Berdasar pasal 53 dan 54 PKPU tentang Dana Kampanye, sanksinya berupa pembatalan sebagai pasangan calon,’’ tambahnya.
Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo mewajibkan calon yang berstatus incumbent memisahkan waktu untuk bekerja dengan berkampanye. ’’Dia harus mengajukan cuti, sedangkan tugasnya bisa dija- lankan wakil kepala daerah atau Sekda,’’ kata Tjahjo setelah membuka program studi ilmu politik di Universitas Kristen Indonesia kemarin.
Sebagian kepala daerah menyelesaikan jabatannya sebelum masa kampanye dimulai. Namun, ada pula yang baru berakhir di tengah masa kampanye.
Bagi kepala daerah yang menyelesaikan masa jabatannya sebelum pemungutan suara atau pelantikan pejabat baru, Kemendagri sudah menyiapkan penjabat kepala daerah. Peraturan Mendagri yang mengatur tugas dan wewenang para penjabat sudah diteken dan tinggal diimplementasikan.
Secara umum, penjabat punya wewenang yang hampir sama dengan kepala daerah definitif. Hanya, dalam hal mengambil kebijakan strategis atau mendesak, dia wajib berkonsultasi dengan Kemendagri. Kemendagri akan menentukan apakah kebijakan itu boleh dilakukan atau tidak. (byu/c7/nw)
Dia harus mengajukan cuti, sedangkan tugasnya bisa dijalankan wakil kepala daerah atau Sekda.’’
TJAHJO KUMOLO Mendagri