KPU Cek Sekolah dan Nama Abror
SURABAYA – Proses verifikasi dokumen persyaratan pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya terus berjalan. Kemarin (27/8) petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengklarifikasi sejumlah dokumen milik bakal calon wakil wali kota Dhimam Abror.
Klarifikasi itu merupakan bagian dari rekomendasi panwaslu setelah mengecek berkas syarat pencalonan. Abror yang diusung koalisi Partai Amanat Nasional dan Partai Demokrat itu mengungkapkan, siang kemarin dirinya ditangani sejumlah petugas KPU. Dia enggan menyebutkan lokasi pertemuan tersebut. Hanya, Abror mengatakan bahwa verifikasi itu tidak dilakukan di kantor KPU
’Iya, siang tadi (kemarin, Red) ada orang KPU yang nanya-nanya,’’ ujar Abror.
Pendamping calon wali kota Rasiyo itu ditanyai soal tanda tangan di beberapa berkas yang terlihat berbeda. Tanda tangannya dinyatakan tidak identik dengan yang ada di kartu tanda penduduk.
Abror menjelaskan, saat membubuhkan tanda tangan di berkas itu, dirinya sedang berada dalam perjalanan. Tidak ada tempat khusus seperti meja untuk menulis dengan nyaman. ’’Saya di dalam mobil waktu itu. Seingat saya perjalanan di Jakarta,’’ imbuh pria yang menjadi ketua harian Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur tersebut.
Ijazah madrasah aliyah negeri (MAN) miliknya juga dipersoalkan KPU Surabaya. Sebab, dalam ijazah itu, nama dia tertulis berbeda. Dhimam Abror tertulis Dzimam Abror. Beda H dan Z. ’’Maklum, nama saya dulu dari pesantren,’’ ujar pria 53 tahun tersebut. Dia menyebutkan, perbedaan itu sudah dijelaskan dalam surat pernyataan. Begitu juga dengan tempat tanggal lahirnya.
Abror mengungkapkan, saat dirinya jadi siswa MAN pada 1978–1981, sekolahnya masih ikut rayon Surabaya. Waktu itu, sekolah tersebut terletak di kawasan UIN Sunan Ampel yang dulu bernama IAIN Sunan Ampel. Tapi, seiring berjalannya waktu, sekolah itu pindah ke Sidoarjo. Kini nama sekolahnya lebih dikenal sebagai MAN Sidoarjo.
Verifikasi yang memakan waktu sekitar sejam itu merupakan bagian dari lima butir rekomendasi panwaslu untuk KPU. Yang patut menjadi catatan, rekomendasi tersebut hanya berlaku untuk pasangan Rasiyo-Dhimam Abror. Panwaslu meminta KPU memeriksa surat rekomendasi DPP PAN yang hanya hasil scan. Selain itu, kepengurusan DPD PAN Surabaya diminta agar diverifikasi secara faktual. Sedangkan pasangan Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana yang diusung PDIP Surabaya tidak mendapat catatan sedikit pun dari panwaslu. Berkas mereka dianggap mulus.
Sementara itu, Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis Penyelengga- raan dan Data Nurul Amalia membenarkan bahwa kemarin disebar tim untuk verifikasi faktual. Ada yang berkunjung ke DPP PAN, DPD PAN Surabaya, MAN Sidoarjo, dan Dhimam Abror. ’’Hasilnya belum langsung diketahui. Semua bahan dikumpulkan dulu,’’ ujarnya.
Bakal ada rapat pleno yang digelar KPU Surabaya pada Sabtu (29/8). Rapat itu akan menentukan apakah pasangan calon memenuhi syarat atau tidak. Hasilnya baru diumumkan pada Minggu (30/8).
Nurul menjelaskan, KPU Surabaya juga sudah mengumumkan berkas riwayat hidup dua pasangan calon di website resmi mereka. Alamat yang bisa diakses di https:// kpu-surabayakota.go.id/dokumenpendaftaran-bakal-pasangancalon-walikota- dan-wakilwalikota-dalam-pilwali-surabaya2015. Masyarakat bisa ikut menanggapi pasangan calon. Syaratnya cukup mencantumkan identitas resmi, dan tanggapan bisa disampaikan langsung ke kantor KPU. ’’Tapi, sampai sekarang (kemarin petang, Red), belum ada yang menanggapi. Diberi waktu sampai 29 Agustus,’’ ujarnya.
Alumnus Unair itu menuturkan, KPU Surabaya juga menang gugatan di Jakarta. Mereka menjadi tergugat ketiga bersama KPU dan Bawaslu. Gugatan yang mengatasnamakan Koalisi Majapahit itu berkenaan dengan perpanjangan pendaftaran tahap ketiga. ’’Gugatan mereka (Koalisi Majapahit, Red) ditolak,’’ jelasnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Ketua Panwaslu Surabaya Wahyu Haryadi menuturkan, pihaknya menunggu hasil verifikasi yang dianggap bermasalah. Setelah verifikasi selesai, akan digelar rapat lagi untuk menentukan langkah berikutnya. ’’Dilihat dulu hasil dari KPU seperti apa,’’ jelasnya.
Sebagaimana diberitakan, Panwaslu Surabaya memberikan lima rekomendari kepada KPU Surabaya. Rekomendasi itu berkaitan dengan rekomendasi DPP PAN, kepengurusan DPD PAN Surabaya, ijazah MAN milik Dhimam Abror, dan tanda tangan Abror di dua berkas yang dianggap tidak identik dengan KTP. Semua rekomendasi tersebut harus ditindaklanjuti KPU sebelum masa pe ngu muman penetapan pasangan calon pada Minggu (30/8). (jun/c17/oni)