Jawa Pos

Siap Eksekusi Kadispora Pemprov

-

SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo berjanji segera menahan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Pemprov Sugeng Riyono. Sebab, kemarin (27/8) mereka menerima petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang memvonis Sugeng dua tahun penjara.

Kepala Kejari Sidoarjo Undang Mugopal menyatakan, pihaknya baru menerima relaas (pemberitah­uan) putusan dari MA tentang vonis Sugeng. Meski demikian, dia tidak serta-merta menerbitka­n surat pelaksanaa­n eksekusi untuk hari ini. Undang terkesan hati-hati mengambil keputusan untuk mengekseku­si Sugeng. ”Besok (hari ini, Red) kami konfirmasi ke pengadilan lebih dulu,” lanjut Undang. Tujuannya menanyakan apakah benar relaas tersebut asli.

Kejari Sidoarjo juga akan melaporkan terlebih dahulu putusan hukum tersebut kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. ”Senin atau Selasa pekan depan kami sampaikan ke pimpinan,” imbuh dia. Setelah proses itu dilalui, Undang memastikan bakal mengekseku­si Sugeng. Dia berjanji tidak akan mengistime­wakan atau memberikan perlakuan khusus kepada pejabat pemprov tersebut. Apalagi, eksekusi itu berdasar pada putusan pengadilan yang jelas dan berkekuata­n hukum tetap. ”Dalam waktu dekat (akan dieksekusi). Bila saatnya tiba, kami tidak akan menunda,” tegasnya.

Sugeng Nugroho, kuasa hukum almarhum Sudarto (narapidana dalam kasus yang sama dengan Sugeng Riyono), menuntut kejari segera melaksanak­an eksekusi. ”Tidak perlu koordinasi atau minta izin pimpinan. Putusan harus segera dilaksanak­an,” tegas dia.

Pengacara yang berkantor di Kota Delta itu juga mengingatk­an jaksa agar tidak tebang pilih. Apalagi, vonis untuk Sugeng sudah berkekuata­n hukum tetap. ”Berdasar Kitab UndangUnda­ng Hukum Acara Pidana (KUHAP), eksekusi harus segera dilakukan,” tambahnya.

Berdasar informasi, eksekusi terhadap Sugeng dilaksanak­an pekan depan. Kejari tidak akan menunda eksekusi meski saat ini Sugeng menjadi pejabat aktif di lingkungan pemprov. ”Tinggal membuat surat perintah eksekusi dan penunjukan tim,” kata sumber di internal kejaksaan.

Sebagaiman­a diberitaka­n, Sugeng terbelit kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembanguna­n Pasar Induk Agrobis (PIA, kini bernama Puspa Agro) Jemundo. Pada 1 Juni 2011, Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo memvonis bebas Sugeng. Namun, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding. Nah, MA mengabulka­n permohonan banding tersebut. Hal itu tampak dari rilis putusan resmi bernomor 2007 K/PID.SUS/2011. Selain penjara dua tahun, Sugeng dibebani denda Rp 50 juta. Apabila denda tidak dibayar, dia dikenai pidana pengganti berupa penjara tiga bulan. (may/c6/oni)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia