Jawa Pos

Dievaluasi, 22 Instansi Terancam Bubar

Kajian Reorganisa­si Tuntas September

-

JAKARTA – Jumlah lembaga nonstruktu­ral (LNS) saat ini termasuk cukup gendut, yakni mencapai 102 unit. Pemerintah pun secara bertahap akan mengevalua­si. Reorganisa­si dengan membubarka­n, menggabung­kan, atau merevitali­sasi bakal dilakukan terhadap lembaga-lembaga yang mayoritas menjamur pascarefor­masi tersebut

Ujung tombak benah-benah lembaga negara non kementeria­n itu adalah Kementeria­n Pendayagun­aan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Tahap pertama lembaga yang masuk evaluasi karantina akademik adalah 22 unit LNS yang pendiriann­ya berdasar peraturan presiden (perpres) atau keputusan presiden (keppres).

Deputi Kelembagaa­n dan Tata Laksana Kementeria­n PAN-RB Rini Widyantini menuturkan, pembahasan evaluasi 22 LNS itu selesai tahun depan. ’’Sehingga akhir tahun ini bisa ditetapkan oleh Pak Presiden apakah akan dibubarkan, dimerger, atau direvitali­sasi,’’ katanya di Jakarta kemarin.

Di antara 22 unit LNS yang masuk evaluasi itu, ada yang cukup dikenal publik dan ada pula yang tidak terkenal. Bahkan, ada pula yang belum memiliki kantor permanen. LNS yang populer, antara lain, adalah Badan Penanggula­ngan Lumpur Sidoarjo (BPLS), Kantor Staf Presiden, Komisi Penanggula­ngan AIDS Nasional, dan Badan Pengembang­an Wilayah Surabaya-Madura (BPWS). Sebaliknya, lembaga yang kurang populer, contohnya, adalah Badan Pengendali Bimbingan Masal, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, dan Badan Benih Nasional.

Sambil menunggu evaluasi maraton 22 LNS itu, Kementeria­n PAN-RB secara paralel menginspek­si LNS yang pendiriann­ya berdasar peraturan pemerintah (PP). Untuk tahap pertama kemarin, empat LNS hasil PP diinspeksi Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi. Yaitu, Komite Anti Dumping Indonesia, Komite Pengamanan Perdaganga­n Indonesia, Badan Standardis­asi dan Akreditasi Nasional Keolahraga­an, serta Badan Olahraga Profesiona­l Indonesia.

Pada tahap inspeksi itu, Yuddy mengatakan, pihaknya ingin melihat seberapa jauh fungsi LNS yang akan dievaluasi. Selain itu, mengklarif­ikasi terkait fungsi dan mandat, urgensi keberadaan lembaga dengan kondisi kekinian, serta efektivita­s kinerja lembaga untuk pembanguna­n sesuai bidangnya. ’’Saya mendapatka­n amanat langsung dari presiden untuk mengevalua­si LNS yang jumlahnya banyak sekali,’’ kata politikus Hanura itu.

Yuddy kembali mengingatk­an bahwa evaluasi LNS tersebut mengarah pada tiga opsi kebijakan. Yakni, pembubaran, penggabung­an dengan LNS lain, atau revitalisa­si berupa penajaman fungsi atau kewenangan. Dia mengatakan, pegawai LNS tidak perlu khawatir jika nanti lembaga tempatnya bekerja dibubarkan.

’’Kami tetap mengambil langkah yang manusiawi,’’ katanya. Pegawai dengan status PNS akan dikembalik­an atau dimasukkan ke kementeria­n terkait. Menurut Yuddy, hampir seluruh LNS, meskipun ada yang bertanggun­g jawab ke presiden, memiliki induk kementeria­n tertentu. Sebaliknya, pegawai dengan status non-PNS akan diberhenti­kan dengan pemberian pesangon sesuai ketentuan yang berlaku.

Dia menjelaska­n, ”bersih-bersih” LNS itu merupakan upaya optimalisa­si kinerja pemerintah­an. Tujuan- nya, antara lain, adalah membuat birokrasi semakin ramping tetapi efektif. Juga, mencegah terjadinya tumpang tindih kewenagan antara kementeria­n dan LNS.

Upaya serupa pernah dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada masa Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II. Kala itu sepuluh LNS dibubarkan.

KNKT Salah satu LNS bentukan keppres yang dievaluasi adalah Komite Nasional Keselamata­n Transporta­si (KNKT). Menteri Perhubunga­n (Menhub) Ignasius Jonan turut angkat bicara soal rencana pembubaran KNKT.

Menurut dia, itu tidak bisa dilakukan. Sebab, badan tersebut wajib dimiliki Indonesia setelah tergabung dalam Internatio­nal Civil Aviation Organizati­on (ICAO) dan Internatio­nal Maritime Organizati­on (IMO). ”Saya enggak tahu pertimbang­an beliau (menteri PAN-RB, Red) apa. Tapi, KNKT itu harus ada. Jadi, tidak bisa dibubarkan,” ungkapnya saat ditemui kemarin (28/8).

Selain itu, lanjut dia, KNKT tidak dapat dilebur dengan kementeria­n induknya, dalam hal ini Kementeria­n Perhubunga­n (Kemenhub). Dia menegaskan, KNKT harus jadi badan independen. ”Tidak bisa (digabung) itu juga,” katanya.

Namun, upaya revitalisa­si masih mungkin dilakukan. Meski demikian, mantan direktur utama PT Kereta Api Indonesia itu meminta hal tersebut dilakukan seusai proses duduk bersama. ”Kalau direvitali­sasi itu bergantung kebutuhann­ya. Dilihat seperti apa,” tuturnya.

Senada dengan Jonan, Ketua KNKT Tatang Kurniadi pun menyatakan keberatan bila lembaga pimpinanny­a dibubarkan. ”Saya siap menjadi narasumber untuk mencerahka­n pemahaman tentang pentingnya KNKT yang independen di Indonesia,” ungkapnya.

Kantor Staf Presiden Mensesneg Pratikno memilih tidak menanggapi secara langsung masuknya Kantor Staf Presiden (KSP) dalam salah satu lembaga yang kini sedang dievaluasi Kementeria­n PAN-RB. Dia hanya menegaskan, sejak awal dibentuk, institusi yang kini masih dipimpin Menko Polhukam Luhut B. Panjaitan itu memang berada di lingkar utama presiden.

Karena itu, lanjut dia, posisi KSP secara kelembagaa­n juga dirancang untuk berada langsung di bawah presiden. ”Jadi, sejak awal itu kan bukan hanya Setneg dan Setkab, tapi juga KSP,” kata Pratikno.

Dia mengungkap­kan, presiden perlu memiliki sejumlah institusi yang berada di sekitarnya. Perlu ada yang mendamping­i presiden dalam melaksanak­an tugas sehari-hari.

Wacana evaluasi posisi KSP pernah dilontarka­n Wapres Jusuf Kalla tidak lama setelah Luhut ditunjuk sebagai Menko Polhukam. Dia menyatakan bahwa institusi itu akan digeser dan cukup berada di bawah Setkab. Sejak awal pembentuka­n KSP, JK termasuk figur yang turut mengkritis­i. Dia menganggap institusi itu memiliki kewenangan yang terlalu besar. (wan/mia/dyn/c10/sof)

 ?? GRAFIS: HERI OWEL/JAWA POS ??
GRAFIS: HERI OWEL/JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia