Jawa Pos

Paket Kebijakan Juga untuk Usaha Kecil

-

JAKARTA – Pemerintah berjanji bahwa manfaat paket kebijakan ekonomi yang segera dirilis tidak hanya dirasakan pelaku usaha besar, tetapi juga pelaku usaha mikro. Staf Khusus Wakil Presiden Bidang Ekonomi dan Keuangan Wijayanto Samirin mengatakan, usaha mikro yang berbasis konsumsi merupakan sektor yang paling kebal krisis. Pemerintah pun ingin sektor itu makin kuat dan bisa menjadi bumper atau bantalan bagi masyarakat di akar rumput.

”Karena itu, bunga KUR (kredit usaha rakyat) akan diturunkan dari 22 persen menjadi 12 persen,” ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (28/8).

Selama ini, KUR memang menjadi andalan bagi pelaku usaha mikro untuk menjalanka­n usaha. Pedagang bakso, penjual mi ayam, pengasong, hingga toko kelontong adalah kelompok pelaku usaha yang sudah memanfaatk­an KUR

Meski suku bunga yang harus ditanggung 22 persen per tahun, KUR masih sangat diminati pelaku usaha sektor riil yang sebelumnya banyak terjerat rentenir yang mematok bunga hingga belasan persen per bulan, bahkan per minggu.

Menurut Wijayanto, penurunan suku bunga KUR dari 22 persen menjadi 12 persen sebenarnya direncanak­an berlaku mulai 1 Juli lalu. Tapi, karena pemerintah belum bisa mendapatka­n dana untuk menyubsidi bunga, program itu tak kunjung terlaksana. ”Sekarang, dalam kondisi krisis seperti ini, program itu akan dilaksanak­an secepatnya,” terang dia.

Wijayanto menyebutka­n, program penurunan suku bunga KUR terus dikoordina­sikan tim di Kantor Presiden dengan Kementeria­n Koperasi dan UKM. Lalu, apakah program tersebut akan masuk paket kebijakan ekonomi yang diumumkan pemerintah pekan depan? ”Kalau bisa, akan dimasukkan. Tapi, kalau masih perlu dimatangka­n, akan tetap diupayakan diumumkan secepatnya,” ucapnya.

Dia menambahka­n, dengan target penyaluran KUR tahun ini sebesar Rp 30 triliun, pemerintah setidaknya membutuhka­n dana Rp 3 triliun– Rp 5 triliun untuk subsidi bunga. Rencananya, dari suku bunga saat ini, pemerintah akan meminta bank penyalur KUR untuk melakukan efisiensi sehingga bunga bisa turun ke kisaran 18 persen. ”Jadi, pemerintah akan menyubsidi bunga KUR 6 persen agar bisa turun menjadi 12 persen.”

Penyaluran KUR tahun ini sebenarnya sangat terhambat karena payung hukum Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM baru terbit Mei lalu. Meski demikian, pemerintah optimistis target penyaluran kredit Rp 30 triliun itu dapat terpenuhi karena banyaknya antrean masyarakat yang ingin mendapatka­n KUR mikro dengan plafon pinjaman maksimal Rp 20 juta.

Bank penyalur juga sudah ditunjuk. Alokasi terbesar tetap diberikan kepada BRI dengan Rp 24 triliun; Bank Mandiri Rp 2,25 triliun; BNI Rp 1,5 triliun; serta sejumlah bank pembanguna­n daerah (BPD) juga akan mendapatka­n alokasi penyaluran kredit Rp 2,25 triliun.

Sementara itu, Bank Indonesia (BI) akhirnya resmi mengubah batas maksimal pembelian valuta asing (valas) melalui transaksi spot tanpa keperluan tertentu ( underlying) dari sebelumnya USD 100.000 per bulan per nasabah menjadi USD 25.000. Dengan demikian, pembelian valas di atas USD 25.000 diwajibkan memiliki underlying transaksi yang berupa seluruh kegiatan perdaganga­n dan investasi.

BI juga mengatur, apabila nominal underlying transaksi bukan kelipatan USD 5.000, akan dilakukan pembulatan ke atas dalam kelipatan USD 5.000. ”Untuk transaksi yang memiliki underlying seperti keperluan mengimpor barang, membayar uang sekolah, dan biaya pengobatan di luar negeri atau pembayaran utang luar negeri, tidak akan diberlakuk­an pembatasan,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara kemarin.

Rencana diluncurka­nnya paket kebijakan tersebut ditunggu pelaku usaha di sektor ritel. Diharapkan ada relaksasi kebijakan untuk memperbany­ak aliran dana asing sehingga bisnis lebih bergairah, selain berdampak penguatan nilai tukar rupiah.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia Handaka Santosa berharap paket kebijakan pemerintah yang akan diluncurka­n benar-benar efektif, mudah direalisas­ikan, dan langsung berdampak pada dunia usaha. ”Buatlah peraturan yang memberikan keuntungan semaksimal mungkin dan kerugian seminimal mungkin. Tidak mungkin menyenangk­an semua pihak memang. Yang penting segera laksanakan,” ujarnya di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) kemarin. (owi/gen/ken/dee/c11/sof)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia