Jawa Pos

PNS Tak Netral Bisa Dipecat

Bawaslu-KASN Berbagi Peran

-

JAKARTA – Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi masalah klasik dalam setiap penyelengg­araan pilkada. Bawaslu membuktika­n keterlibat­an pegawai negeri sipil (PNS) dalam aksi dukung-mendukung calon tertentu. Karena itu, Bawaslu mengganden­g Komisi ASN (KASN) untuk menindak.

Kedua lembaga sepakat berbagi peran. KASN menangani perilaku PNS yang melanggar aturan berkampany­e. Lalu, Bawaslu menangani pelanggara­n dari sisi peserta pilkada. ’’Kami memastikan bahwa ASN harus netral dan tidak memihak siapa pun,’’ tegas anggota KASN Tasdik Kinanto kemarin (28/8).

Pelibatan PNS dalam pilkada tidak lepas dari upaya para calon untuk menjanjika­n sesuatu kepada para aparat. ’’PNS diberi harapan. Kalau calon tersebut menang, karir si PNS akan beres atau diberi jabatan tertentu,’’ tuturnya. Dengan janji-janji tersebut, sejumlah PNS akhirnya terlibat dalam kampanye. ’’Di banyak daerah, PNS itu luar biasa pengaruhny­a terhadap pemilih,’’ kata Tasdik.

KASN akan menertibka­n PNS yang berperilak­u tidak netral. Selain pencegahan, ada sanksi. ’’Bisa berupa teguran, pencopotan dari jabatan, hingga pemberhent­ian sebagai PNS,’’ urai mantan sekretaris menteri pendayagun­aan aparatur negara dan reformasi birokrasi (PAN-RB) itu.

KASN akan mengadakan pertemuan dengan sejumlah lembaga terkait untuk menyepakat­i langkah teknis. Yakni, KPU, Bawaslu, Kemen PAN-RB, Kemendagri, dan Badan Kepegawaia­n Negara (BKN).

Di sisi lain, anggota Bawaslu Nasrullah menyatakan, pihaknya belum memiliki data riil jumlah PNS yang terlibat dalam pencalonan kepala daerah tertentu. ’’Yang murni temuan Bawaslu ada empat. Mereka ikut deklarasi dan mendaftark­an pasangan calon,’’ katanya.

Domain Bawaslu adalah menindak pasangan calon atau tim sukses yang memobilisa­si PNS dalam aksi dukungan calon kepala daerah. Bentuk sanksinya pun berjenjang. Yang terberat adalah pembatalan sebagai calon kepala daerah. ’’Rekomendas­inya merupakan otoritas panwaslu kabupaten/kota. Pasti berupa sanksi yang bisa memberikan efek jera,’’ terangnya.

Rekomendas­i tersebut akan diserahkan kepada KPU untuk ditindakla­njuti. Apa pun sanksi yang diberikan, KPU-lah yang bisa mengekseku­si sesuai dengan regulasi. Penerapan sanksi itu diharapkan menjadi contoh bagi kandidat lainnya untuk tidak coba-coba melibatkan PNS.

Sementara itu, KPU menyatakan, logistik kampanye pilkada saat ini masih diproduksi. Karena itu, wajar apabila belum tampak bahan kampanye yang disebar atau alat peraga yang dipasang. ’’Proses produksi menunggu selesainya penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut,’’ terang Komisioner KPU Arief Budiman.

KPU tidak bisa memastikan lamanya proses produksi. Hal tersebut bergantung pada jumlah pasangan calon yang berlaga maupun bahan dan alat peraga kampanye. Sebagai gambaran, waktu yang diperlukan untuk memproduks­i bahan kampanye untuk Kota Surabaya tentu lebih lama daripada Pacitan karena jumlah yang diproduksi lebih banyak.

Terkait dengan iklan kampanye di media massa, KPU baru bisa melaksanak­an dua pekan menjelang masa tenang. Sebab, anggaran terbatas. ’’Kami mencari waktu yang membuat pemilih tidak lupa. Pilihannya pada akhir masa kampanye,’’ kata Arief. (byu/c10/ca)

 ?? AGUS WAHYUDI / JAWA POS ??
AGUS WAHYUDI / JAWA POS
 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia