Usia Bertambah, Kinerja Tidak Berubah
Ulang Tahun Ke-70, Legislasi DPR Minim
JAKARTA – Sudah lama kita merindukan prestasi dari gedung DPR. Namun, yang diharapkan tidak kunjung datang. Hingga ketika DPR memperingati HUT ke-70 kemarin (28/8), kinerja mereka belum memuaskan. Hal itu terlihat dari minimnya penyelesaian legislasi DPR pada tahun pertama periode 2014–2019.
Dari 39 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2015, belum ada satu pun yang terealisasi. Sejak dilantik Oktober 2014 hingga Agustus 2015, DPR berhasil merampungkan 12 RUU. Namun, semua itu bukan RUU Prolegnas prioritas 2015 yang di- putusan DPR bersama pemerintah.
Dari 12 RUU itu, beberapa di antaranya adalah revisi dan pengesahan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Sementara itu, selebihnya adalah RUU Kumulatif Terbuka yang sifatnya nonprioritas atau tidak bisa masuk prolegnas ( lihat grafis).
Ketua DPR Setya Novanto menyadari bahwa kualitas dan kuantitas legislasi saat ini minim. Namun, dia punya alasan. DPR tidak berdiri sendiri karena juga ada peran pemerintah. ”Peran presiden dalam pembuatan undangundang masih dominan,” katanya.
Menurut Novanto, penyelesaian pembahasan RUU tidak semata-mata
RUU menjadi tanggung jawab DPR atau pemerintah. Kedua lembaga harus memiliki komitmen. ”DPR periode kali ini tetap berkomitmen bahwa jika pemerintah solid dalam legislasi, DPR pun dapat mempercepat program RUU Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (Komisi III) RUU Perubahan UU nomor 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (Komisi XI) RUU Paten (Pansus) RUU Merk (Pansus) legislasi nasional,” ujarnya.
Secara terpisah, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengakui kinerja mereka tidak menggembirakan dalam hal legislasi. Salah satu kendalanya adalah start yang terlambat. Hal itu disebabkan DPR periode pertama terpecah dalam dua kubu antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH). ”Kita akan perbaiki. Sekarang sudah banyak masuk di pembahasan dan harmonisasi,” kata Fadli.
Fadli menyebut peran pemerintah juga siginifikan. Pembahasan RUU bukanhanyaolehDPR,tapijugapemerintah. Usulan RUU di peraturan sebelumnya datang dari badan legislasi. Nah, kali ini usulan berasal dari usulan anggota. Perubahan tersebut membuat proses menjadi lebih panjang. ”Mudah-mudahan pada masa sidang ini ada beberapa undang- undang yang dilahirkan,” ujar politikus Gerindra itu. (bay/c6/ca)