Pembakar Lahan Terancam 12 Tahun Penjara
PARA pemilik lahan di wilayah Kecamatan Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur, harus berpikir seribu kali jika hendak membakar lahan. Kepolisian Sektor Tanjung Redeb bakal menindak tegas pelaku pembakaran lahan.
Ancaman tersebut sekaligus menjadi peringatan keras kepada semua pihak agar lebih hati-hati dan tidak membuka lahan sembarangan. Kapolsek Tanjung Redeb AKP Surya Irianto menyatakan, pihaknya berusaha mencegah merebaknya kabut asap sejak beberapa hari terakhir di Kota Tanjung Redeb.
’’Bakal kami tindak. Bila ditemukan ada pembakaran lahan dan alat buktinya lengkap, yang bersangkutan akan ditangkap dan diproses hukum,’’ tegasnya.
Menurut dia, masyarakat sering mengabaikan dampak pembakaran lahan yang merugikan banyak orang. Karena itu, kata Surya, perlu ada sanksi tegas agar menimbulkan efek jera. Sejauh ini, banyak pelaku pembakaran hutan yang terus membakar lahan dengan bebas. Terlebih, dalam kasus tersebut, belum ada seorang pun pelaku yang diproses hukum.
Surya menyatakan, pelaku pembakaran hutan atau lahan bisa dijerat pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. ’’Saya kira teguran dari berbagai pihak kepada para pemilik lahan sudah sering dilayangkan. Jadi, siapa pun pelakunya akan kami proses,’’ ujarnya.
’’Kami mengimbau kepada seluruh perusahaan perkebunan dan pertambangan maupun masyarakat untuk tidak membakar lahan pertanian. Dikhawatirkan, api menyebar dan merusak lahan maupun permukiman. Apalagi saat ini musim kemarau,’’ tegasnya. (hnd/JPG/c5/diq)