Sindikat Nigeria-Tiongkok Jalin Aliansi
Hasil Pengungkapan BNN, Sita 103 Kg SS
JAKTIM – Penangkapan lima WN Nigeria terkait dengan sindikat narkoba dalam sebulan terakhir memunculkan fenomena yang mencemaskan. Sebab, bersama sembilan WNI lainnya, mereka merupakan bagian dari sindikat bandar asal Tiongkok, Wong Chi Ping, yang dibekuk Januari lalu dengan barang bukti 800 kg sabu-sabu (SS).
Kejadian tersebut menunjukkan bahwa sindikat narkoba internasional sudah menjalin aliansi. ’’Ini kami dalami betul. Sudah membahayakan,’’ kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Deddy Fauzi Elhakim.
Deddy menuturkan, 14 orang yang menjadi kaki tangan sindikat Wong Chi Ping itu ditangkap secara maraton dalam waktu tiga bulan terakhir. Total, BNN menyita 103 kg sabu-sabu yang disembunyikan dalam 20 mesin alat pijat, 50 mesin sepeda motor, 12 cartridge printer, belasan tas jinjing, dan tiga genset.
Kejadian tersebut bermula dari pe- nangkapan seorang WN Nigeria berinisial FS dengan barang bukti 20,8 kg sabusabu di Jakarta Barat pada 10 Juni lalu. Ketika itu petugas menemukannya di dalam mesin pijat. Setelah ditelusuri, petugas lantas menangkap empat orang di Bandara Soekarno-Hatta yang membawa 2,6 kg SS di tasnya.
Empat orang tersebut merupakan anak buah seorang bandar asal Nigeria berinisial R yang kini mendekam di Rutan Salemba. SS dalam mesin motor diungkap dua kali.
Pertama, pada 1 Juli di Pondok Aren. Ketika itu petugas menangkap TS, kurir, dan ON, WN Nigeria. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita 27,8 kg sabu-sabu. Kedua, pada 21 Agustus, saat paket mesin motor tersebut sampai di Penjaringan, Jakut.
AJ berhasil dibekuk. Kemudian, ES, WN Nigeria, dan dua WN Indonesia, yakni O serta RH. Petugas terus melakukan penelusuran sampai ke Sumedang. Di sana, polisi membekuk YH, DD, dan FI, WN Nigeria, serta menyita 1,4 kg sabu-sabu.
Pada 3 Juli, petugas mengamankan DM di Johar Baru, Jakpus, dengan barang bukti 3,9 kg SS dalam paket mesin motor. Pada hari yang sama, EK ditangkap di Cile- dugdenganBB 3,9kgSS. Seorangpelakulainnya, HIO, ditangkap di Grogol, Jakbar.
Pada 24 Juli, petugas menyita genset dari AN di Jakbar dengan BB 3,8 kg SS. Sementara itu, pada 3 Agustus, dalam paket cartridge printer, petugas menangkap IY yang disambung penangkapan pada 24 Agustus. Total barang bukti yang disita berjumlah 103 kg SS.
Menurut dia, lima tersangka WN Nigeria tersebut merupakan pengontrol atau bandar yang mengendalikan dari Indonesia. Sisanya adalah WNI yang menjadi kurir. Mereka yang kebanyakan perempuan dibujuk untuk menjadi kurir dengan cara dipacari. Namun, kurir tersebut tidak saling mengenal. Mereka berperan mengambil dan mengantarkan paket.
’’Saat ini sindikat Nigeria menjadi kajian khusus. Mereka tidak hanya di Indonesia, tapi juga ke Malaysia, Thailand, dan Timor Leste,’’ katanya. Deddy juga menambahkan, sindikat tersebut semakin kreatif dalam menyelundupkan sabusabu. Misalnya, di dalam mesin pijat atau mesin motor.
Di bagian lain, pihak imigrasi bakal memberlakukan kebijakan khusus terhadap pendatang dari Nigeria. Kasubdit Penyidik Dirjen Imigrasi Bambang Catur akan menindaklanjuti lima bandar warga negara Nigeria itu. Sebab, sejak 2010 WN Nigeria yang masuk ke Indonesia harus melalui sponsor atau penanggung jawab.
Menurut dia, dalam pemberian visa sponsor atau penjamin, harus ada dari Nigeria atau Indonesia. Aturan tersebut, lanjut Catur, tercantum dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 pasal 118 mengenai Imigrasi. Menurut dia, setiap penjamin yang memberikan keterangan tidak benar bisa dikenai hukuman penjara.
Pihaknya harus tahu tujuan dan alasannya mengunjungi Indonesia. ’’Tapi, kami tidak juga bisa melarang atau batasi mereka untuk masuk Indonesia. Sebab, dua negara masih ada hubungan diplomatis,’’ ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit Humas Bea Cukai Haryo Limansetyo mengatakan, pihaknya meningkatkan penjagaan di beberapa pos wilayah perbatasan. Dia menuturkan, sejumlah pintu masuk barang eksporimpor rawan dijadikan penyelundupan narkoba. Misalnya, di Atambua dan Papua. Statusnya kini dinaikkan menjadi kantor eselon empat. (yuz/c15/ano)