Diseret Guru, Siswa MTs Dipukul Gagang Sapu
Keluarga Korban Pilih Damai, Polisi Tak Proses
TUBAN – Dunia pendidikan di Tuban tercoreng oleh ulah seorang pendidik di sana. JZ, seorang guru madrasah tsanawiyah (MTs), memukul muridnya dengan gagang sapu hingga tulang jari kelingking sang anak didik tersebut retak.
Korban kekerasan itu adalah AP, siswa MTs Salafiyah, Desa Prambon Tergayang, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. Dua siswa lain, teman AP yang berinisial IN dan TH, juga menjadi korban kekerasan. Tetapi, mereka beruntung karena tidak sampai mengalami luka parah.
Penganiayaan tersebut terjadi di lingkungan sekolah itu pada Selasa (25/8). Ketua Harian Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) Imanul Isthofaina menyatakan, kasus tersebut bermula dari laporan siswi baru di MTs Salafiyah. Siswi baru itu melapor tas sekolah miliknya dibuka AP dan dilihat isinya.
Mendapat laporan tersebut, JZ langsung mencari AP di ruang kelasnya. Karena tidak ketemu, lanjut Imanul, JZ mencari ke halaman sekolah. Saat itulah, sang guru melihat AP berjalan menuju ruang kelas. Setelah mendekati, JZ pun langsung menyeret muridnya tersebut. Lantas, dia memukul paha kiri dan telapak tangan korban dengan gagang sapu.
’’Karena tidak tahan rasa sakit, AP menangkis pukulan gagang sapu itu dengan tangan sehingga mengenai jari kelingkingnya,’’ ungkap Imanul kemarin (28/9).
Karena kerasnya pukulan gagang sapu tersebut, tulang jari kelingking AP retak. Setelah menghajar AP, JZ memerintah korban bersama IN dan TH, dua siswa lain, berdiri di depan kelas selama satu setengah jam.
Imanul memastikan, dalam kasus itu, AP hanya melihat isi tas temannya tersebut dan tidak mengambil barang di dalamnya.
Sepulang sekolah, AP merasakan kesakitan pada jarinya. Sebab, jari kelingkingnya akhirnya bengkak dan tidak bisa digerakkan. Selanjutnya, AP dibawa ke Puskesmas Soko untuk mendapat perawatan. Setelah diperiksa dokter puskesmas, korban dirujuk ke RS Aisyiyah Bojonegoro. Saat di rumah sakit tersebut, AP menjalani pemeriksaan sinar X (rontgen). Hasilnya, tulang jari kelingkingnya diketahui retak.
Karena tidak terima anaknya dianiaya sang guru, keluarga korban kemudian melapor kepada kepala MTs Salafiyah dan pemerintah desa. ’’Karena tidak ada respons dari pihak sekolah, keluarga AP akhirnya melapor ke Polsek Soko,’’ terang Imanul.
Dia berharap guru yang menganiaya siswanya tersebut meminta maaf kepada keluarga korban dan menanggung biaya pengobatan hingga sembuh. ’’Kalau perlu, Kemenag harus membina pendidik itu,’’ tegas Imanul. Dia menilai JZ melanggar undang-undang perlindungan anak dan terancam hukuman lima hingga tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Kepala MTs Salafiyah Ahem Sulthoni membenarkan adanya kejadian penganiayaan tersebut. Dia menyatakan, kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan. ’’Maaf, hanya itu yang bisa saya sampaikan,’’ katanya.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Tuban Mukhlisin Mufa justru menyatakan belum tahu kasus tersebut. ’’Jadi, saya belum bisa memberikan komentar,’’ ujarnya.
Saat dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Soko AKP Suparan Hanafi menuturkan, keluarga korban sebelumnya mengonsultasikan kasus tersebut kepada pihaknya. Namun, belakangan kasus itu akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan setelah dimediatori kepala desa dan kepala MTs setempat. (ono/ds/c23/dwi)