Polisi Bidik Pejabat Disnaker
Dugaan Pelatihan dengan Peserta Fiktif
SURABAYA – Janji polisi untuk menambah tersangka kasus dugaan penyelewengan dalam pelatihan kerja di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Surabaya bukan isapan jempol. Polisi memutuskan menambah tersangka, yakni pejabat di dinas tersebut yang diduga melakukan penyimpangan.
Kepastian itu terungkap dalam gelar perkara di Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polrestabes Surabaya kemarin (28/8). Dalam ekspose tertutup tersebut, penyidik memaparkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi yang mengetahui kegiatan itu.
Hasilnya, penyidik menemukan keterlibatan pihak lain sehingga ada penyelewengan dalam proyek pelatihan yang didanai APBD Kota Surabaya sebesar Rp 1,095 miliar. ’’ Yang pasti, dia (tersangka, Red) dari disnaker, punya jabatan,’’ ujar Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Manang Soebeti.
Dia menyatakan, keterlibatan pejabat tersebut ditemukan setelah penyidik memetakan alur perencanaan, pelaksanaan kegiatan, pengawasan, dan pencairan uang. Dalam proses tersebut, ditemukan beberapa kejanggalan yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.
Mantan Kapolsek Sawahan itu menjelaskan bahwa proyek yang lelangnya dimenangkan CV Yasco Training Center ( YTC) tersebut seharusnya diikuti 300 peserta. Tetapi, kenyataannya, ada 119 peserta yang fiktif. Nama mereka hanya dicatut untuk dimasukkan dalam laporan pertanggung jawaban. ’’ Kami masih mendalami keterangan para saksi. Yang jelas, alat bukti sudah cukup,’’ katanya.
Berdasar data yang dihimpun Jawa Pos di internal kepolisian, masuknya 119 nama fiktif tersebut sebenarnya diketahui disnaker. Sebab, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) itu menerjunkan tim pengawas untuk memantau pelaksanaan pelatihan tersebut.
Tim pengawas itu sebenarnya bisa melihat langsung pelatihan tersebut memang diikuti 300 peserta atau kurang. Ketika pesertanya kurang, tim pengawas seharusnya memprotes CV yang melaksanakan kegiatan tidak sesuai spesifikasi itu. Parahnya,
Kami masih mendalami keterangan para saksi. Yang jelas, alat bukti
sudah cukup.”
Kompol Manang Soebeti
Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya meski melihat hal tersebut, tim pengawas diam saja dan malah merestui. Buktinya, tim pengawas membubuhkan tanda tangan bahwa kegiatan tersebut sudah dilakukan sesuai spesifikasi.
Bukan itu saja, orang dalam juga terlihat ketika pencairan dana. Uang baru bisa dicairkan setelah ada laporan kegiatan. Seharusnya, sebelum dicairkan, petugas melakukan verifikasi untuk mengetahui kebenaran data yang di ajuk an. Tetapi, kenyataannya, proses verifikasi tersebut tidak dilakukan. ’’Sebenarnya tahu, tapi diam saja,’’ ungkap seorang sumber.
Saat dikonfirmasi mengenai hal itu, Manang menolak berkomentar. Dia berjanji membuka identitas tersangka baru beserta modusnya pada pekan depan. Saat ini hasil pemeriksaan sebelumnya masih diberkas untuk bahan dalam tahapan penyidikan.
Sementara itu, Direktur CV YTC Roro Sri Wanitarsih yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bakal disidangkan dalam waktu dekat. Penyidik sudah merampungkan berkas pemeriksaan. Berkasnya juga telah dilimpahkan ke jaksa. Tetapi, berkas tersebut dikembalikan lagi karena ada kekurangan. ’’Kami sudah melengkapi. Minggu depan kami limpahkan lagi ke jaksa,’’ ucap Manang. (eko/c20/git)