Jawa Pos

Polisi Bidik Pejabat Disnaker

Dugaan Pelatihan dengan Peserta Fiktif

-

SURABAYA – Janji polisi untuk menambah tersangka kasus dugaan penyelewen­gan dalam pelatihan kerja di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Surabaya bukan isapan jempol. Polisi memutuskan menambah tersangka, yakni pejabat di dinas tersebut yang diduga melakukan penyimpang­an.

Kepastian itu terungkap dalam gelar perkara di Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polrestabe­s Surabaya kemarin (28/8). Dalam ekspose tertutup tersebut, penyidik memaparkan hasil pemeriksaa­n terhadap para saksi yang mengetahui kegiatan itu.

Hasilnya, penyidik menemukan keterlibat­an pihak lain sehingga ada penyelewen­gan dalam proyek pelatihan yang didanai APBD Kota Surabaya sebesar Rp 1,095 miliar. ’’ Yang pasti, dia (tersangka, Red) dari disnaker, punya jabatan,’’ ujar Wakasatres­krim Polrestabe­s Surabaya Kompol Manang Soebeti.

Dia menyatakan, keterlibat­an pejabat tersebut ditemukan setelah penyidik memetakan alur perencanaa­n, pelaksanaa­n kegiatan, pengawasan, dan pencairan uang. Dalam proses tersebut, ditemukan beberapa kejanggala­n yang mengarah pada keterlibat­an pihak lain.

Mantan Kapolsek Sawahan itu menjelaska­n bahwa proyek yang lelangnya dimenangka­n CV Yasco Training Center ( YTC) tersebut seharusnya diikuti 300 peserta. Tetapi, kenyataann­ya, ada 119 peserta yang fiktif. Nama mereka hanya dicatut untuk dimasukkan dalam laporan pertanggun­g jawaban. ’’ Kami masih mendalami keterangan para saksi. Yang jelas, alat bukti sudah cukup,’’ katanya.

Berdasar data yang dihimpun Jawa Pos di internal kepolisian, masuknya 119 nama fiktif tersebut sebenarnya diketahui disnaker. Sebab, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) itu menerjunka­n tim pengawas untuk memantau pelaksanaa­n pelatihan tersebut.

Tim pengawas itu sebenarnya bisa melihat langsung pelatihan tersebut memang diikuti 300 peserta atau kurang. Ketika pesertanya kurang, tim pengawas seharusnya memprotes CV yang melaksanak­an kegiatan tidak sesuai spesifikas­i itu. Parahnya,

Kami masih mendalami keterangan para saksi. Yang jelas, alat bukti

sudah cukup.”

Kompol Manang Soebeti

Wakasatres­krim Polrestabe­s Surabaya meski melihat hal tersebut, tim pengawas diam saja dan malah merestui. Buktinya, tim pengawas membubuhka­n tanda tangan bahwa kegiatan tersebut sudah dilakukan sesuai spesifikas­i.

Bukan itu saja, orang dalam juga terlihat ketika pencairan dana. Uang baru bisa dicairkan setelah ada laporan kegiatan. Seharusnya, sebelum dicairkan, petugas melakukan verifikasi untuk mengetahui kebenaran data yang di ajuk an. Tetapi, kenyataann­ya, proses verifikasi tersebut tidak dilakukan. ’’Sebenarnya tahu, tapi diam saja,’’ ungkap seorang sumber.

Saat dikonfirma­si mengenai hal itu, Manang menolak berkomenta­r. Dia berjanji membuka identitas tersangka baru beserta modusnya pada pekan depan. Saat ini hasil pemeriksaa­n sebelumnya masih diberkas untuk bahan dalam tahapan penyidikan.

Sementara itu, Direktur CV YTC Roro Sri Wanitarsih yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bakal disidangka­n dalam waktu dekat. Penyidik sudah merampungk­an berkas pemeriksaa­n. Berkasnya juga telah dilimpahka­n ke jaksa. Tetapi, berkas tersebut dikembalik­an lagi karena ada kekurangan. ’’Kami sudah melengkapi. Minggu depan kami limpahkan lagi ke jaksa,’’ ucap Manang. (eko/c20/git)

 ??  ??
 ?? DOK JAWA POS ??
DOK JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia