Anggaran Pembinaan Anak Belum Tersedia
SURABAYA – Anak yang dituduh melakukan tindak pidana dan dititipkan pada Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) harus menerima kondisi tempat rehabilitasi yang apa adanya. Para anak yang berkonflik dengan hukum (AKH) tidak dapat menuntut macam-macam karena anggaran dari Kementerian Sosial (Kemensos) hingga kini belum tersedia.
Terutama anak-anak yang berada di Surabaya Children Crisis Center (SCCC). Selama ini, biaya hidup untuk anak-anak beperkara tersebut ditanggung SCCC secara mandiri. Tidak ada kucuran dana dari pemerintah daerah maupun provinsi.
”Untuk sementara memakai dana kami sendiri,” ujar M. Umar, salah seorang advokat sekaligus pendamping anak di SCCC. Umar memastikan, selama di SCCC kebutuhan sehari-hari anak-anak tersebut tercukupi.
Mereka bisa makan, mendapat informasi dari melihat televisi, bahkan dapat bersekolah. Biaya menuntut ilmu melalui kejar paket A maupun B diambilkan dari tabungan kesejahteraan anak yang dikucurkan Kemensos. Anggarannya per tahun Rp 1 juta untuk setiap anak.
Dana tersebut, lanjut Umar, sejatinya juga ditujukan untuk menghidupi anak-anak. Misalnya, memenuhi kebutuhan pendidikan, kesehatan, maupun makanan yang bergizi. ”Baru tahun depan dipastikan ada anggaran untuk LPKS dari Kemensos,” imbuh Umar.
Di SCCC, lanjut dia, saat ini ada tiga anak yang telah dijatuhi hukuman. Mereka adalah Rudi, Yudi, dan Ali (semua bukan nama asli). Mereka menginap di kantor SCCC yang masih mengontrak di Jalan Raya Bungkal.
Rumah sederhana tersebut memiliki dua kamar. Satu kamar tidur berukuran 3 x 3 meter. Di dalamnya ada tempat tidur susun. Di situlah tiga anak itu beristirahat.
Sehari-hari anak-anak menjalani aktivitas seperti biasa. Mereka tidak dikekang dan diperbolehkan bepergian. Anak merasa nyaman karena kebebasannya tidak terampas. Mereka juga diperlakukan layaknya anak lain. ”Kami semua terbiasa memanggil mereka adik,” tegasnya.
Sejak diberlakukan UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) banyak Anak yang tidak dimasukkan bui. Dalam pasal 30 ayat (1) dan (2) ditegaskan bahwa Anak yang ditangkap ditempatkan di dalam ruang pelayanan khusus anak. Jika ruang pelayanan khusus anak belum ada, Anak dititipkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Di Jawa Timur, ada empat LPKS yang ditunjuk berdasar Surat Keputusan (SK) Kemensos. Yakni, LPKS di Malang, LPKS di Jombang, SCCC, serta Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Anak Nakal dan Korban Napza (UPT Rehsos ANKN) Surabaya. Yang bertempat di Dukuh Kupang untuk anak nakal dan di Balongsari untuk anak korban peredaran narkotika. (may/c6/git)
DALAM PENGAWASAN: Anak-anak di salah satu LPKS di Surabaya. Kini, SCCC menunggu kucuran dana dari pemerintah untuk membina mereka.