Bekali Kepala Desa Cara Kelola Anggaran
SIDOARJO – Para kepala desa (Kades) se-Sidoarjo bakal mendapat pengetahuan berharga terkait dengan pengelolaan anggaran daerah. Hal itu seiring diadakannya sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam kegiatan yang berbentuk workshop dan pelatihan tersebut, para Kades akan mendapat materi mengenai perencanaan dan pengelolaan anggaran daerah yang
dan responsif gender. Rencananya, rangkaian acara itu berlangsung hingga 31 Agustus.
Dalam acara pembukaan kemarin, hadir Resident Director Friedrich Ebert Stiftung (FES) Sergio Grassi, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, serta Kepala Biro Hukum dari Kementerian Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Retno Dwi Sulistiani. ’’Menteri desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi tidak bisa hadir sehingga diwakilkan dalam acara ini,’’ ucap Ketua Penyelenggara Acara Sholahudin kepada Jawa Pos kemarin.
Dia menjelaskan, melalui kegiatan tersebut, para Kades diharapkan bisa menyusun anggaran untuk pembangunan daerahnya masing-masing. ’’Nanti juga ada on job training di dua desa untuk mempraktikkan ilmu yang sudah didapat,’’ tuturnya.
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dalam sambutannya mengungkapkan, Kabupaten Sidoarjo mengalami pertumbuhan yang signifikan setiap tahunnya. ’’Angka kemiskinan dan pengangguran setiap tahunnya menurun,’’ terangnya.
Dengan kondisi pertumbuhan seperti itu, ucap dia, Sidoarjo mampu menarik investor untuk datang dan menanamkan modalnya. ’’Hal itu dapat dilihat dari jumlah penduduk yang meningkat. Bukan karena angka kelahiran, tetapi jumlah warga pendatang,’’ jelasnya.
Kegiatan di Hotel Singgasana Surabaya tersebut merupakan acara yang didukung penuh oleh lembaga FES. Meski mendapatkan suntikan dana dari pemerintah Jerman, FES merupakan lembaga independen yang bebas dari pengaruh politik. ’’Hubungan antara desa dan distrik hingga provinsi harus saling bekerja sama dalam rangka melaksanakan program pembangunan,’’ kata Sergio menjelaskan dukungannya terhadap workshop dan pelatihan itu.
Selain diskusi dan pemaparan materi mengenai UU Desa oleh pemateri yang ahli di bidangnya, dalam rangkaian acara tersebut, ada musyarawah desa, perencanaan pembangunan desa, pengelolaan keuangan desa, serta pemberdayaan masyarakat. ( sus/c20/fal)