Kuasa Hukum Sugeng No Comment
Salah satunya, mempersiapkan penasihat hukum untuk Sugeng. Setelah muncul putusan, Biro Hukum masih melakukan pendampingan.
Namun, hingga kemarin Soekarwo menyatakan belum menerima laporan terkait dengan kasus tersebut. Soekarwo belum tahu petikan putusan sudah diterima Sugeng Riyono atau belum. Biasanya, setelah masing-masing pihak menerima putusan, eksekusi baru bisa dilakukan. ’’Jangan dihubungkan dengan eksekusi dulu, proses masih berjalan,’’ jelasnya. Soekarwo meminta semua pihak tenang sambil menunggu langkah kejaksaan. ’’Jangan ditanya masalah penahanan, belum saatnya,’’ tuturnya.
Sebagaimana diberitakan, kasasi Sugeng Riyono sudah diputus oleh MA. Hasilnya, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum. Saat sidang di PN Sidoarjo pada 2011, Sugeng memang divonis bebas. Nah, vonis itu kini dibatalkan oleh MA. Kejari Sidoarjo sudah menerima relaas putusan MA tersebut. Namun, belum diketahui Sugeng sudah menerima salinan itu atau belum.
Hingga kemarin, Sugeng belum terlihat di kantor. Saat ditunggu di sekitar kantornya, Sugeng tidak kunjung terlihat hingga salat Jumat dimulai. Nomor telepon genggamnya juga sering tidak aktif. Muncul kekhawatiran, Sugeng menghilang untuk menghindari eksekusi. Sugeng terbelit kasus pengadaan tanah untuk pembangunan pasar induk agrobis (PIA) Jemundo. Pasar tersebut kini dikenal dengan nama Puspa Agro.
Pada bagian lain, Trimoelja D. Soerjadi, kuasa hukum Sugeng Riyono, hingga kemarin (28/8) menyatakan belum menerima petikan putusan kasasi. Menurut pengacara senior itu, belum ada relaas (pemberitahuan) maupun salinan petikan putusan anyar untuk kasus Sugeng. ’’Karena belum tahu (soal putusan) kasasi, kami no coment dulu,’’ ungkapnya.
Dia enggan berkomentar lebih jauh tentang rencana Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo untuk mengeksekusi kliennya. Sejauh ini, Trimoelja baru mendengar dan membaca tentang putusan kasasi untuk Sugeng di media massa. ’’ Kami belum tahu (putusan kasasi),’’ tegasnya. Dia memastikan bahwa Sugeng pun belum menerima relaas maupun salinan petikan putusan itu. ’’Jika sudah menerima, pasti disampaikan kepada saya,’’ ujarnya.
Soal eksekusi, kata dia, merupakan kewenangan mutlak kejaksaan. Pihaknya tidak memiliki hak untuk mencampuri pelaksanaan putusan pengadilan tersebut. Namun, dia meyakinkan bahwa Sugeng bakal bersikap kooperatif.
Kejari Sidoarjo pun saat ini mulai mematangkan rencana eksekusi. Kemarin, Undang Mugopal, kepala Kejari Sidoarjo, menginformasikan tentang putusan Sugeng pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Namun, Undang belum mau membuka suara mengenai pelaksaan eksekusi itu. ’’Sesegera mungkin kami lakukan. Tunggu saja,’’ ucapnya. Kejari tidak bakal menunda- nunda eksekusi. Pihaknya bakal melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kejati Jatim pun mendukung upaya Kejari Sidoarjo. Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto mengungkapkan, putusan yang telah inkracht harus segera dilaksanakan. Dia yakin kejari mampu berbuat adil. ’’Pasti akan dieksekusi secepatnya,’’ terangnya. (riq/may/c20/oni)