Pantau Ketat IMB Vertical Building
SURABAYA – Pemkot terus mengawasi pendirian bangunan tinggi ( vertical building) di Surabaya. Terutama bertujuan untuk memastikan apakah gedung itu telah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) atau tidak.
Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang (DPU CKTR) Surabaya mencatat, tahun ini pengajuan IMB untuk hotel, apartemen, dan mix used mencapai 72 berkas. Sebanyak 51 di antara jumlah itu sudah terbit.
’’Khusus apartemen, ada pengurusan IMB yang berbeda dengan bangunan lain,’’ ujar Kepala Bidang Tata Bangunan DPU CKTR Awaludin Arief. Menurut dia, bangunan itu berstatus strata title. Kepemilikannya per unit. Sertifikat dipegang setiap pemilik unit.
Saat pengajuan, pengembang mengajukan IMB. Izin tersebut baru keluar jika rekomendasi analisis dampak lingkungan (amdal), lalu lintas, dan drainase sudah lengkap. Setelah itu, ada proses yang disebut pertelaan atau pemisahan akta. Proses tersebut biasanya dilakukan setelah gedung dibangun. Setelah penguasaan tersebut, unit apartemen bisa diperjualbelikan.
Awaludin menyatakan, pemkot juga mengawasi bangunan tinggi yang akan didirikan. Pemkot memiliki tim ahli bangunan gedung (TABG). Setiap bangunan lebih dari lima lantai dengan luas 2.500 meter persegi harus mendapat persetujuan dari tim tersebut. Terutama terkait dengan desain gedung.
Jika bangunan ternyata ber- beda dengan desain, pemkot akan melakukan penertiban. Awaludin mencontohkan bagian depan salah satu mal besar di Jalan Kusuma Bangsa yang saat ini ditutup. Area di depan gedung tidak boleh digunakan untuk parkir lantaran menimbulkan kemacetan. ’’Sekarang harus memutar ke samping. Itu konsekuensinya kalau tidak melaksanakan aturan,’’ tegasnya.
Selain itu, pemkot saat ini mengembangkan peta kontrol bangunan, yakni dengan geographic information system. Secara digital, riwayat setiap bangunan akan disimpan. Misalnya, soal kepemilikan IMB, lahan yang ber-IMB dan tidak bisa diketahui, termasuk data bangunan sesuai surat keterangan rencana kota (SKRK). (nir/c5/oni)