Polisi Pastikan Hanya Satu Capim KPK Jadi Tersangka
JAKARTA – Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bermasalah mulai terkuak. Meski belum mengumumkan secara resmi, Bareskrim Polri menyatakan bahwa ada satu nama yang bermasalah. Satu nama itu masuk daftar potensial tersangka korupsi.
Pernyataan tersebut menepis kabar bahwa ada tiga capim yang terjerat kasus pidana. Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Victor Simanjuntak kemarin (29/8). Dia meluruskan kabar dengan menyatakan bahwa capim yang bermasalah dengan kasus pidana hanya seorang, bukan tiga orang.
”Kalau tiga, saya tidak bertanggung jawab. Saya pastikan yang jadi tersangka hanya satu. Saya kok yang menanganinya,” kata dia.
Soal nama atau inisial capim itu, dia enggan menyebutkan. Tapi, yang pasti, yang membelit capim KPK tersebut merupakan kasus dugaan korupsi. ” Ya, ini akan diungkap Senin sore. Ditunggu saja,” paparnya dengan sangat yakin. Penyelidikan terhadap kasus korupsi itu telah dilakukan selama lebih dari sebulan.
Perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat
Capim bermasalah itu dipastikan bukan pimpinan sementara KPK Johan Budi seperti yang diisukan selama ini. Sebab, Victor membantah anggapan bahwa satu nama yang sudah dikantonginya itu berinisial JB. Di antara 19 capim yang menjalani wawancara, inisial JB hanya dimiliki Johan Budi.
Menurut Victor, Polri memang punya catatan untuk capim berinisial JB. Tapi, kasus yang bersangkutan tidak diproses. ”Bukan JB kok. Kasus dia tidak boleh dilanjut,” jelasnya. Victor meminta penanganan terhadap capim tersebut tidak dikaitkan dengan KPK. Sebab, yang dilakukan korps Bhayangkara tersebut murni penegakan hukum dan lepas dari kepentingan politis. ” Yang jelas, ada bukti kasus korupsi ini terjadi,” paparnya.
Informasi yang dihimpun koran ini menyebutkan, sebenarnya ada tiga nama yang dipermasalahkan Bareskrim. Tiga orang itu berstatus pejabat negara, mantan pejabat negara, dan profesional. Satu di antara tiga nama tersebut merupakan capim perempuan. Tapi, entah apa yang terjadi, ternyata Bareskrim hanya akan menetapkan satu nama sebagai tersangka perkara pidana.
Sementara itu, pansel KPK juga enggan menyebutkan identitas capim yang tengah dipermasalahkan Bareskrim. Juru Bicara Pansel KPK Betti Alisjahbana mengatakan, ada satu nama yang potensial ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana. ”Tapi, kami tidak punya hak untuk mengumumkan. Biar Bareskrim saja,” ujarnya. Versi Betti, capim yang bermasalah itu tidak termasuk yang diunggulkan untuk lolos ke delapan besar. ”Calon itu me mang tidak kami pilih,” terang dia.
Pengumuman delapan besar capim bisa dipastikan mundur dari jadwal. Betti mengatakan bahwa hal itu terjadi bukan karena ada masalah dari Bareskrim. Melainkan, penyerahan nama capim kepada presiden memang mundur. ”Seharusnya kan diserahkan 31 Agustus, tapi ternyata presiden ada kesibukan dan baru dijadwalkan ketemu beliau pada 2 September,” terang Betti.
Di tempat terpisah, pengamat politik Ray Rangkuti mengatakan, harus sejak awal Bareskrim mengumumkan capim KPK yang bermasalah. Menurut dia, tidak ada korelasi penundaan pengumuman status tersangka capim itu dengan alasan kerahasiaan proses seleksi KPK.
Ray menyatakan, penetapan tersangka bukan perkara rahasia. Alasan bahwa hal tersebut tidak diumumkan karena adanya seleksi capim KPK, menurut dia, mengada-ada. Kabareskrim seharusnya menghormati hak publik untuk mendapatkan informasi itu.
”Supaya publik tidak bertanyatanya dan lebih dari itu, dapat mengawasi apakah penetapan tersangka itu bisa dijadikan dasar bagi pansel untuk menetapkan nama yang akan diserahkan ke presiden,” ujarnya.
Ray menilai, jika penetapan tersangka dirahasiakan, publik tidak bisa melihat prosesnya didasarkan pada sesuatu yang objektif atau tidak. Di pihak lain, si tersangka bisa menguji kesahihan penyidikan Bareskrim melalui proses praperadilan. ”Semestinya penetapan tersangka bukan hal rahasia,” ucap dia.
Menurut Ray, untuk kali pertama, ada seleksi capim KPK di mana Kabareskrim terlibat begitu jauh dalam pengawalan. ”Dasar karena pansel meminta tracking kepolisian selalu dijadikan alasan Kabareskrim,” tutur Ray.
Di pihak lain, anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat angkat bicara soal rekomendasi Bareskrim terhadap pansel. Menurut dia, jika memang yang disampaikan Bareskrim adalah hal serius, tidak ada salahnya pansel KPK mempertimbangkan rekomendasi itu. ”(Pansel) bisa menunda mengirim (delapan) nama,” kata Martin.
Martin menilai, penundaan pengiriman nama capim KPK oleh pansel masih memungkinkan. Dari segi waktu, masa kerja pimpinan KPK periode saat ini baru berakhir pada pertengahan Desember mendatang. Namun, Martin juga meminta pansel mengambil keputusan berdasar pertimbangan sendiri tanpa intervensi pihak lain. ”Kalau menurut saya, peran Bareskrim hanya sebatas itu, memberikan data. Keputusan akhir di pansel sendiri,” tegas dia. (gun/idr/bay/c11/nw)