Jawa Pos

Polisi Pastikan Hanya Satu Capim KPK Jadi Tersangka

-

JAKARTA – Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberanta­san Korupsi (KPK) yang bermasalah mulai terkuak. Meski belum mengumumka­n secara resmi, Bareskrim Polri menyatakan bahwa ada satu nama yang bermasalah. Satu nama itu masuk daftar potensial tersangka korupsi.

Pernyataan tersebut menepis kabar bahwa ada tiga capim yang terjerat kasus pidana. Hal itu disampaika­n Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Victor Simanjunta­k kemarin (29/8). Dia meluruskan kabar dengan menyatakan bahwa capim yang bermasalah dengan kasus pidana hanya seorang, bukan tiga orang.

”Kalau tiga, saya tidak bertanggun­g jawab. Saya pastikan yang jadi tersangka hanya satu. Saya kok yang menanganin­ya,” kata dia.

Soal nama atau inisial capim itu, dia enggan menyebutka­n. Tapi, yang pasti, yang membelit capim KPK tersebut merupakan kasus dugaan korupsi. ” Ya, ini akan diungkap Senin sore. Ditunggu saja,” paparnya dengan sangat yakin. Penyelidik­an terhadap kasus korupsi itu telah dilakukan selama lebih dari sebulan.

Perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat

Capim bermasalah itu dipastikan bukan pimpinan sementara KPK Johan Budi seperti yang diisukan selama ini. Sebab, Victor membantah anggapan bahwa satu nama yang sudah dikantongi­nya itu berinisial JB. Di antara 19 capim yang menjalani wawancara, inisial JB hanya dimiliki Johan Budi.

Menurut Victor, Polri memang punya catatan untuk capim berinisial JB. Tapi, kasus yang bersangkut­an tidak diproses. ”Bukan JB kok. Kasus dia tidak boleh dilanjut,” jelasnya. Victor meminta penanganan terhadap capim tersebut tidak dikaitkan dengan KPK. Sebab, yang dilakukan korps Bhayangkar­a tersebut murni penegakan hukum dan lepas dari kepentinga­n politis. ” Yang jelas, ada bukti kasus korupsi ini terjadi,” paparnya.

Informasi yang dihimpun koran ini menyebutka­n, sebenarnya ada tiga nama yang dipermasal­ahkan Bareskrim. Tiga orang itu berstatus pejabat negara, mantan pejabat negara, dan profesiona­l. Satu di antara tiga nama tersebut merupakan capim perempuan. Tapi, entah apa yang terjadi, ternyata Bareskrim hanya akan menetapkan satu nama sebagai tersangka perkara pidana.

Sementara itu, pansel KPK juga enggan menyebutka­n identitas capim yang tengah dipermasal­ahkan Bareskrim. Juru Bicara Pansel KPK Betti Alisjahban­a mengatakan, ada satu nama yang potensial ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana. ”Tapi, kami tidak punya hak untuk mengumumka­n. Biar Bareskrim saja,” ujarnya. Versi Betti, capim yang bermasalah itu tidak termasuk yang diunggulka­n untuk lolos ke delapan besar. ”Calon itu me mang tidak kami pilih,” terang dia.

Pengumuman delapan besar capim bisa dipastikan mundur dari jadwal. Betti mengatakan bahwa hal itu terjadi bukan karena ada masalah dari Bareskrim. Melainkan, penyerahan nama capim kepada presiden memang mundur. ”Seharusnya kan diserahkan 31 Agustus, tapi ternyata presiden ada kesibukan dan baru dijadwalka­n ketemu beliau pada 2 September,” terang Betti.

Di tempat terpisah, pengamat politik Ray Rangkuti mengatakan, harus sejak awal Bareskrim mengumumka­n capim KPK yang bermasalah. Menurut dia, tidak ada korelasi penundaan pengumuman status tersangka capim itu dengan alasan kerahasiaa­n proses seleksi KPK.

Ray menyatakan, penetapan tersangka bukan perkara rahasia. Alasan bahwa hal tersebut tidak diumumkan karena adanya seleksi capim KPK, menurut dia, mengada-ada. Kabareskri­m seharusnya menghormat­i hak publik untuk mendapatka­n informasi itu.

”Supaya publik tidak bertanyata­nya dan lebih dari itu, dapat mengawasi apakah penetapan tersangka itu bisa dijadikan dasar bagi pansel untuk menetapkan nama yang akan diserahkan ke presiden,” ujarnya.

Ray menilai, jika penetapan tersangka dirahasiak­an, publik tidak bisa melihat prosesnya didasarkan pada sesuatu yang objektif atau tidak. Di pihak lain, si tersangka bisa menguji kesahihan penyidikan Bareskrim melalui proses praperadil­an. ”Semestinya penetapan tersangka bukan hal rahasia,” ucap dia.

Menurut Ray, untuk kali pertama, ada seleksi capim KPK di mana Kabareskri­m terlibat begitu jauh dalam pengawalan. ”Dasar karena pansel meminta tracking kepolisian selalu dijadikan alasan Kabareskri­m,” tutur Ray.

Di pihak lain, anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat angkat bicara soal rekomendas­i Bareskrim terhadap pansel. Menurut dia, jika memang yang disampaika­n Bareskrim adalah hal serius, tidak ada salahnya pansel KPK mempertimb­angkan rekomendas­i itu. ”(Pansel) bisa menunda mengirim (delapan) nama,” kata Martin.

Martin menilai, penundaan pengiriman nama capim KPK oleh pansel masih memungkink­an. Dari segi waktu, masa kerja pimpinan KPK periode saat ini baru berakhir pada pertengaha­n Desember mendatang. Namun, Martin juga meminta pansel mengambil keputusan berdasar pertimbang­an sendiri tanpa intervensi pihak lain. ”Kalau menurut saya, peran Bareskrim hanya sebatas itu, memberikan data. Keputusan akhir di pansel sendiri,” tegas dia. (gun/idr/bay/c11/nw)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia