Jawa Pos

Tarif Parkir Asrama Haji Dikeluhkan

Mobil Rp 10 Ribu Sekali Masuk

-

SURABAYA – Besaran tarif yang ditentukan pihak pengelola di area parkir gedung Asrama Haji Sukolilo mendapat protes dari sejumlah pengguna. Mereka berkeberat­an dengan tarif Rp 10 ribu yang ditetapkan untuk satu kali parkir. Pengunjung menilai tarif yang ditetapkan pengelola tersebut tidak wajar.

Parkir di tempat itu dikelola pihak luar. Mereka menyewa lahan dari pengelola Asrama Haji Sukolilo selama dua bulan. Tepatnya selama musim keberangka­tan dan kepulangan haji saja

”Setelah itu tidak di sini lagi,” ujar Muhammad Zainudin, pengelola parkir asrama haji, kemarin (29/8). Muhammad menerangka­n bagaimana dirinya bisa menjadi pengelola parkir asrama itu selama musim haji. Sudah lebih dari 20 tahun ayahnya selalu memenangi tender sebagai pengelola parkir. Sang ayah dan temannya menyewa lahan asrama haji itu. ”Dua tahun lalu abah meninggal, lalu diteruskan temannya itu. Saya yang disuruh mengelola,” terangnya.

Laki-laki yang berasal dari Sampang, Madura, tersebut mengaku tidak mengetahui harga sewa yang harus dibayar teman ayahnya itu kepada pihak asrama haji. Dia memperkira­kan, tahun ini harga sewanya mencapai Rp 30 juta. Jumlah tersebut sangat besar, mengingat parkir asrama saat ini sepi.

Tahun ini tidak banyak orang yang mengunjung­i keluargany­a di asrama haji. Apalagi mereka yang tinggal di luar kota dan jauh dari Surabaya. Selain itu, beberapa instansi menyediaka­n bus bagi penjenguk sehingga tidak banyak mobil yang masuk.

Muhammad lantas membeberka­n tarif parkir yang ditetapkan untuk kendaraan yang masuk. Untuk mobil, dia mematok harga Rp 10 ribu, sedangkan bus Rp 25 ribu. Tarif untuk sepeda motor ditetapkan Rp 3 ribu. ”Tarif itu ditentukan abah dan temannya,” ucapnya.

Warga Tanjung Perak itu tidak menampik bahwa ada beberapa pengunjung yang protes dengan tarif tersebut. Tapi, dia berdalih bahwa harga tersebut sebenarnya masih wajar. Dia membanding­kan dengan tarif parkir di hotel maupun mal di Surabaya yang bertambah terus setiap jam. ”Mau menginap, juga harganya segitu. Coba kalau di mal, sudah habis berapa,” tuturnya.

Tarif parkir mahal tersebut sebenarnya tidak menjamin pengelolan­ya meraup keuntungan besar. Muhammad menerangka­n, paling banyak 150 mobil memenuhi area seluas 400 meter persegi itu. Motor yang masuk juga tidak lebih dari 100 unit. Keadaan seperti itu juga tidak terjadi setiap hari. Sebab, jumlah pembesuk sudah berkurang banyak. ”Paling yang datang dari Surabaya dan Sidoarjo saja, lainnya jarang. Apalagi, pembanguna­n gedung baru membuat lahan parkir berkurang,” terang dia.

Bukan hanya itu, pendapatan parkir masih harus dibagi dengan pihak pemenang tender dan sepuluh petugas parkir lainnya. Dengan begitu, hasil yang mereka dapat setelah dikurangi harga sewa lahan tidak banyak. ”Tahun ini sepertinya tidak akan menutup modal,” keluhnya.

Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Asrama Haji Embarkasi Surabaya (AHES) Samsul Anam mengakui bahwa parkir di asrama haji dikelola pihak ketiga. Mulai penataan lokasi hingga tarif parkir. UPT AHES hanya mematok tarif Rp 30 juta untuk dua bulan penggunaan.

”Kami tidak ikut menentukan untuk besarnya tarif parkir,” katanya kemarin (29/8).

Menurut dia, tarif tersebut bukan harga sewa, melainkan biaya pemelihara­an asrama. Sebab, lanjut Anam, pemelihara­an gedung dilakukan secara mandiri. Sumber dana diperoleh dari tarif sewa kamar pada hari-hari normal, hall, serta lahan kosong. ”Tidak ada APBD untuk pemelihara­an asrama,” ungkapnya. Namun, tambah Anam, tahun depan pihaknya akan mengusulka­n pemelihara­an asrama dianggarka­n dalam APBD Jatim.

Sementara itu, pengenaan tarif parkir yang tinggi di asrama haji bisa dinilai melanggar aturan. Pelanggara­n pertama terkait dengan izin penyelengg­araan parkir. Berdasar data Dinas Perhubunga­n (Dishub) Surabaya, lokasi tersebut ternyata belum mendapat izin pengelolaa­n parkir dari pemkot.

Plt Kepala Dishub Surabaya Irvan Wahyu Drajad mengatakan, setiap penyelengg­araan parkir harus mengantong­i izin dishub. Tujuannya, menghindar­i permasalah­an parkir. Dia memberikan contoh yang terkait dengan kapasitas. Daya tampung akan kendaraan memiliki perhitunga­n tertentu.

Selain itu, konstruksi area parkir harus memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan rekomendas­i analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang terkait dengan lalu lintas. Selama ini, semua pengelolaa­n parkir harus melewati proses survei pemkot. Karena itu, pemkot segera mengirim surat teguran kepada pihak asrama haji. ”Mereka harus mengurus izin parkir,” ungkapnya.

Persoalan lain terkait dengan pajak parkir. Semua aktivitas pemungutan di asrama haji juga tidak menyetorka­n pajak kepada pemkot. Menurut Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaa­n Keuangan (DPPK) Surabaya Yusron Sumartono, parkir lahan masuk kategori wajib pajak. Sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2011, pemkot seharusnya menerima pajak sebesar 20 persen dari tarif. Yusron mengungkap­kan, DPPK segera menurunkan tim pajak. ”Minggu (30/8) atau Senin (31/8) kami ke asrama haji,” ujarnya.

Tim tersebut akan mengimbau pengelola untuk mendaftark­an penyelengg­araan parkirnya. Termasuk membayar pajak sejak kali pertama pungutan parkir diberlakuk­an pada musim haji. Menurut Yusron, khusus untuk kantor pemerintah­an, seharusnya tidak ada pungutan parkir. Kalau memungut biaya parkir, kantor itu harus membayar pajak kepada DPPK. Dia mencontohk­an kantor pemerintah­an di daerah Manyar yang tetap ditagih pajak. Itu pun berlaku untuk asrama haji. ”Kalau tidak patuh, akan kami tutup parkirnya,” tegas Yusron. (ant/rst/nir/c11/fat)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia