Sebulan Bisa Masuk Sembilan Laporan
Angkasa Pura (AP) I Juanda selaku pengelola bandara internasional kerap menerima komplain dari maskapai terkait dengan gangguan radio dalam komunikasi penerbangan. Selama hampir delapan bulan terakhir, tercatat ada 27 laporan.
SMS, QM, CS Department Head AP I Juanda Efrizal Chaniago mengungkapkan, maskapai biasanya melapor setiap ada bunyi asing yang menyusup dalam komunikasi antara pilot dan ATC. Laporan itu langsung dikoordinasikan dengan AirNav Cabang Surabaya, operator layanan pemandu lalu lintas penerbangan. ”Sekecil apa pun dilaporkan. Seperti bunyi kresek-kresek, termasuk radio interference (gangguan),” ungkap Chaniago akhir pekan kemarin. Mayoritas yang komplain adalah maskapai domestik.
Hingga kini, Bandara Juanda mengoperasikan empat jalur frekuensi radio. Yakni, satu jalur pada ground dan tower serta dua jalur approach. Chaniago membeberkan, laporan terbanyak terjadi selama Januari. Jumlahnya sembilan kali. Disusul Maret sampai delapan kali. Selebihnya antara 2–3 kali. ”Khusus Juli dan Agustus ini, masih nihil laporan,” lanjut Chaniago yang didampingi Customer Service Section Head AP I Juanda Ibnu Wahyudi.
Ibnu menambahkan, pihaknya tidak hanya dilapori maskapai tentang gangguan frekuensi liar. Dua gangguan lain adalah layang-layang dan sinar laser. Bahaya layanglayang di kawasan keselamatan operasi penerbangan, terutama di dekat landasan pacu, bisa mengancam keamanan penerbangan. Material layang-layang maupun benang termasuk foreign object damage. ”Pancaran jauh laser yang red light, apalagi yang green light, bisa mengakibatkan pilot kehilangan konsentrasi,” tuturnya.
Terhadap gangguan frekuensi penerbangan di Juanda dan sekitarnya, Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya selaku perwakilan Kementerian Perhubungan menyerahkan penindakan itu ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. ”Biasanya ditangani UPT balai monitoring di daerah,” ucap Kepala Otoritas Bandara Surabaya Dadun Kohar.
Berdasar laporan tersebut, AirNav Surabaya juga bekerja sama dengan Balai Monitor (Balmon) Spectrum Frekuensi Wilayah II Surabaya. ”Jika terjadi gangguan frekuensi, kami melaporkan ke balmon dengan menyebutkan frekuensi yang terganggu, lokasi, dan waktunya. Maka, balmon akan menindaklanjuti untuk mencari tahu sumber gangguan,” jelas General Manager AirNav Surabaya Nur Hasan.
Terkait dengan frekuensi radio komunitas yang mengganggu komunikasi penerbangan, balmon sejatinya memberikan waktu untuk mengurus izin siaran. Radio itu cukup efektif sebagai sarana komunikasi dengan jangkauan pancar antara 1,5–2,5 kilometer. Lantaran berdalih sekarang eranya bebas, sebagian saja yang mengurus izin. Bahkan, yang melanggar sampai diproses hukum.
Kepala Seksi Operasi, Pemeliharaan, dan Perbaikan Balmon Surabaya Syamsul Huda dalam Sosialisasi Teknologi Digital Menuju Lembaga Penyiaran Berkualitas menyebutkan, untuk membuat radio komunitas, seharusnya komunitasnya dibentuk lebih dahulu. ”Jangan sebaliknya, yang mengakibatkan fungsi radio komunitas tidak maksimal,’’ terangnya.
Sebagai instansi pengawas frekuensi, jajarannya berupaya menegakkan Undang-Undang tentang Telekomunikasi Nomor 46 Tahun 1999. Intinya, penggunaan frekuensi harus berizin. Sejak era reformasi bergulir, pihaknya turut menyidik tersangka penyalahgunaan frekuensi hingga melimpahkan ke kejaksaan dan disidangkan di pengadilan. Sebagian barang bukti perangkat siaran tanpa izin disita dan dimusnahkan setelah palu vonis hakim diketuk. (sep/c7/fat)