Jawa Pos

Penyidik Mulai Telusuri Aliran Dana

Penipuan Calon Bintara Yang Diungkap Polrestabe­s

-

SURABAYA – Aparat Polrestabe­s tidak cukup puas meski sudah menangkap satu tersangka kasus penipuan calon bintara. Penyidik ingin mengungkap jaringan lain yang diyakini banyak berkeliara­n di Surabaya. Salah satunya, meneliti aliran uang dari tersangka Kusuma Ningtyas. Langkah itu juga menjadi jalan untuk menjerat tersangka dengan kasus tindak pidana pencucian uang.

Langkah tersebut diambil karena penyidik merasa penasaran setelah mendengar keterangan tersangka Kusuma yang mengaku melakukan perbuatan itu seorang diri. Tersangka juga menyebutka­n bahwa semua uangnya digunakan untuk kepentinga­n pribadi. ’’Ada beberapa yang tidak masuk akal. Makanya, keterangan­nya masih didalami lagi,’’ kata Kasatreskr­im Polrestabe­s Surabaya AKBP Takdir Mattanete.

Salah satu yang dilakukan polisi adalah membuka aliran dana hasil penipuan. Dia mengungkap­kan, tersangka menerima uang mahar untuk meluluskan tes menjadi bintara sebesar Rp 265 juta secara transfer. Sementara itu, sisanya dari total Rp 360 juta diserahkan secara tunai.

Takdir menjelaska­n, penyidik masih meneliti aliran dana dari rekening yang digunakan tersangka untuk menerima transferan. Misalnya, ke mana saja uang tersebut mengalir. Berdasar analisis sementara, sebagian uang ditarik secara tunai melalui mesin ATM. Se lain itu, dalam pemeriksaa­n, Kusuma menuturkan bahwa sebagian besar uang lainnya ditransfer ke sejumlah rekening. Nah, penyidik ingin mengetahui rekening siapa saja yang menerima aliran uang dari Kusuma.

Menurut Takdir, diduga, pemiliknya adalah jaringan dari komplotan tersangka Kusuma. Tujuan penyidik bukan itu saja. Polisi juga ingin menjerat tersangka dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Perwira dengan dua melati di pundak tersebut menyatakan, secara unsur, perbuatan tersangka memenuhi syarat untuk dijerat dengan pasal money laundering.

Penyidik menemukan beberapa kejanggala­n dalam pengakuan tersangka. Salah satunya, pembagian uang dengan tersangka BM yang kini masih buron. Dalam keterangan­nya, BM merupakan penjaring korban yang hanya diberi Rp 17 juta. Padahal, dalam kronologi yang diceritaka­n tersangka dan korban, BM dan Kusuma memiliki peran yang seimbang. Mulai memengaruh­i korban, pura-pura melatih fisik sebagai persiapan pendidikan polisi, sampai akhirnya menyerahka­n uang.

Takdir mengungkap­kan, jika uang yang diberikan memang hanya Rp 17 juta, itu menguatkan bahwa Kusuma adalah bagian dari jaringan besar penipu calon bintara. Sebab, jika hal tersebut hanya dilakukan dua orang, BM mestinya meminta imbalan lebih besar dari itu. (eko/c20/git)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia