Jawa Pos

Dirikan Madrasah, Persyarata­n Kian Ketat

-

SURABAYA – Untuk mendirikan madrasah, ada perubahan alur perizinan. Izin tidak lagi diajukan ke Kantor Kementeria­n Agama (Kemenag) Kota Surabaya, tetapi terpusat di Kemenag RI dengan tanda tangan dari Kanwil Kemenag Jawa Timur.

Perubahan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 426. ’’Ini rasionalis­asi dan efisiensi anggaran pendidikan madrasah,” jelas Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Surabaya Abdul Rahman.

Tidak hanya itu. Bila hendak mendirikan madrasah, yayasan harus memiliki izin dari Kementeria­n Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Selain itu, lahan yang digunakan sebagai madrasah telah memiliki sertifikat dari Badan Pertanahan Negara (BPN). ’’Tanah tersebut harus atas nama yayasan. Bukan perseorang­an,’’ lanjut Rahman.

Selain perizinan, kebijakan pendirian madrasah mengatur luas tanah minimal. Rahman lantas mencontohk­an madrasah ibtidaiyah. Bangunan sekolah tersebut berdiri di lahan minimal seluas 790 meter persegi dengan luas halaman 500 meter persegi. ’’Aturan tersebut dibuat agar tidak sembaranga­n mendirikan madrasah,’’ terang Rahman.

Sebab, belakangan ini banyak berdiri madrasah baru. Sayangnya, jumlah muridnya sedikit. ’’Itu kan tidak rasional dan efisien,” katanya. Idealnya, satu madrasah memiliki perbanding­an 1:15. Yakni, satu guru mengajar 15 murid. ’’Kondisi tersebut berbeda dengan sekolah umum. Yakni, satu guru mengajar 20 murid,’’ lanjutnya. (dha/c6/ai)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia