Dirikan Madrasah, Persyaratan Kian Ketat
SURABAYA – Untuk mendirikan madrasah, ada perubahan alur perizinan. Izin tidak lagi diajukan ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya, tetapi terpusat di Kemenag RI dengan tanda tangan dari Kanwil Kemenag Jawa Timur.
Perubahan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 426. ’’Ini rasionalisasi dan efisiensi anggaran pendidikan madrasah,” jelas Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Surabaya Abdul Rahman.
Tidak hanya itu. Bila hendak mendirikan madrasah, yayasan harus memiliki izin dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Selain itu, lahan yang digunakan sebagai madrasah telah memiliki sertifikat dari Badan Pertanahan Negara (BPN). ’’Tanah tersebut harus atas nama yayasan. Bukan perseorangan,’’ lanjut Rahman.
Selain perizinan, kebijakan pendirian madrasah mengatur luas tanah minimal. Rahman lantas mencontohkan madrasah ibtidaiyah. Bangunan sekolah tersebut berdiri di lahan minimal seluas 790 meter persegi dengan luas halaman 500 meter persegi. ’’Aturan tersebut dibuat agar tidak sembarangan mendirikan madrasah,’’ terang Rahman.
Sebab, belakangan ini banyak berdiri madrasah baru. Sayangnya, jumlah muridnya sedikit. ’’Itu kan tidak rasional dan efisien,” katanya. Idealnya, satu madrasah memiliki perbandingan 1:15. Yakni, satu guru mengajar 15 murid. ’’Kondisi tersebut berbeda dengan sekolah umum. Yakni, satu guru mengajar 20 murid,’’ lanjutnya. (dha/c6/ai)