Butuh Waktu Cabut Izin Tower Seluler
GRESIK – Rencana besar pemkab mencabut seluruh izin operasional menara base transceiver station (BTS) alias tower di Gresik menghadapi batu sandungan. Perlu waktu panjang. Sebab, rata-rata masa berlaku izin pendirian tower yang sudah terbit masih lumayan panjang.
Selain soal izin pendirian, banyak tower yang menempati lahan milik pihak ketiga dengan sistem kontrak. Penghentian izin tower diperkirakan baru bisa dimulai empat tahun ke depan.
Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik mendata, jumlah tower yang berdiri secara resmi di Gresik mencapai 304 titik. Nah, 60 persen ”usianya” di bawah 10 tahun. Artinya, izinnya baru dimulai sebelum 2005. Menara BTS yang paling lama antara 14 dan 16 tahun. Durasi izin pendirian tower BTS mencapai 20 tahun.
”Makanya, ini yang sedang kami teliti. Mana yang bisa dihentikan,” kata Kepala Bidang Komunikasi Informasi (Kominfo), Perhubungan Udara, dan Perkeretaapian Dishub Gresik Manuntun Sianturi kemarin (29/8).
Menurut dia, izin pendirian menara BTS memang agak berbeda. Selain mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dan hinder ordonnantie (HO), bangunan itu harus memiliki izin kelayakan bangunan. Rata-rata durasi izin kelayakan tersebut disesuaikan dengan masa sewa lahan. ”Sedangkan IMB tidak memiliki batas waktu,” katanya.
Saat ini pemkab memang getol menyetop pendirian menara BTS di Gresik. Izin tower di wilayah perkotaan juga dipastikan tidak lagi diperpanjang. Jaringan komunikasi di Gresik bakal diganti dengan microcell. (ris/c7/roz)