Pilkada Sandera Daerah
Jadwal Pilwali Surabaya Kembali Tidak Pasti
SURABAYA – Prosedur politik membuat upaya mencari calon wali kota Surabaya dibuat seolah- olah sesulit mencari batu akik di hamparan gunung batu. Kali kesekian, partai politik dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) gagal memenuhi amanat rakyat untuk menghadirkan jumlah pasangan calon minimal agar pemilihan wali kota (pilwali) Surabaya dijamin tepat waktu
Kegagalan kali terakhir diumumkan KPU Surabaya kemarin dengan menetapkan bahwa pasangan Rasiyo-Dhimam Abror tidak memenuhi syarat (TMS) pendaftaran. Praktis, saat ini hanya ada satu pasangan calon, yakni incumbent Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana. Itu berarti, rakyat Surabaya kembali terancam gagal mengikuti pilkada serentak 9 Desember mendatang. KPU akan kembali membuka pendaftaran untuk mencari pasangan calon baru pada 6–8 September.
Sebelumnya, dalam periode pendaftaran pertama, pasangan calon Risma dan Whisnu juga ”kehilangan” lawan pada menitmenit terakhir batas pendaftaran. Saat itu pendaftaran pasangan Dhimam Abror- Haris Purwoko dibatalkan karena Haris tiba-tiba kabur dari gedung KPU setelah beralasan pergi ke toilet.
Proses pilkada yang berlarutlatut ini bisa menyandera pembangunan di daerah. Sebab, pembangunan tak maksimal karena seluruh sumber daya daerah terfokus untuk pilkada.
Pakar komunikasi politik dari Unair Profesor Rachmah Ida menuturkan, kepercayaan masyarakat kepada partai politik semakin tergerus karena kondisi pilwali Surabaya. Partai politik yang mengusung pasangan calon tidak bisa mengawal pendaftaran sampai memenuhi syarat. Itu menunjukkan ketidakseriusan partai politik. ”Masyarakat akan melihat partai politik setengah hati,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rachmah meramalkan, partai politik yang salah satu fungsi utamanya menyalurkan aspirasi juga akan semakin ditinggalkan masyarakat. Sebab, mereka dianggap tidak lagi representatif untuk menjadi wadah bagi rakyat menyampaikan pendapatat. Imbasnya, masyarakat akan semakin apolitis alias tidak mau bercengkerama dengan dunia politik. ”Muak pada partai politik itu tidak bisa dihindari lagi kalau seperti ini kondisinya,” jelas dia.
Dia mengatakan, semestinya partai politik bisa menunjukkan konsistensinya dalam penyelenggaraan pilkada. Sebab, mereka saatnya menunjukkan eksistensi partai yang juga punya fungsi mengader tokoh-tokoh yang memimpin kota. ”Partai politik semestinya juga berfungsi untuk melahirkan pemimpin,” imbuhnya
Penyebab Dicoret Keputusan KPU Surabaya yang menyatakan pasangan RasiyoAbror TMS itu diambil melalui rapat pleno. Salah satu penyebabnya adalah hasil verifikasi surat rekomendasi pencalonan Rasiyo-Abror dari DPP PAN.
Sejak awal pasangan Rasiyo-Abror memang bermasalah dengan rekomendasi tersebut.
Saat pendaftaran, mereka hanya menyerahkan rekomendasi dalam bentuk hasil scan. KPU akhirnya memberikan kesempatan pengiriman berkas asli dalam masa perbaikan. Syaratnya, berkas tersebut harus benar-benar sesuai dengan hasil scan yang sebelumnya dikirim.
Dalam proses verifikasi, KPU sebenarnya juga mendatangi DPP PAN untuk memastikan bahwa parpol tersebut memberikan rekomendasi kepada Rasiyo-Abror. Surat tersebut ditunjukkan kepada staf sekretariat DPP PAN untuk diverifikasi. ”Staf itu menyatakan dua-duanya benar-benar dikeluarkan DPP PAN,” ujar Ketua KPU Surabaya Robiyan Arifin.
Namun, verifikasi itu tidak lantas menghentikan permasalahan. Saat dilakukan pencocokan antara hasil scan dan berkas asli, ternyata detailnya tidak identik. Mulai nomor surat, tanggal, tanda tangan, hingga nomor seri meterai. ”Kalau dibaca memang sama, tapi bentuk tulisan tangannya yang berbeda,” ungkap Robiyan.
Sejak semula, PAN memang sudah diberi tahu bahwa surat yang diberikan saat perbaikan itu harus identik dengan hasil scan sebelumya. KPU sudah tidak lagi menghiraukan substansi surat rekomendasi tersebut.
KPU juga menyampaikan bahwa ada satu syarat calon yang tidak dilengkapi Abror. Yakni, surat tanda bukti tidak punya tunggakan utang pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya, Wonocolo. Pemilihan Wonocolo itu didasarkan pada tempat tinggal Abror di Jalan Margorejo Indah Blok C, Wonocolo, sesuai dengan riwayat hidup yang disampaikan ke KPU.
Berkas tanda terima tidak punya tunggakan pajak itu menjadi satu kesatuan dengan penyerahan fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda terima penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan (SPTPP).
Atas dasar hasil verifikasi berkas itulah, pasangan Rasiyo-Abror dinyatakan tidak memenuhi syarat. Keputusan itu dituangkan dalam Surat Keputusan 32/Kpts/KPUKota-014.329945/2015. Surat langsung dikirimkan ke DPC Partai Demokrat dan DPD PAN Surabaya bersamaan dengan pengumuman di depan awak media sekitar pukul 10.00. Sebaliknya, pasangan Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana dinyatakan memenuhi syarat.
Meski satu pasangan gugur, pilwali Surabaya belum tentu ditunda pada 2017. Sebab, KPU kembali memberikan kesempatan kepada KPU daerah untuk membuka pendaftaran calon kepala daerah. Dalam PKPU No 12 dan UU No 8 Tahun 2015 disebutkan, jika ada calon kepala daerah yang gugur dan calon di daerah itu tinggal satu pasang, KPU bisa membuka pendaftaran.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjelaskan, partai pengusung Rasiyo dan Abror, yaitu PAN dan Demokrat, berhak mengajukan calon lagi. Partai lain, selain PDIP yang sudah mengusung Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana, diberi hak yang sama untuk mengajukan calon. Namun, parpol tidak bisa kembali mengajukan Rasiyo dan Abror. Sebab, keduanya sudah dipastikan gugur. ”Tidak boleh diajukan lagi. Harus yang lain,” tutur Hadar.
Untuk waktu pendaftaran, Hadar menyerahkan kepada KPU Surabaya. Menurut dia, KPU pusat hanya memberikan rekomendasi pola pendaftaran. Yakni, 3 hari persiapan, 3 hari sosialisasi, dan 3 hari masa pendaftaran. Nah, jika pada pembukaan pendaftaran itu tidak ada calon baru yang mendaftar, dipastikan pilkada Surabaya akan ditunda pada 2017.
Di sisi lain, dua daerah yang lain, yakni Kabupaten Pacitan dan Kota Samarinda, sudah aman. Keduanya lolos dari proses verifikasi. Seluruh calon kepala daerah dinyatakan memenuhi syarat.
Di bagian lain, Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto menganggap KPU terlalu kaku dalam menerapkan aturan. Menurut dia, SPPT itu bukan syarat utama dalam pengajuan calon. Yang wajib adalah surat asli dukungan dari DPP, surat kepengurusan parpol, dan jumlah kursi parpol di DPRD. Yandri mengatakan, jika itu sudah dipenuhi, SPPT tidak harus ada. ”Jangan sampai syarat sunah menggagalkan pilkada,” paparnya. (aph/jun/c10/kim)