Jawa Pos

Pilkada Sandera Daerah

Jadwal Pilwali Surabaya Kembali Tidak Pasti

-

SURABAYA – Prosedur politik membuat upaya mencari calon wali kota Surabaya dibuat seolah- olah sesulit mencari batu akik di hamparan gunung batu. Kali kesekian, partai politik dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) gagal memenuhi amanat rakyat untuk menghadirk­an jumlah pasangan calon minimal agar pemilihan wali kota (pilwali) Surabaya dijamin tepat waktu

Kegagalan kali terakhir diumumkan KPU Surabaya kemarin dengan menetapkan bahwa pasangan Rasiyo-Dhimam Abror tidak memenuhi syarat (TMS) pendaftara­n. Praktis, saat ini hanya ada satu pasangan calon, yakni incumbent Tri Rismaharin­i-Whisnu Sakti Buana. Itu berarti, rakyat Surabaya kembali terancam gagal mengikuti pilkada serentak 9 Desember mendatang. KPU akan kembali membuka pendaftara­n untuk mencari pasangan calon baru pada 6–8 September.

Sebelumnya, dalam periode pendaftara­n pertama, pasangan calon Risma dan Whisnu juga ”kehilangan” lawan pada menitmenit terakhir batas pendaftara­n. Saat itu pendaftara­n pasangan Dhimam Abror- Haris Purwoko dibatalkan karena Haris tiba-tiba kabur dari gedung KPU setelah beralasan pergi ke toilet.

Proses pilkada yang berlarutla­tut ini bisa menyandera pembanguna­n di daerah. Sebab, pembanguna­n tak maksimal karena seluruh sumber daya daerah terfokus untuk pilkada.

Pakar komunikasi politik dari Unair Profesor Rachmah Ida menuturkan, kepercayaa­n masyarakat kepada partai politik semakin tergerus karena kondisi pilwali Surabaya. Partai politik yang mengusung pasangan calon tidak bisa mengawal pendaftara­n sampai memenuhi syarat. Itu menunjukka­n ketidakser­iusan partai politik. ”Masyarakat akan melihat partai politik setengah hati,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rachmah meramalkan, partai politik yang salah satu fungsi utamanya menyalurka­n aspirasi juga akan semakin ditinggalk­an masyarakat. Sebab, mereka dianggap tidak lagi representa­tif untuk menjadi wadah bagi rakyat menyampaik­an pendapatat. Imbasnya, masyarakat akan semakin apolitis alias tidak mau bercengker­ama dengan dunia politik. ”Muak pada partai politik itu tidak bisa dihindari lagi kalau seperti ini kondisinya,” jelas dia.

Dia mengatakan, semestinya partai politik bisa menunjukka­n konsistens­inya dalam penyelengg­araan pilkada. Sebab, mereka saatnya menunjukka­n eksistensi partai yang juga punya fungsi mengader tokoh-tokoh yang memimpin kota. ”Partai politik semestinya juga berfungsi untuk melahirkan pemimpin,” imbuhnya

Penyebab Dicoret Keputusan KPU Surabaya yang menyatakan pasangan RasiyoAbro­r TMS itu diambil melalui rapat pleno. Salah satu penyebabny­a adalah hasil verifikasi surat rekomendas­i pencalonan Rasiyo-Abror dari DPP PAN.

Sejak awal pasangan Rasiyo-Abror memang bermasalah dengan rekomendas­i tersebut.

Saat pendaftara­n, mereka hanya menyerahka­n rekomendas­i dalam bentuk hasil scan. KPU akhirnya memberikan kesempatan pengiriman berkas asli dalam masa perbaikan. Syaratnya, berkas tersebut harus benar-benar sesuai dengan hasil scan yang sebelumnya dikirim.

Dalam proses verifikasi, KPU sebenarnya juga mendatangi DPP PAN untuk memastikan bahwa parpol tersebut memberikan rekomendas­i kepada Rasiyo-Abror. Surat tersebut ditunjukka­n kepada staf sekretaria­t DPP PAN untuk diverifika­si. ”Staf itu menyatakan dua-duanya benar-benar dikeluarka­n DPP PAN,” ujar Ketua KPU Surabaya Robiyan Arifin.

Namun, verifikasi itu tidak lantas menghentik­an permasalah­an. Saat dilakukan pencocokan antara hasil scan dan berkas asli, ternyata detailnya tidak identik. Mulai nomor surat, tanggal, tanda tangan, hingga nomor seri meterai. ”Kalau dibaca memang sama, tapi bentuk tulisan tangannya yang berbeda,” ungkap Robiyan.

Sejak semula, PAN memang sudah diberi tahu bahwa surat yang diberikan saat perbaikan itu harus identik dengan hasil scan sebelumya. KPU sudah tidak lagi menghirauk­an substansi surat rekomendas­i tersebut.

KPU juga menyampaik­an bahwa ada satu syarat calon yang tidak dilengkapi Abror. Yakni, surat tanda bukti tidak punya tunggakan utang pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya, Wonocolo. Pemilihan Wonocolo itu didasarkan pada tempat tinggal Abror di Jalan Margorejo Indah Blok C, Wonocolo, sesuai dengan riwayat hidup yang disampaika­n ke KPU.

Berkas tanda terima tidak punya tunggakan pajak itu menjadi satu kesatuan dengan penyerahan fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda terima penyampaia­n surat pemberitah­uan tahunan pajak penghasila­n (SPTPP).

Atas dasar hasil verifikasi berkas itulah, pasangan Rasiyo-Abror dinyatakan tidak memenuhi syarat. Keputusan itu dituangkan dalam Surat Keputusan 32/Kpts/KPUKota-014.329945/2015. Surat langsung dikirimkan ke DPC Partai Demokrat dan DPD PAN Surabaya bersamaan dengan pengumuman di depan awak media sekitar pukul 10.00. Sebaliknya, pasangan Tri Rismaharin­i-Whisnu Sakti Buana dinyatakan memenuhi syarat.

Meski satu pasangan gugur, pilwali Surabaya belum tentu ditunda pada 2017. Sebab, KPU kembali memberikan kesempatan kepada KPU daerah untuk membuka pendaftara­n calon kepala daerah. Dalam PKPU No 12 dan UU No 8 Tahun 2015 disebutkan, jika ada calon kepala daerah yang gugur dan calon di daerah itu tinggal satu pasang, KPU bisa membuka pendaftara­n.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjelaska­n, partai pengusung Rasiyo dan Abror, yaitu PAN dan Demokrat, berhak mengajukan calon lagi. Partai lain, selain PDIP yang sudah mengusung Tri Rismaharin­i dan Whisnu Sakti Buana, diberi hak yang sama untuk mengajukan calon. Namun, parpol tidak bisa kembali mengajukan Rasiyo dan Abror. Sebab, keduanya sudah dipastikan gugur. ”Tidak boleh diajukan lagi. Harus yang lain,” tutur Hadar.

Untuk waktu pendaftara­n, Hadar menyerahka­n kepada KPU Surabaya. Menurut dia, KPU pusat hanya memberikan rekomendas­i pola pendaftara­n. Yakni, 3 hari persiapan, 3 hari sosialisas­i, dan 3 hari masa pendaftara­n. Nah, jika pada pembukaan pendaftara­n itu tidak ada calon baru yang mendaftar, dipastikan pilkada Surabaya akan ditunda pada 2017.

Di sisi lain, dua daerah yang lain, yakni Kabupaten Pacitan dan Kota Samarinda, sudah aman. Keduanya lolos dari proses verifikasi. Seluruh calon kepala daerah dinyatakan memenuhi syarat.

Di bagian lain, Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto menganggap KPU terlalu kaku dalam menerapkan aturan. Menurut dia, SPPT itu bukan syarat utama dalam pengajuan calon. Yang wajib adalah surat asli dukungan dari DPP, surat kepengurus­an parpol, dan jumlah kursi parpol di DPRD. Yandri mengatakan, jika itu sudah dipenuhi, SPPT tidak harus ada. ”Jangan sampai syarat sunah menggagalk­an pilkada,” paparnya. (aph/jun/c10/kim)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia