Jawa Pos

Mending untuk Tangani Busung Lapar

-

KALAU anggota DPR merasa ruang kerjanya tidak nyaman, penilaian publik sebaliknya. Koordinato­r Bidang Investigas­i Sekretaria­t Nasional Forum Indonesia untuk Transparan­si Anggaran (Seknas Fitra) Apung Widadi mengatakan, luas kantor DPR sudah cukup memadai. Karena itu, mereka seharusnya tetap bisa bekerja meski dengan ruangan yang terbatas. ”Ya, harus dimanfaatk­an secara optimal,” katanya.

Aktivis Save Our Soccer (SOS) itu mengakui bahwa anggota DPR merupakan pejabat setingkat menteri. Namun, mereka seharusnya berpikir ulang jika meminta ruangan layaknya pembantu presiden tersebut. Sebab, anggota DPR lebih banyak daripada menteri. Cukup pimpinan dan ketua alat kelengkapa­n dewan yang punya ruangan setara menteri. ”Kalau semuanya dibangun sama seperti punya menteri, namanya pemborosan berjamaah,” terangnya.

Berdasar Peraturan PU No 45 Tahun 2007, luas ruang kerja menteri adalah 406 meter persegi. Jika permintaan DPR disanggupi pemerintah, tentu anggaran yang tersedot tidak sedikit. Menurut Apung, ruang anggota DPR seharusnya setara dengan eselon III atau eselon IV. Luasnya 21–24 meter persegi.

Sekjen Seknas Fitra Yenny Sucipto meminta DPR berkaca diri. Sebab, sampai saat ini belum ada prestasi yang diberikan wakil rakyat itu. Menurut Yenny, pemerintah harus berani menolak usul DPR tersebut. Lebih baik anggaran Rp 2,7 triliun itu dialokasik­an untuk menambah anggaran yang lebih bermanfaat.

Misalnya, untuk penanganan busung lapar. Saat ini 4,1 juta jiwa di Indonesia terkena busung lapar. Namun, pemerintah hanya mengalokas­ikan anggaran di bawah Rp 600 miliar. ”Ruang fiskal APBN sangat kecil, hanya 19,1 persen. Lebih baik menambah anggaran untuk masyarakat,” terangnya.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Center Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengakui standar fasilitas anggota dewan setara dengan pejabat tinggi. Pimpinan DPR setara menteri. Lalu, anggota DPR selevel eselon I. Namun, itu tidak bisa dilihat dengan menyamakan fasilitas. ”Tugas dan fungsinya beda jauh,” katanya.

Anggota DPR memiliki tiga fungsi: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Sementara itu, tugas menteri jauh lebih banyak dari seorang anggota DPR. Menurut Uchok, dengan tiga fungsi tersebut, sejatinya keberadaan dua staf dan tiga tenaga ahli bagi anggota DPR sudah kebanyakan. Apalagi, para staf direkrut dengan cara yang tidak sesuai prosedur.

”Kabanyakan yang diangkat saudara sendiri atau tim sukses sendiri. Makanya, penambahan staf ini adalah sebuah cara untuk meminta gedung baru, supaya terkesan tidak muat.” (aph/bay/c10/ca)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia