Freeport Pilih Lepas Saham di Lantai Bursa
Oktober 2015 Wajib Divestasi 10,64 Persen
JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta agar ada aturan khusus bagi PT Freeport Indonesia yang kini sedang dalam proses divestasi 10,64 persen sahamnya. Otoritas bursa itu menilai, sebaiknya ada regulasi khusus yang mengatur perusahaan berbasis di Amerika Serikat (AS) itu dan korporasi sejenis supaya bisa langsung menawarkan sahamnya ke publik.
Freeport masih punya waktu sampai pertengahan Oktober 2015 untuk melepas 10,64 persen sahamnya ke pihak Indonesia. Baik itu pemerintah melalui BUMN, pemerintah daerah melalui BUMD, maupun perusahaan swasta nasional. Hal tersebut berdasar amanat PP No 77/2014.
”Bayangkan, ada sekitar 16 perusahaan berbasis sumber daya alam di sini, tapi induknya malah listed (tercatat) di bursa negara lain. Mereka mengeruk keuntungan di sini, tapi yang menikmati masyarakat negara lain. Seperti Freeport itu,” ujar Direktur Utama BEI Tito Sulistio di Jakarta akhir pekan lalu.
Karena itu, sambung Tito, sudah saatnya perusahaan seperti Freeport, Newmont, dan lainnya menjadi perusahaan yang sahamnya tercatat di BEI. Dengan begitu, masyarakat Indonesia bisa turut memiliki dan menikmati hasil kinerjanya. ”Salah satu cara pemerataan, ya dengan kepemilikan saham, sehingga kita semua bisa menikmati. Saya sudah bicarakan itu dengan para pengambil keputusan tertinggi (Presiden Jokowi, Menkeu, OJK, Red) dan mereka setuju,” ungkapnya.
Seusai pelepasan saham, secara kumulatif Freeport telah melakukan divestasi 20 persen. Sebelumnya raksasa tambang emas dan tembaga itu sudah melepas 9,36 persen saham yang kini dimiliki pemerintah Indonesia. Terakhir, divestasi dilakukan Freeport pada 2019 sebesar
Pendapatan
USD
miliar - Royalti emas,
tembaga,dan perak - Pajak & nonpajak - Dividen
Laba usaha
USD
juta
USD 118 juta USD 421 juta
- 10 persen lagi sehingga total kepemilikan nasional nanti 30 persen.
Total divestasi 20 persen itu ditaksir senilai USD 1,78 miliar atau setara Rp 25,116 triliun. Meski begitu, pemerintah masih belum bisa mengungkapkan angka pastinya. ”Itu nanti. Freeport akan menawarkan terlebih dahulu dan dibahas bersama Kementerian Keuangan,” kata Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot kepada Jawa Pos kemarin.
Dalam peraturan yang ada saat ini, lanjut dia, termasuk pada PP 77/2014, belum ada cara bagi perusahaan seperti Freeport agar bisa menawarkan langsung sahamnya ke publik alias menjadi perusahaan terbuka di lantai bursa. Divestasi diprioritaskan untuk pemerintah pusat dan jika tidak diserap, diprioritaskan kepada pemerintah daerah setempat. Jika tidak terserap lagi, saham diserahkan kepada perusahaan swasta nasional.
Dihubungi terpisah, Juru Bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, pihaknya memang sangat berminat menjadi perusahaan publik. ” Tentu kami berminat sekali. Tapi, belum ada pembahasan. Mekanismenya masih kami pelajari,” ujarnya kepada Jawa Pos kemarin. (gen/c10/oki)