Dishubtrans Nilai Audit BPK Salah
Aset Belum Diserahkan kepada PT Transportasi
JAKPUS – Polemik soal temuan BPK terkait dengan peralihan dari UP Transjakarta ke PT Transjakarta terus berlanjut. Pemprov DKI Jakarta ramai-ramai membantah temuan tersebut. Mereka menyebut nilai audit BPK itu terlalu rendah dan salah.
Menurut mantan Kadishubtrans saat peralihan badan hukum itu, Benjamin Bukit, peralihan busway tersebut sudah sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melalui BPKAD. ”Saya pikir sudah nggak ada persoalan dulu. Tapi, bisa tanya ke Pak Butarbutar (mantan kepala UP Transjakarta) saja. Dia tahu teknisnya,” paparnya kepada Jawa Pos.
Saat Jawa Pos mengonfirmasi hal tersebut kepada Pargaulan Butarbutar, pria yang saat ini menjabat Wakadishubtrans tersebut heran dengan temuan BPK. Terutama soal aset yang dinilai terlalu rendah. Menurut dia, hingga saat ini pemprov belum menyerahkan aset ke PT Transportasi Jakarta.
Meski PT Transportasi Jakarta beroperasi sejak 1 Januari 2015, dan UP Transjakarta dengan sendirinya dibubarkan, tidak berarti aset langsung diserahkan. Saat ini, lanjut dia, perusahaan pelat merah itu hanya bertugas mengelola aset milik lembaga tersebut. ”Mungkin BPK menilai sudah ada serah terima (aset). Belum, nanti BPKAD yang serahkan langsung,” kata dia kepada Jawa Pos.
Butarbutar tidak mengetahui secara pasti akan aset dari pemprov resmi diserahkan ke PT Transportasi Jakarta. Menurut dia, hal itu sudah menjadi tanggung jawab dan wewenang BPKAD. Yang jelas, kata dia, sebelum aset diserahkan, akan dilakukan penilaian dari tim independen yang dibentuk secara langsung oleh BPKAD. Tim tersebut bertugas untuk mengetahui sejauh mana PT Transportasi Jakarta benarbenar siap mengelola dan mengembangkan aset transportasi yang akrab dengan sebutan busway itu.
”PT Transportasi Jakarta masih hak menggunakan hanya dari SK gubernur. Belum ada penyerahan aset. Waktunya kapan, tanya ke BPKAD sebagai pengelola aset,” papar dia.
Pada bagian lain, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Budi Hartono kembali menegaskan, tak ada aset milik Transjakarta yang bermasalah seperti temuan BPK.
Heru menyatakan bahwa BPK perlu melakukan koreksi ulang. Sebab, dugaan adanya aset bermasalah muncul karena kesalahan dalam pengetikan pelimpahan aset apartemen di Sunter, yang seharusnya kepada Jakarta Tourisindo (Jaktour) kepada Transjakarta (TJ).
”Tidak ada inbreng (pemasukan) apartemen di Sunter kepada TJ, melainkan ke JakTour. Yang kedua, inbreng kita belum selesai. Memang ada nilai 1,1 triliun untuk di perda kan, namun perincian belum. Itu lagi saya cari di biro perekonomian. Itu akan saya perinci nanti,” jelas Heru.
Selain itu, Heru mengakui ada aset yang harga appraisal- nya terlalu murah untuk di- inbrengkan, yaitu depo di Cawang. Meski begitu, BPKAD akan melakukan appraisal ulang. ”Maka, kami appraisal lagi. Itu saja,” ujarnya.
Sementara itu, senada dengan Heru, Direktur Utama PT Transjakarta Antonius N.S. Kosasih menyatakan bahwa pihaknya tak memiliki aset apartemen dan hotel seperti temuan BPK. Kosasih menjelaskan, seluruh aset PT Transjakarta sudah tercatat dalam peraturan gubernur. Yakni, gedung kantor, depo, dan halte.
Kosasih menuturkan, kekeliruan mungkin terjadi karena banyak perubahan saat inbreng. Misalnya, dari tujuh depo, hanya empat yang akan di- inbreng- kan pemprov kepada Transjakarta. ” Gak ada aset apartemen ya. Aset TJ adalah depo, gedung kantor, dan halte,” ujarnya menegaskan. (fai/del/c19/ano)