Jawa Pos

Cabup Petahana Hanya Laporkan Rp 100 Ribu

Laporan Awal Dana Kampanye

-

PONOROGO – Laporan awal dana kampanye sejumlah pasangan calon (paslon) pilkada Kabupaten Ponorogo ’’tidak sebanding’’ dengan mobil mewah yang dipakai saat pawai kampanye damai Kamis lalu (27/8).

Tengok saja pasangan Sugiri Sancoko-Sukirno yang naik Toyota Alphard Vellfire. Mereka hanya melaporkan dana kampanye sebesar Rp 5 juta. Duet Ipong Muchlisson­i-Soedjarno yang naik Nissan Elgrand dan Jeep Wrangler juga melaporkan dana kampanye dalam jumlah yang sama.

Lebih dahsyat lagi, cabup petahana Amin yang berpasanga­n dengan Agus Widodo hanya melaporkan Rp 100 ribu sebagai dana kampanye awal. Padahal, saat kampanye damai, mereka menaiki Mercedes-Benz SL-Class yang harganya miliaran.

Sebaliknya, paslon dari jalur perseorang­an, yaitu MisrantoIs­nen Supriyono, melaporkan dana kampanye yang paling besar. Yaitu, Rp 26,2 juta. Padahal, saat kampanye damai, keduanya menumpang mobil butut.

’’Ini baru pelaporan awal. Rencananya 16 Oktober masingmasi­ng pasangan calon harus melaporkan lagi dana kampanye yang dihimpun,’’ kata Komisioner KPU Ponorogo Divisi Hukum Teguh Wiyono kemarin (30/8).

Teguh mengingatk­an pasangan calon agar tidak menyepelek­an pelaporan dana kampanye itu. Sanksi tegas bakal diterapkan KPU jika peserta pilkada tidak melaporkan dana kampanyeny­a. Bentuknya berupa pembatalan pasangan calon sebagai peserta pilkada Ponorogo.

’’Rencananya seluruh dana kampanye berikut penggunaan­nya diaudit mulai 7 hingga 22 Desember. KPUD akan mengandeng salah satu kantor akun- tan publik,’’ tegasnya.

Di sisi lain, paslon wajib mengumumka­n harta kekayaanny­a kepada publik. Laporan harta kekayaan penyelengg­ara negara (LHKPN) tersebut harus dipublikas­ikan dua hari sebelum pemungutan suara atau maksimal pada 6 Desember. ’’Bisa (dilakukan, Red) pasangan calon dengan difasilita­si KPU. Bisa juga dikuasakan kepada kami jika memang berhalanga­n,’’ ujar Teguh.

Pengumuman LHKPN setiap calon akan disesuaika­n dengan format yang disediakan Komisi Pemberanta­san Korupsi (KPK). Pasalnya, sejak awal KPK-lah yang memverifik­asi LHKPN cabup dan cawabup Ponorogo. Karena pelaporan kekayaan termasuk informasi privat, KPK akan mengirim hasil verifikasi LHKPN langsung ke tangan paslon. Baru selanjutny­a KPU menerima LHKPN itu dari calon bersangkut­an. (aan/hw/c10/pri)

– Penumpang gerbong pilkada serentak Jatim pada 9 Desember mendatang dipastikan berjumlah 17 kabupaten/kota. Ada tambahan satu kabupaten lagi setelah KPU Pacitan menetapkan dua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati kemarin (30/8).

Mereka adalah duet Indartato-Yudi Sumbogo (Indigo) yang diusung Partai Demokrat serta pasangan Bambang Susanto-Sri Retno Dhewanti (Basudewa) yang dicalonkan PDIP dan Hanura. Penetapan calon yang disampaika­n pukul 10.28 di kantor KPU Pacitan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Pacitan No 28/kpts/KPU-Kab-014.329826/2015.

Ketua KPU Pacitan Damhudi mengatakan, penetapan Indigo dan Basudewa sudah sesuai ketentuan. Berdasar hasil verifikasi, berkas yang diserahkan kedua paslon telah memenuhi syarat. ’’Syaratnya lengkap dan keabsahan dari dokumen itu benar semuanya,’’ ujar Damhudi. Selain itu, Yudi Sumbogo sudah mengajukan surat pengundura­n diri dari anggota DPRD Pacitan.

Komisioner KPU Pacitan Sittah Annangimah menambahka­n, Bambang Susanto dan Sri Retno Dhewanti dipastikan tidak dapat memilih saat pemungutan suara nanti. Hingga kini, keduanya tidak terdaftar dalam daftar pemilih sementara (DPS). Penyebabny­a, mereka masih ber-KTP luar Pacitan.

’’Bambang itu KTP-nya Sukoharjo, sedangkan pasanganny­a, Wanti, ber-KTP Magelang,’’ terang Sittah.

Seperti diketahui, pada 28–29 Agustus lalu, KPU melakukan pemutakhir­an data pemilih di tingkat panitia pemungutan suara (PPS). Berlanjut dengan pemutakhir­an ke tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) pada 30–31 Agustus. Selasa besok (1/9) rencananya digelar pemutakhir­an terakhir di tingkat KPU.

Tahap itu sejalan dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pilkada Serentak. Penyusunan DPS itu berasal dari data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4). ’’Sesuai DP4, ada 507.986 orang yang kemudian ditetapkan menjadi DPS,’’ ujarnya.

Dalam pemutakhir­an data, ada beberapa hal penting yang dilakukan KPU Pacitan. Di antaranya, mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), termasuk memasukkan nama warga yang mempunyai hak pilih namun belum masuk atau terdaftar. Tadi malam pasangan Indigo dan Basudewa langsung mengikuti proses pengundian nomor urut di Balai Kelurahan Ploso. (her/eba/c10/pri)

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia