Belanja Kampanye Dibatasi Rp 5,075 Miliar
PASLON yang maju dalam pilkada tahun ini tidak dapat membelanjakan dana kampanye seenak udel sendiri. Selain harus disertai laporan pengeluaran yang ketat, jumlah dan penggunaannya dibatasi. Tak terkecuali pilkada di Kabupaten Pacitan.
’’Batas maksimal dana kampanye setiap pasangan calon Rp 5,075 miliar,’’ ujar Wahyu Nugroho, komisioner KPU Pacitan. Batas maksimal dana kampanye tersebut disepakati KPU dan Panwaslu Pacitan bersama tim kampanye seluruh paslon.
Dana tersebut digunakan selama musim kampanye atau sampai 5 Desember. Dana, antara lain, dipakai untuk kampanye tertutup, tatap muka, dan satu kali rapat umum.
Wahyu mengingatkan, setiap tim kampanye paslon diperbolehkan menyusun sendiri jadwal kampanye dan anggaran. Namun, tetap harus ada pemberitahuan kepada polisi dengan tembusan KPU dan Panwaslu Pacitan. ’’Hanya rapat umum yang ditentukan KPU,’’ ucapnya.
Untuk laporan awal dana kampanye, lanjut Wahyu, tiap tim paslon harus sudah menyerahkannya kepada KPU sebelum dimulainya masa kampanye pada Rabu mendatang (2/9). Selain melaporkan jumlah dana, tim kampanye harus mencantumkan sumbernya.
Sehari setelah berakhirnya masa kampanye atau pada 6 Desember, seluruh paslon wajib menyerahkan laporan akhir dana kampanye. Jika tidak ada laporan, sanksinya tegas. Yaitu, dibatalkan dari keikutsertaan peserta pemilu. Selanjutnya, laporan tersebut bakal diaudit lembaga independen.
Sumbangan dana kampanye pun dibatasi. Sumbangan perorangan maksimal Rp 50 juta dan kelompok paling banyak Rp 500 juta. Sumbangan yang diterima paslon itu terhitung sejak dimulainya tahap kampanye pada 2 September hingga selesai 5 Desember. (her/eba/c10/pri)