Guru Madiun Hanya Bisa Pasrah
MADIUN – Kalangan pendidik seolaholah tak berdaya menyikapi rencana penggabungan tunjangan profesi guru (TPG) dan tunjangan kinerja. Mereka hanya bisa pasrah meski tunjangan senilai satu kali gaji itu terancam menyusut, bahkan menguap. ’’ Ya, mau bagaimana lagi kalau memang aturan pusat begitu,’’ kata salah seorang guru penerima sertifikasi yang namanya enggan disebutkan, kemarin (30/8).
Di sisi lain, dia khawatir jika tunjangan benar-benar menyusut, hal itu akan berpengaruh pada semangat para guru. Padahal, tantangan mereka semakin besar untuk mewujudkan empat kompetensi dasar. ’’Selama ini, penyemangatnya kan itu (TPG, Red) meski dicairkan tiap tiga bulan,’’ tuturnya.
Menurut dia, bukan hanya pendidik yang sudah PNS, guru non-PNS penerima sertifikasi pun ikut bingung terkait dengan TPG. Apalagi, sempat berembus kabar bahwa TPG bakal dihapus. ’’Kalau guru non-PNS, ya tunjangan itu satusatunya harapan untuk mencukupi kebutuhan karena mengandalkan gaji saja tidak cukup,’’ ungkapnya.
Guru kelas salah satu sekolah swasta itu berharap pemerintah mengkaji ulang rencana penggabungan tunjangan tersebut. Setidaknya, penghasilan yang diterimanya tetap di atas upah minimum kota (UMK). ’’Tapi, apa pun kondisinya, kami tidak akan mogok mengajar,’’ tegasnya.
Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) Gandhi Hatmoko menuturkan, hingga kini pihaknya belum mendapat edaran dari Kemenkeu maupun Kemendikbud terkait dengan rencana penggabungan TPG dan tunjangan kinerja. ’’Jadi, saya belum bisa berbicara banyak,’’ ucapnya.
Selain itu, pihaknya hanya bisa manut jika aturan tersebut benar-benar diberlakukan mulai tahun depan. ’’Kalau memang regulasinya seperti itu, kami ikuti saja,’’ kata Gandhi kepada Jawa Pos Radar Madiun.
Hal senada dilontarkan Kasi Penma Kemenag Kota Madiun M. Arief Fauzi. Menurut dia, sebagai pelaksana di daerah, pihaknya hanya bisa melaksanakan kebijakan pusat. Hanya, dia mengakui, rencana penggabungan gaji itu sempat membuat guru di bawah naungan Kemenag gusar. ’’Saya mendengar memang ada yang resah,’’ ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, regulasi yang baru membuat kalangan tenaga pendidik panas dingin. Belum reda soal ujian kompetensi guru (UKG) ulang, ribuan guru di Kota Madiun kembali dibuat harap-harap cemas. Sebab, tunjangan profesi guru (TPG) terancam digabung dengan tunjangan kinerja.
Dalam aturan tersebut ditegaskan, PNS berhak mendapat gaji dan tunjangan. (pra/isd/c23/ano)